- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
All About BPJS Ketenagakerjaan


TS
alhaniin
All About BPJS Ketenagakerjaan

"Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja"
Quote:
Sebagian besar Tenaga Kerja tidak asing lagi dengan PT. Jamsostek (Persero) sebagai Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Sejak 1 Januari 2014asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik.

PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS Ketenagakerjaantetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS Ketenagakerjaantetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Quote:
Adapun program-program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah sebagai berikut.
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Quote:
Spoiler for JHT:

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Quote:
Spoiler for JKK:

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Quote:
Spoiler for JKM:

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Quote:
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Quote:
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Quote:
Selain Program Utama dari BPJS Ketenagakerjan tersebut di atas masih terdapat program kesejahteraan pekerja
Quote:
Sebagai salah satu komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada peserta maka dibuatlah sistem aplikasi online untuk mengetahui Jumlah Saldo JHT melalui Google Play (Android), Apple Store dan Blackberry World. Untuk prosedur pendaftaran bisa dilihat di klik gambarberikut ini.
Selain Aplikasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan sistem esaldo yang akan dikirim melalui emai peserta setiap tahunnya. Untuk prosedur pendaftaran bisa dilihat di klik gambarberikut ini.
Quote:
Berikut ini beberapa link di Forum Kaskus mengenai BPJS Ketenagakerjaan
- All About Tes Masuk BPJS Ketenagakerjaan
- Proses Pengabilan JHT(Untuk Klaim JHT 5tahun 1bulan harus sudah benar-benar berhenti dari Perusahaan)
Quote:
Pendaftaran Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Untuk rekan-rekan di forum Kaskus tercinta ini bisa saling bertukar informasi dan tempat sharing mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Bila ada pertanyaan mengenai BPJS Ketenagakerjaan akan coba TS jawab sesuai dengan pengetahuan TS.
Terima Kasih
Quote:
Contact BPJS Ketenagakerjaan
Email: info@bpjsketenagakerjaan.go.id
YM: info@bpjsketenagakerjaan.go.id
Email: info@bpjsketenagakerjaan.go.id
YM: info@bpjsketenagakerjaan.go.id
Diubah oleh alhaniin 15-09-2014 20:56
0
54.4K
Kutip
354
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan