- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mau Kejar setoran ke Cak Imin, Menpora Minta Proyek Hambalang Dilanjutkan


TS
wongjadul13
Mau Kejar setoran ke Cak Imin, Menpora Minta Proyek Hambalang Dilanjutkan
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana melanjutkan proses pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Rencana ini dipertimbangkan mengingat tuntutan kebutuhan kelayakan sarana dan prasarana olahraga di Indonesia.
Kemenpora, kata Deputi V Kemenpora Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Gatot Dewa Broto, segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. ‘'Sesuai arahan Menpora (Imam Nahrawi) saat memimpin rapat pekan lalu, kami diminta segera menindaklanjuti (masalah proyek) Hambalang. Rencananya minggu ini kami bertemu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya di Kantor Kemenpora Senayan, Jakarta, Senin (3/11).
Hingga kini proyek P3SON Hambalang terbengkalai karena kasusnya masih ditangani KPK. Pembangunan proyek terhenti sejak pertengahan 2012 karena Kemenpora tidak dapat membayar pihak pelaksana proyek sebesar Rp 75 miliar. Tanah ambles di beberapa bangunan juga menjadi persoalan tersendiri.
KPK lantas mendapati adanya praktik korupsi dalam proyek itu, yang juga menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng. Andi kemudian divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
baca selanjutnya: http://goo.gl/G6hjqd
siap2 ke KPK nih
Kemenpora, kata Deputi V Kemenpora Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Gatot Dewa Broto, segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. ‘'Sesuai arahan Menpora (Imam Nahrawi) saat memimpin rapat pekan lalu, kami diminta segera menindaklanjuti (masalah proyek) Hambalang. Rencananya minggu ini kami bertemu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya di Kantor Kemenpora Senayan, Jakarta, Senin (3/11).
Hingga kini proyek P3SON Hambalang terbengkalai karena kasusnya masih ditangani KPK. Pembangunan proyek terhenti sejak pertengahan 2012 karena Kemenpora tidak dapat membayar pihak pelaksana proyek sebesar Rp 75 miliar. Tanah ambles di beberapa bangunan juga menjadi persoalan tersendiri.
KPK lantas mendapati adanya praktik korupsi dalam proyek itu, yang juga menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng. Andi kemudian divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
baca selanjutnya: http://goo.gl/G6hjqd
siap2 ke KPK nih
0
1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan