- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Rachmat Yasin Terancam Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun Setelah Hukuman Pokoknya


TS
berantasrasuah
Rachmat Yasin Terancam Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun Setelah Hukuman Pokoknya

Bandung - Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Kami menuntut kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rachmat Yasin bersalah dan menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara" ucap JPU Lie Putra Setiawan di ruang sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (6/11/2014).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Barita Lumban Gaol ini, Lie Putra Setiawan menyatakan Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, yaitu perbuatan yang dilakukannya kontraproduktif dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Selain itu, terdakwa sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tindakannya," beber Lie Putra.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Rachmat Yasin dinilai berperilaku kooperatif dalam persidangan seperti mengakui menerima uang dan menyerahkan uang yang diterimanya dari bos Bukit Jonggol Asri (BJA), Cahyadi Kumala senilai Rp 3 miliar kepada penyidik KPK.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan ketika menjabat sebagai Bupati Bogor menerima beberapa penghargaan atas kinerjanya," ucap Lie Putra.
Atas tuntutan ini, Rachmat Yasin dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya pekan depan, Kamis 13 November 2014.
Rachmat Yasin sebelumnya diduga menerima suap senilai Rp 4,5 miliar yang diterimanya guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektare.
Dalam kasus ini selain Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin masih menjalani persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis 1,5 tahun penjara dan bos PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Sumber
Bandung - Bupati Bogor Nonaktif Rachmat Yasin (RY) terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar dituntut jaksa KPK selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Usai sidang, RY mengaku keberatan atas tuntutan yang dianggapnya terlalu tinggi ini. Padahal dirinya telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Makanya saya akan sampaikan nanti keberatan-keberatan saya ini nanti dalam pleidoi saya pribadi dan pleidoi pengacara saya," tandas Rachmat usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis (6/11/2014).
Untuk itu, RY bersama pengacaranya akan mempersiapkan nota pembelaan aatau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis 13 November 2014.
Sebelumnya, JPU KPK Lie Putra Setiawan mengatakan terdakwa dituntut karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama, selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi tahanan, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," tuntut Lie.
Menurutnya, terdakwa sebagai kepala daerah telah terbukti dan mengakui bersalah melanggar hukum melakukan tukar menukar kawasan hutan seluas 2.700 hektare di Bogor. Perbuatan terdakwa, kata Lie, nyata dan sadar dilakukan serta sudah mengetahui bertentangan dengan hukum sebagai penyelenggara negara.
"Perbuatan tersebut nyata dan sadar bertentangan selaku sebagai penyelenggara negara," kata dia. Karena itu, JPU pun menuntut agar majelis hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih menjadi pejabat publik selama tiga tahun ke depan.
Sementara hal-hal yang memberatkan, sebut Lie, terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menciderai pemerintahan bebas korupsi, kolusi dan neupotisme (KKN) sehingga tidak mencontohkan yang baik buat masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah menerima uang Rp3 miliar dari kasus suap tukar menukar lahan hutan itu, terdakwa belum pernah dihukum dan selama dua periode menjadi Bupati Bogor telah menerima berbagai penghargaan.
Dalam uraiannya tim JPU memaparkan bahwa terdakwa terbukti melakukan sejumlah pertemuan termasuk dengan Kwee Cahyadi Kumala terkait bantuan untuk segera menerbitkan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan.
"Terdakwa menginsyafi telah menghendaki pemberian uang sebelum adanya penerbitan surat rekomendasi. Pemberian uang tersebut membuat terdakwa mempercepat penerbitan surat rekomendasi yang diajukan PT BJA," tutur JPU.
Perbuatan RY menurut JPU telah memenuhi unsur menerima hadiah bukan hanya janji. Termasuk uang Rp1,5 miliar terakhir yang merupakan sisa uang yang akan diberikan oleh Yohan Yap dari Rp5 miliar yang dijanjikan.
"Meski secara fisik terdakwa tidak menerimanya, namun terdakwa telah menyuruh M Zairin untuk menerima dan mengambil uang tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan untuk Zairin, sekda dan lainnya. Perintah terdakwa tersebut merupakan bentuk memiliki kekuasaan atas uang tersebut," tutur JPU.
Niat dan perbuatan untuk menerbitkan surat rekomendasi karena adanya imbalan dari PT BJA telah tampak dengan nyata. Dengan diterimanya uang Rp1 miliar pada bulan Februari dan Rp2 miliar pada Maret 2014.
"Penyerahan uang dengan keluarnya surat rekomendasi yang berdekatan waktunya menunjukkan adanya perbuatan yang berkelanjutan," papar JPU.
Sumber
0
1.9K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan