Kaskus

Entertainment

siayoeAvatar border
TS
siayoe
Yang suka chatting, harap baca ini!
Suka Chatting Mesum? Hati-hati Lho, Bisa Dipenjara

Maraknya aplikasi instant messaging sering disalahgunakan oleh penggunanya, salah satunya untuk chatting mesum, yang populer di kalangan pengguna internet dengan nama sexting. Bagi yang gemar dengan kegiatan satu ini, maka berhati-hatilah karena kota Melbourne, Australia telah menetapkan larangan sexting.

Bukan hanya sekedar larangan saja, pihak otoritas Melbourne juga membuat undang-undang (UU) ekstrim yang bisa membuat pelaku sexting di wilayah mereka mendekam di dalam penjara. Bahkan UU ini pun akan segera diterapkan di wilayah Victoria.

Menurut Walikota kota Victoria, Australia, Robert Clark, seperti yang dikutip dari Mashable, menjelaskan bahwa di dalam UU tersebut terdapat dua jenis larangan baru, yaitu mengirimkan gambar porno dan ancaman yang diterima oleh penerima gambar porno dari si pengirim.

Clark berharap dengan adanya UU ini akan dapat menekan angka penyebaran konten berbau pornografi di wilayah kerjanya dan juga untuk menyelamatkan moral generasi muda dari 'virus' berbahaya bernama sexting.

Bukan tak mungkin pula, UU tentang larangan sexting ini akan diterapkan di Indonesia.

SUMBER

Kayaknya bakalan seru nih kalau ada UU ini di Indonesia emoticon-Kissemoticon-Ngakak
Diubah oleh siayoe 05-11-2014 22:57
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan