- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Warning Aceh


TS
dokodo
KPK Warning Aceh
Quote:
KPK Warning Aceh
* Tahun Depan Mulai Ditindak
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan (me-warning) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini untuk segera menyelesaikan tindak lanjut dari berbagai permasalahan keuangan, aset, dan pelayanan publik yang belum dilaksanakan sesuai standard operating procedure (SOP)-nya.
Hal itu disampaikan KPK karena masa koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi secara dini sudah memasuki tahun ketiga. Ini artinya, mulai tahun depan sudah masuk pada tahap penindakan.
“Jadi, jika ada berbagai masalah penyalahgunaan wewenang, dugaan penyelewengan keuangan, aset, dan pelaksanaan pelayanan publik yang belum ditindaklanjuti sesuai SOP-nya, maka segera diselesaikan pada tahun ini,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Pusat, Dr Ir Roni Dwi Susanto MSi, narasumber dalam Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/10).
Selain Dr Roni, tampil juga Anggota Penyidik KPK, Hery Nurudin MM, CFE pada semiloka yang dibuka Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah itu. Acara tersebut dihadiri Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), sejumlah bupati/wali kota, kepala inspektorat kabupaten/kota, anggota DPRA dan DPRK yang baru, dan peserta lainnya.
Sebelum Gubernur Zaini membuka acara, didahului dengan sambutan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Dody Setiadi AK MM, CPA.
Pihak KPK juga memaparkan perihal modus korupsi. Modus korupsi konvensional yang sering dilakukan PNS dan penegak hukum, antara lain, melalui surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tiket, program fiktif dan lainnya. Sedangkan politik korupsi, melalui APBD dan APBN. Pelakunya, birokrat, makelar, pengurus parpol dan anggota DPR/DPRD.
KPK juga memaparkan bahwa potensi korupsi dalam penerimaan daerah bisa saja terjadi, baik melalui pajak, pungutan daerah maupun belanja, terutama belanja hibah dan bansos.
KPK juga mengingatkan, anggota legislatif yang baru untuk lebih berhati-hati lagi dalam pengusulan program dana kegiatan yang mengatasnamakan aspirasi.
Usulan program dan kegiatan, kata Roni, bisa disampaikan dan harus masuk dalam dokume KUA dan PPAS, bukan menjadi penumpang gelap. Maksudnya, diusul pada saat APBK dan APBA yang hendak disahkan.
“Kebijakan ini sangat tidak dibenarkan. Jika nanti masih ada yang melakukan, ia akan menerima akibat dan risikonya di kemudian hari,” tegas Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Dr Roni Dwi Susanto MSi.
Roni juga mengingatkan para bupati dan wali kota di Aceh untuk lebih berhati-hati lagi dalam pengambilan kebijakan, terutama yang terakit penggunaan anggaran keuangan daerahnya dan meningkatkan pengawasan internal. Soalnya, beberapa daerah di Aceh, masuk dalam pengawasan KPK.
Daerah yang permasalahannya dipaparkan dalam acara koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi kemarin, kepala inspektoratnya diberikan waktu untuk menjelaskan aksi tindak lanjut yang telah dilakukan mengatasi masalah yang masih ditemukan dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan. Terutama dalam pelaksanaan APBK dan APBA.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP, Dody Setiadi CPA mengingatkan bukan saja eksekutif, tapi juga legislatif bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD (APBA/APBK) yang memenuhi kepentingan publik.
Antara lain, harus dihindari munculnya kegiatan-kegiatan dadakan dalam DPA SKPA/SKPK tanpa melalui proses pembahasan di KUA-PPAS. Program/kegiatan yang direncanakan haruslah didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Harus pula dihindari pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang bersifat formalitas belaka.
APBA/APBK pro publik, kata Dody dalam semiloka kemarin, tidak berhenti pada alokasi anggaran untuk publik yang banyak, tapi juga dalam pelaksanaannya harus didukung dengan proses pengadaan barang/jasa yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah tidak dikotori dengan keinginan untuk melakukan korupsi. Pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang selama ini banyak terjadi penyimpangan diharapkan terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi administrasi maupun substansinya. Tidak boleh ada lagi, kata Dody, pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang volumenya kurang, apalagi fiktif. (her)
Quote:
Saatnya KPK Action di Aceh

BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) action di Aceh dengan melakukan penindakan terkait kasus korupsi yang sudah sangat mengkhawatirkan.
“Masyarakat sudah tidak sabar dan sangat berharap KPK melakukan penindakan secepatnya terhadap para koruptor dana otsus, bagi hasil migas, pajak, PAD, BOS, LUEP, PER, tunggakan kredit macet Bank Aceh, dan lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota,” kata Koordinator MaTA, Alfian menanggapi warning KPK sebagai dilansir koran ini edisi Jumat (24/10).
Alfian didampingi Sari Yulis dari tim peneliti MaTA kepada Serambi, Sabtu (25/10) mengungkapkan, ada beberapa modus korupsi yang terjadi di Aceh. Antara lain, penyalahgunaan wewenang, mark up, penggelepan dalam jabatan, pemotongan, sampai modus ilegal coruptions, di mana jenis tindakan ini bermaksud untuk mengacaukan bahan atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
MaTA juga menduga adanya bentuk persengkongkolan antar-penyelenggara negara dengan penegak hukum di Aceh dan praktik ini sudah dilakukan dalam proyek tanggap darurat di Aceh.
MaTA berharap, KPK bukan hanya melakukan pencegahan semata di Aceh, tetapi juga harus beriringan dengan penindakan sehingga cita-cita supremasi hukum dapat terwujud.
Dengan adanya penindakan, akan memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat dan memberi pembelajaran kepada masyarakat. “Ini penting dilakukan mengingat korupsi di Aceh kian massif dengan berbagai modus,” tandas Sari Yulis.
Menurut MaTA, warning penindakan yang disampaikan KPK kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, bukan upaya menakut-nakuti, akan tetapi lebih kepada dukungan untuk terciptanya Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota yang bersih dan bebas korupsi.
Indikasi terjadi penggerogotan uang rakyat, menurut MaTA bisa dilihat dari besaran dana otsus yang diterima Aceh sejak 2008. Dana yang mencapai puluhan triliun itu nyaris tak memberikan dampak berarti untuk rakyat. Jumlah pengangguran dan kemiskinan di Aceh tetap saja di atas rata-rata nasional. Penduduk miskin Aceh masih mencapai 19 persen, sementara nasional 13 persen. Begitu juga pengangguran, mencapai 8 persen atau di atas nasional yang hanya 7 persen.
“Rasanya, jika dana otsus itu dibagi-bagikan kepada 5,2 juta jiwa penduduk Aceh, sudah tidak ada lagi penduduk yang miskin dan yang tinggal di gubuk reot,” ujar Alfian.
Seperti diberitakan, KPK mengingatkan (me-warning) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini untuk segera menyelesaikan tindak lanjut dari berbagai permasalahan keuangan, aset, dan pelayanan publik yang belum dilaksanakan sesuai standard operating procedure (SOP)-nya.
Hal itu disampaikan KPK karena masa koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi secara dini sudah memasuki tahun ketiga. Ini artinya, mulai tahun depan sudah masuk pada tahap penindakan.
“Jadi, jika ada berbagai masalah penyalahgunaan wewenang, dugaan penyelewengan keuangan, aset, dan pelaksanaan pelayanan publik yang belum ditindaklanjuti sesuai SOP-nya, maka segera diselesaikan pada tahun ini,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Pusat, Dr Ir Roni Dwi Susanto MSi, narasumber dalam Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/10).(her)
Spoiler for SUMBER:
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2014/10/2...action-di-aceh
http://aceh.tribunnews.com/2014/10/2...k-warning-aceh
http://aceh.tribunnews.com/2014/10/2...k-warning-aceh
bagus nihhh kpk main ke aceh siap basmi para tikus yg di dpra

kalau ada yg mewek pasti bilang intervensi pusat jawakarta

Diubah oleh dokodo 05-11-2014 09:55
0
3.4K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan