- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Besok KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Minta Para Menteri Lapor Kekayaan


TS
arthur.store
Besok KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Minta Para Menteri Lapor Kekayaan

Besok KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Minta Para Menteri Lapor Kekayaan
Jakarta - Hingga saat ini, belum ada satupun menteri yang tergabung dalam kabinet kerja melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Karena itu KPK besok akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
"Ada surat yang akan dikirimkan ke presiden, mungkin besok akan dikirimkan. Suratnya untuk mengingatkan agar para menteri melaporkan LHKPN," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
Johan menjelaskan, hingga saat ini belum ada satupun menteri Kabinet Kerja yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan. KPK memberi waktu tiga bulan kepada para menteri, termasuk presiden dan wakil presiden.
"Kalau sampai 3 bulan belum memberikan laporan, kami akan mengirimkan surat kepada atasannya, dalam hal ini presiden," jelas Johan.
Sementara itu, untuk jajaran mantan menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2, setidaknya sudah ada 12 nama yang melaporkan harta kekayaan. KPK pun siap membantu para menteri dan mantan menteri itu agar bisa melaporkan hartanya.
"Jika butuh bantuan, kami siap melakukan asistensi," tegas Johan.
Kewajiban melapor harta kekayaan bukan hanya berlaku untuk para menteri. Para anggota DPR pun juga wajib melaporkannya. Hingga hari ini, baru ada beberapa anggota DPR yang telah menyetorkan laporan hartanya kekakayaanya.
"Anggota DPR sudah ada beberapa yang melaporkan, tapi saya belum mendapatkan nama-namanya," ungkap Johan.
Memang tak ada sanksi pidana saat pejabat negara tak melaporkan harta kekayaannya. Namun, hal itu bisa menjadi indikator seorang pejabat negara transparan atau tidak.
"Aturannya jelas, bahwa ada kewajiban untuk melaporkan, tujuannya untuk membentuk pemerintah bebas KKN. Ada pertanggung jawaban pejabat publik, cuma disayangkan di UU tak ada sanksi pidana. Kepatuhan melaporkan harta kekayaan bisa jadi ukuran apakah orang-orang ini jadi pejabat transparan dan akuntabel atau tidak," tutur Johan yang kini menjabat Deputi Pencegahan itu.
Diubah oleh arthur.store 04-11-2014 19:25
0
1.2K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan