- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Berita Seram .


TS
ghintiri
Berita Seram .
Sebelumnya minta maaf kalau acak-acakn 
Ane bacanya takut gan
Jakarta - Oktober 2012 mungkin menjadi hari kelam bagi M
(24), mahasiswi di PTS Medan. Bagaimana tidak, M dirudapaksa
oleh seorang anggota TNI, Sertu Gideon Agus Toni Ginting
yang dibantu 5 rekannya di dalam mobil.
Kasus ini bermula saat M berboncengan dengan kekasihnya,
Romaito Hasibuan pada 18 Oktober 2012. Saat itu keduanya
berhenti di warung nasi yang terletak di depan Asrama Militer
Gaperta, Helvetia, Kota Medan.
Di saat yang sama, tiba-tiba sebuah mobil Xenia yang
dikendarai oleh Sertu Gideon bersama lima rekannya yaitu
WH, BR, Bau Sagara, Rudi dan Ramahdhan parkir di depan
motor yang diboncengi M.
Tanpa basa-basi rekan Sertu Gideon langsung menodongkan
pistol ke Romaito dan memaksa M untuk masuk ke mobil.
Romatio juga diangkut mobil dan diinjak-injak hingga
pingsan. Ada pun sepeda motor dibegal dan dibawa kabur
untuk selanjutnya dijual.
Saat waktu memasuki pukul 02.00 WIB dinihari, Sertu Gideon
langsung melancarkan aksinya. Sertu Gideon yang tadinya
menyetir mobil, meminta rekannya untuk menyetirkan mobil
dan Gideon pun pindah ke kursi belakang. Dia langsung
mengikat M dan merudapaksa M. Sertu Gideon terlebih dahulu
melakban mulut M supaya tidak berteriak. Tidak hanya itu, M
juga dipukul hingga berdarah.
Usai melancarkan aksinya, M dipulangkan ke tempat
tinggalnya ke esokan harinya oleh Sertu Gideon. Tidak lupa
seluruh harta M dan pacarnya dirampas terlebih dahulu. Atas
apa yang dialami, M melapor ke Polsek Helvetia Medan.
"Saya melakukan perbuatan ini karena ingin mencari uang
tambahan, mengingat gaji minim setelah dipotong utang BRI
tiap bulannya," kata Sertu Gideon seperti tertuang dalam
putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan yang dilansir website
Mahkamah Agung, Senin (28/4/2014).
Sertu Gideon pun akhirnya duduk di kursi pesakitan dengan
nomor perkara 60-K/PM I-02/AD/IV/2013. Majelis hakim
menyatakan Sertu Gideon melanggar pasal 285 KUHP tentang
pemerkosaan, pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pasal
26 KUHPM tentang tindak pidana militer.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sertu Gideon
Ginting secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
rudapaksaan, pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Terdakwa dipidana pokok penjara selama 4 tahun dengan
pidana tambahan dipecat dari militer," putus majelis hakim.
Putusan itu diketok Senin tanggal 24 Juni 2013 dengan ketua
majelis hakim Mayor Chk Undang Suherman dibantu Mayor
Chk Detty dan Mayor Chk LM Hutabarat selaku hakim
anggota.

Ane bacanya takut gan

Jakarta - Oktober 2012 mungkin menjadi hari kelam bagi M
(24), mahasiswi di PTS Medan. Bagaimana tidak, M dirudapaksa
oleh seorang anggota TNI, Sertu Gideon Agus Toni Ginting
yang dibantu 5 rekannya di dalam mobil.
Kasus ini bermula saat M berboncengan dengan kekasihnya,
Romaito Hasibuan pada 18 Oktober 2012. Saat itu keduanya
berhenti di warung nasi yang terletak di depan Asrama Militer
Gaperta, Helvetia, Kota Medan.
Di saat yang sama, tiba-tiba sebuah mobil Xenia yang
dikendarai oleh Sertu Gideon bersama lima rekannya yaitu
WH, BR, Bau Sagara, Rudi dan Ramahdhan parkir di depan
motor yang diboncengi M.
Tanpa basa-basi rekan Sertu Gideon langsung menodongkan
pistol ke Romaito dan memaksa M untuk masuk ke mobil.
Romatio juga diangkut mobil dan diinjak-injak hingga
pingsan. Ada pun sepeda motor dibegal dan dibawa kabur
untuk selanjutnya dijual.
Saat waktu memasuki pukul 02.00 WIB dinihari, Sertu Gideon
langsung melancarkan aksinya. Sertu Gideon yang tadinya
menyetir mobil, meminta rekannya untuk menyetirkan mobil
dan Gideon pun pindah ke kursi belakang. Dia langsung
mengikat M dan merudapaksa M. Sertu Gideon terlebih dahulu
melakban mulut M supaya tidak berteriak. Tidak hanya itu, M
juga dipukul hingga berdarah.
Usai melancarkan aksinya, M dipulangkan ke tempat
tinggalnya ke esokan harinya oleh Sertu Gideon. Tidak lupa
seluruh harta M dan pacarnya dirampas terlebih dahulu. Atas
apa yang dialami, M melapor ke Polsek Helvetia Medan.
"Saya melakukan perbuatan ini karena ingin mencari uang
tambahan, mengingat gaji minim setelah dipotong utang BRI
tiap bulannya," kata Sertu Gideon seperti tertuang dalam
putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan yang dilansir website
Mahkamah Agung, Senin (28/4/2014).
Sertu Gideon pun akhirnya duduk di kursi pesakitan dengan
nomor perkara 60-K/PM I-02/AD/IV/2013. Majelis hakim
menyatakan Sertu Gideon melanggar pasal 285 KUHP tentang
pemerkosaan, pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pasal
26 KUHPM tentang tindak pidana militer.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sertu Gideon
Ginting secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
rudapaksaan, pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Terdakwa dipidana pokok penjara selama 4 tahun dengan
pidana tambahan dipecat dari militer," putus majelis hakim.
Putusan itu diketok Senin tanggal 24 Juni 2013 dengan ketua
majelis hakim Mayor Chk Undang Suherman dibantu Mayor
Chk Detty dan Mayor Chk LM Hutabarat selaku hakim
anggota.
0
1.3K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan