hardy2000Avatar border
TS
hardy2000
Kolom AGAMA sekarang boleh dikosongi. Bagaimana pendapat agan?
Berbeda dengan negara yang sekuler, berbeda pula dengan negara agama. negara kita berada diantara keduanya.
Sila 1 Pancasila dan Pasal 29 UUD 45 telah mengakomodir 6 agama dan aliran kepercayaan. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hucu adalah agama resmi di Indonesia di samping aliran kepercayaan.

Jaman yang global ini ternyata mengarah ke arah sekuler dan liberal. Yang mana orang pengin diakui SEMUA jenis kepercayaan termasuk ketidakpercayaannya alias atheis.
Akhirnya setelah tarik ulur, sekarang kolom agama BOLEH DIKOSONGI.

Bagaimana pendapat agan?

Spoiler for Berita:


Spoiler for Sumber:


UPDATED

Spoiler for PENJELASAN MENDAGRI:


Spoiler for SUMBER:


Spoiler for PESAN TS:


Spoiler for dasar hukum UU nya:
Diubah oleh hardy2000 11-11-2014 04:25
0
11.5K
315
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan