redfox.qrAvatar border
TS
redfox.qr
Hujat Prabowo, Satpam ini Dijerat UU ITE
Hujat Prabowo, Satpam ini Dijerat UU ITE

Setelah heboh kasus penahanan pada tukang tusuk sate akibat mengunggah konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo di Facebook, kini giliran Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya harus duduk di kursi pesakitan.

Ia ditahan karena ulahnya berpura-pura sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat Prabowo Subianto, yang maju dalam pilpres lalu berpasangan dengan Hatta Rajasa.

Dalam akun miliknya, anggota brimob gadungan yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status. “Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus (Prabowo-red), tak terfikirkan olehq. Takut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI.”

Endra Prasetya Wibowo, anggota Sat Brimob Polda Jatim menerima info di grup Blackberry anggota Brimob gadungan, dan ia menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

“Adanya tulisan dalam akun facebook terdakwa tersebut maka menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri, karena membuat status yang berpihak (tidak netral) ke salah satu calon Presiden RI,” ujar saksi Anggota Provost Polda Jatim Arif Widjanarko, seperti dilansir Lensa Indonesia, (3/11/2014).

Atas perbuatan anggota Brimob Gadungan ini, JPU Nining Dwi Ariany terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Akankah Brama Jupon Janua akan bernasib seperti MA?

sumber
http://liputanislam.com/berita/hujat...ijerat-uu-ite/
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan