citox.Avatar border
TS
citox.
JK Pastikan Jokowi Tidak Keluarkan Perpu MD3 . Gerakan 'DPR Tandingan' itu Makar
JK Pastikan Jokowi Tidak Keluarkan Perpu MD3
KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 20:01 WIB



TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. JK menilai tidak ada situasi mendesak yang dapat menjadi alasan Presiden mengeluarkan Perpu.

"Tak boleh obral Perpu. Itu hanya kalau keadaan memaksa, ini masih bisa dimusyawarahkan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Amien Rais Sebut Anggota DPR Jarang Olahraga)

JK mengklaim masih ada ruang untuk berbicara dan musyawarah dengan sejumlah petinggi Koalisi Prabowo. Akan tetapi, belum ada kepastian soal adanya pertemuan atau komunikasi antara pimpinan Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo.

Soal pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dari Koalisi Jokowi, Kalla menilai hal ini hanya bersifat situasional. JK menyatakan semua masalah dan polemik tersebut masih mungkin dibicarakan melalui sarana musyawarah. "Pasti bisa selesai," katanya. (Baca: Koalisi Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan)

Kalla sendiri mengklaim tidak mengetahui alasan fraksi dari Koalisi Jokowi membuat pimpinan tandingan. JK hanya mengetahui soal pengaturan alat kelengkapan Dewan yang hampir selesai pembahasannya. "Saya ini bukan pimpinan partai, jadi tidak tahu," kata JK.
http://www.tempo.co/read/news/2014/1...rkan-Perpu-MD3


Koalisi Prabowo Anggap Pembentukan DPR 'Perjuangan' Tindakan Makar
Kamis, 30 Oktober 2014 15:45 WIB

JAKARTA, Jaringnews.com - Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo Subianto menilai pembentukan pimpinan DPR tandingan yang dilakukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Pemerintahan Joko Widodo adalah tindakan makar. Sebab pembentukan bersifat inkonstitusional.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak memperbolehkan anggota DPR melayangkan mosi tak percaya kepada pimpinan DPR aktif. Kata dia juga, dengan pembentukan pimpinan DPR tandingan yang dikomandani Pramono Anung itu sebagai tindakan tidak dewasa.

"Mereka ilegal, makar, dan bisa dibilang contempt of parliament. Ini juga bentuk ketidakdewasaan politik, harusnya mereka move on. Sekarang kelihatan siapa yang haus jabatan?" kata Fadli Zon di Gedung DPR Jakarta, Kamis (30/10).

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Pemerintahan Joko Widodo resmi membentuk pimpinan DPR tandingan karena menyatakan mosi tak percaya kepada pimpinan DPR yang dikuasai Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo Subianto.

Pimpinan DPR 'Perjuangan' versi Koalisi Jokowi diketuasi Pramono Anung. Pramono pun didampingi 4 Wakil Ketua, yaitu Abdul Kadir Karding‎, Syaifullah Tamliha‎, Patrice Rio Capella, dan Dossy Iskandar.

Pembentukan pimpinan DPR tandingan ini menyusil pemilihan alat kelengkapan DPR yang dinilai tidak adil. Sebab semua ketua komisi diisi oleh partai pendukung Koalisi Prabowo. Selain itu KIH juga akan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) UU MD3. Menurut Arif, saat ini sistem di DPR sudah tidak mengacu pada kepentingan rakyat.
http://jaringnews.com/politik-perist...tindakan-makar

----------------------------

"Jika" kabar tentang pembentukan DPR-RI Tandingan adalah benar, "maka" tindakan tersebut adalah tindakan "makar" dan membahayakan Negara, karena : DPR-RI adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana Lembaga Kepresidenan dan Lembaga Tinggi Negara lainnya. Sehingga ini merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara yang tidak bisa dimaafkan secara kosntitusional.

Jika dibiarkan tanpa ada tindakan terhadap mereka, maka dapat merangsang timbulnya Lembaga Tandingan baru dari Lembaga Tingi Negara lainnya, misalnya Kabinet Tandingan secara terbuka atau MA Tandingan.
Pelaku pendiri Lembaga DPR Tandingan justru oleh para pejabat yang terhormat yang mestinya mengerti tentang UU yang sah menurut Negara.
Semua pejabat Lembaga Tinggi Negara dilantik oleh MA, sehingga jika ada rakyat atau malah pejabat yang melawan MA itu berarti jelas-jelas tindakan makar kepada Negara.

Lembaga Militer harus lebih waspada dan merapatkan barisan untuk menghadapi situasi seberat apapun yang dapat merongrong ketentraman Rakyat, Negara dan Bangsa.

Semoga TNI, POLRI dan MA mampu membaca langkah-langkah para politisi dan pejabat publik yang sangat liberal dari kaum saudagar yang kapitalistik dan atau dari kelompok mana saja yang telah berani dan sengaja menabrak UU yang berlaku yang ada kaitannya dengan keutuhan NKRI.

Wahai politisi yang masih punya moral sebaiknya bergabunglah segera dengan TNI, POLRI, MA dan Tokoh Masyarakat lainnya untuk menumbangkan para pihak yang jelas-jelas akan Makar dan Melecehkan Lembaga Tinggi Negara.
0
2.1K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan