Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

naijirAvatar border
TS
naijir
Dilaporkan Tim Fadli Zon dengan UU ITE, Pegiat Antikorupsi Jadi Tersangka
Jakarta - Kasus-kasus laporan selama masa kampanye Pileg mulai digelar. Kali ini laporan tim kuasa hukum Fadli Zon ditindaklanjuti Polri. Fadli Zon melaporkan Ronny Maryanto, Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN).

"Ronny diperiksa hari ini di Polda Jateng dengan status tersangka," jelas pengacara Ronny, Ainul yang dikonfirmasi, Kamis (6/11/2014).

Kasus ini bermula pada kampanye Pileg lalu. Ronny mendapat informasi dari sebuah media online. Di media itu ada pemberitaan kalau Fadli melakukan bagi-bagi uang. Ronny yang membaca berita itu segera melapor ke Panwaslu.

Hasil penyelidikan Panwaslu tak terbukti, kemudian Fadli melapor balik ke Bareskrim Polri.

"Dijerat pasal 310 311 KUHP. jo pasala 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 45 ITE," jelas Ainul.

Polisi sudah menetapkan Ronny sebagai tersangka. Atas kasus ini pun Ainul menyayangkannya, apalagi Fadli Zon kita menjadi Wakil Ketua DPR yang tentu concern pada permasalahan rakyat. Soal Pileg pun dinilai sudah selesai.

"Fadli Zon kan sudah menjadi wakil rakyat, sudah menjadi Wakil Ketua DPR. Apalagi kemarin sudah membela tersangka pornografi Arsyad, dan membela wong cilik. Lalu sekarang mengapa mendukung UU ITE?" terang Ainul.

Ronny menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara. Selama beberapa jam diperiksa, Ronny akhirnya bisa meninggalkan Polda Jateng. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Fadli Zon.
0
4.4K
79
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan