- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
mohon perlindungan hukum


TS
santhii
mohon perlindungan hukum
LAMP : 1 Set
PERIHAL : PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM.
MEDAN, OKTOBER 2014.
KEPADA YTH.:
BAPAK KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DI
TEMPAT
Dengan Hormat,
Bersama dengan surat ini saya ( Eveready ) datang menghadap dan memohon bantuan kepada Bapak Kapolri agar sudi kiranya membantu saya ( Eveready ) dalam meringankan beban berat yang saya ( Eveready ) alami saat ini, dan memberikan perlindungan Hukum terhadap saya agar kemerdekaan saya tidak terjolimin oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab saat ini saya ( Eveready) telah di tahan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perlu saya jelaskan kehadapan Bapak, bahwa sebelumnya saya ( Eveready ) sudah pernah memohon melalui surat yang saya kirim sebelumnya kehadapan Bapak.
Adapun awal penangkapan dan penahanan saya adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 08 September 2014 saya ( Eveready ) ditangkap oleh Penyidik. Setelah di tangkap kemudian di lakukan pemeriksaan tanpa di dampingi Penasehat Hukum, yaitu pada pukul 20.00 Wib ( pukul delapan malam) s/ d 04.00 wib ( pukul empat pagi/ subuh ) ( Terlampir ).
2. Setelah diperiksa, kemudian pada tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 04.00 wib saya ( Eveready ) di tahan yang mana saat itu sudah terbit Surat Perintah Penahanan.
3. Sebelumnya saya ( Eveready ) tidak mengetahui persoalan apa dan siapa pelapor yang saya tipu dan uang siapa yang saya gelapkan. Tiba – tiba saya ditangkap dan ditahan di Kepolisian Daerah Suatera Utara.
4. Saya ( Eveready ) belum pernah dipanggil / di periksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada saya.
5. Berkali – kali saya ( Eveready ) memohon untuk Penangguhan Penahanan kepada Ditreskrim Poldasu dengan maksud dan tujuan supaya saya dapat mencari nafkah buat anak dan istri saya dan saya dapat melaksanakan panggilan tugas di kantor DPRD Propinsi Sumatera Utara tetapi permohonan saya tidak digubris tanpa ada alasan apapun dari Direskrim Polda Sumatera Utara.
6. Berkali-kali saya ( Eveready ) meminta perdamaian lewat keluarga selalu gagal dan bersedia mengembalikan uang yang dituduhkan kepada saya namun pelapor tidak mau. Bahkan istri saya diusir dari rumah pemilik PT.Sri Timur ketika istri saya datang minta belas kasihan kepada pemilik PT.Sri timur.
7. Bukti – bukti fotocopy pertinggal surat tanah dan ganti Rugi yang saya berikan tidak diterima untuk di pertimbangkan oleh penyidik agar penahanan tidak dilakukan, seperti :
a. Surat tanah masyarakat yang telah diganti Rugi.
b. Surat kuasa masyarakat yang diketahui oleh kepala Desa Sei Tualang.
c. Surat perjanjian Ganti rugi Tanah / Bangunan yang diketahui oleh kepala Desa yang mana telah tertera nilai Uang sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus juta Rupiah).
d. Kwitansi bukti Penerimaan uang sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua Ratus juta Rupiah) yang di tanda tangani oleh M. Sidik ( Kuasa Masyarakat).
8. Saksi – saksi yang mengetahui penggantirugian tersebut di ancam dan di takut – takuti oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
9. Tanah / Rumah milik masyarakat yang terletak di Desa Sei Tualang , Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat yang telah diganti rugi dengan uang sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) yang di buat atas nama saya ( Eveready ) tersebut telah saya ( Eveready ) baliknamakan kepada Lambok Evalina Hutapea yang dibuat dihadapan Notaris MIMIN RUSLI, SH. di Jln A. Yani VII No 14 Medan sesuai petunjuk Direktur PT.Sri timur ( Paul BM Siahaan ). Namun pihak penyidik tidak melakukan Penyitaan Surat Baliknama tersebut dari Notaris Mimin Rusli,SH. Demi kepentingan Penyidik.
10. Uang yang saya ( Eveready ) ajukan bersama pengacara ( Tribrata Hutahuruk, SH.,MH ) dari perusahaan PT. SRI TIMUR pada tanggal 28 AGUSTUS 2012 dan cair pada tanggal 08 oktober 2012 dari PT. Sri Timur melalui kasir PT. Sri Timur yang bernama Lina Lo sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) sudah kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk.SH.MH ) pergunakan untuk mengganti rugi Tanah / Rumah Masyarakat yang tinggal di depan kebun PT. SRI TIMUR tersebut melalui kuasa masyarakat ( M.Sidik ). Dan tanah / rumah tersebut sudah di pagar dan ditanami kelapa sawit oleh PT.SRI TIMUR milik Paul BM Siahaan( anak alm. Drs Lintong Magasa Siahaan mantan Direktur PTP Nusantara II ), seperti yang diperintahkan Perusahaan kepada kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk. SH.,MH. ). Sesuai keterangan yang saya berikan kepada polisi agar Lina Lo dan kepala Desa serta Notaris Mimin Rusli,SH. di minta kesaksian nya untuk mengetahui kebenaran terhadap kasus ini namun mereka
( Lina Lo, Kepala Desa dan Notaris Mimin Rusli, SH. ) tidak diperiksa sampai saat ini.
11. Pada tanggal 12 September 2014, Ketua DPD Partai Gerindra atas nama H.Gus Irawan Pasaribu SE,AK,MM membuat surat Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap diri saya ( Eveready ) kepada Dir Reskrimum namun tidak dikabulkan. ( Terlampir )
12. Pada tanggal 25 September 2014, Istri saya yang bernama Helmi Pangaribuan.S.Pd. membuat surat permohonan penangguhan atau pengalihan Tahanan ke Dir Reskrim Polda Sumatera Utara namun tidak dikabulkan. ( Terlampir)
13. Pada bulan yang sama ( bulan September ) Penasehat Hukum saya ( Eveready ) atas nama Eliezer Simangunsong juga pernah melakukan surat Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap diri saya ( Eveready ) namun pihak penyidik juga tidak mengabulkan nya. Yang diperbolehkan hanya membuat surat Permohonan mengikuti Pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
14. Pada hari minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 19.00 wib ( pukul tujuh malam ) Penasehat Hukum saya atas nama Eliezer Simangunsong menyerahkan uang tunai sebesar Rp 125.000.000,- ( Seratus Dua Puluh lima juta Rupiah ) kepada Penyidik dengan tujuan agar saya ( Eveready ) di ijinkan mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
15. Pada hari Senin tepatnya tanggal 15 September 2014 tepatnya sekitar pulul 08.00 wib ( pukul delapan pagi ) saya ( Eveready ) dikeluarkan dari Ruang Tahanan Dit Reskrim Polda Sumatera Utara untuk mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pengawalan yang sangat ketat oleh Penyidik ( Juru Periksa) . Kenapa tidak Anggota Penjagaan saja yang melakukan Pengawalan ? kenapa harus penyidik ? dan setelah Pelantikan Selesai, sekitar pukul 11.00 wib pihak keluarga saya memohon kepada Penyidik untuk diberikan Waktu kepada saya ( Eveready ) untuk makan bersama atau berdoa ( syukuran ) bersama keluarga di rumah makan yang sebelumnya sudah dipesan sesuai dengan persetujuan penyidik sebelumnya. Namun pihak penyidik langsung membawa saya ke Ruang Tahanan Dit Reskrim Polda Sumatera Utara.
16. Pada tanggal 07 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 wib, saya ( Eveready ) kembali dilakukan Pemeriksaan Tambahan oleh Penyidik yang mana pada jawaban saya pada point 34, penyidik Dit Reskrimum tidak menindak lanjuti keterangan yang saya berikan.
17. Pada bulan Oktober 2014. Saya ( Eveready ) mendapat informasi dari istri saya ( Helmi Pangaribuan, S.Pd) dan keluarga saya bahwa berkas perkara saya telah dilimpahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di Medan.
18. Beberapa hari kemudian pada bulan yang sama juga ( bulan Oktober ) saya mendapat informasi dari istri saya ( Helmi Pangaribuan.S.Pd) dan keluarga saya bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) kepenyidik dengan petunjuk agar pelapor dan saksi lainya dilakukan Berita Acara Konfrontasi dengan saya namun hingga saat ini saya tidak pernah dilakukan Berita Acara Konfrontasi dengan pelapor dan saksi lainya.
19. Pada tanggal 10 Oktober 2014 atas sarn penyidik kepada Penasehat Hukum saya agar menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) ke Pengadilan Negeri Medan sebagai jaminan uang untuk syarat salah satu penangguhan Penahanan saya ( Surat terlampir ) namun penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan saya.
20. Pada hari kamis tanggal 15 September 2014 sekitar pukul 16.00 wib dihalaman parker Polda Sumatera Utara ( di dalam mobil ) istri saya bersama dengan Penasehat Hukum saya atas nama Angga Bursa Lesmana.SH. dan Sigit ( Supir Angga Bursa Lesmana ) menyerahkan uang tunai sebesar 105.000.000,- ( seratus lima juta rupiah ) kepada tika ( sekretaris ) yang bertugas di Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara yang mana uang tersebut di bungkus dalam kantong plastic assoy warna hitam kemudian olehnya dimasukan uang tersebut kedalam Tas nya warna cokelat dan uang tersebut untuk penangguhan saya.
21. Pada tanggal 21 Oktober 2014 saya terkejut mendengar keterangan dari istri saya ( Helmi Pangaribuan.S.Pd ) dan Penasehat Hukum saya ( Angga Bursa Lesmana.SH ) bahwa berkas perkara saya telah P21.
22. Pada saat saya dilakukan pemeriksaan tambahan, saya saya ada menyerahkan 1 lembar fotocopy Kwitansi Ganti rugi Pelepasan Hak Tanah di jalan Raya Besitang pangkalan Berandan yang diterima oleh M. Sidik namun pihak penyidik tidak mencantumkan berkas perkara ( tidak ada surat izin sita dari pengadilan Negeri Medan ).
23. Sesuai dengan petunjuk KEJATISU agar pihak penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara ( Berita Acara Konfrontasi ) akte Notaris dari MIMIN RUSLI.SH. tentang baliknama antara saya (Eveready ) dengan Lambok Evalina Hutapea yang tidak dilakukan penyitaaan. Akan tetapi pihak penyidik melimpahkan kembali berkas perkara saya ke KEJATISU
yaitu pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2014. Dan kemudian pada tanggal 21 Oktober 2104 pihak KEJATISU Menyatakan Berkas Perkara P21.
Adapun Kronologi kejadian yang dapat saya sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Saya telah bekerja di PT. Rapala, PT. Sri Timur, PT. Mirabilic Tunggal Tualang Milik Alm. Drs Lintong Siahaan Ayah kandung Paul BM Siahaan yang beralamat di kec. Brandan , Besitang kab. Langkat . Sejak tahun 1994 sampai dengan Febuari 2013 ( kurang lebih 22 tahun ) Saya telah mengabdi di perusahaan tersebut, namun tiba – tiba saya dimasukan ke Penjara dengan kekuatan dan kekuasaannya sebab saya tahu banyak tentang perusahaan tersebut.
2. Sesuai dengan perintah lisan dari Direktur PT.Sri Timur ( Paul BM Siahaan ) pada tanggal 28 agustus 2012 kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk, SH.,MH. ) mengajukan permintaan uang untuk pengganti Rugian Rumah / Tanah Masyarakat di desa Sei tualang kec. Brandan barat kab. Langkat.
3. Pengajuan uang pada tanggal 28 Agustus 2012 yang cair pada tanggal 08 Oktober 2012 sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) tersebut kami ambil dari Lina Lo kasir PT.Sri Timur.
4. Setelah uang tersebut kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk, SH.,MH. ) ambil dari Lina Lo kami langsung membawa uang tersebut ke menara Lexus jln. Sisingamangaraja, Medan tempat kami bertemu dengan kuasa masyarakat dan masyarakat yang memiliki tanah tersebut.
5. Setelah kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk, SH.,MH. ) Sampai menara Lexus, Medan, kami sudah melihat M.Sidik ( Kuasa Masyarakat ) sudah sampai dahulu di menara lexus.
6. Setelah bertemu dengan kuasa masyarakat ( M.Sidik ) saya ( Eveready ) meminta bukti – bukti dan surat tanah masyarakat yang mau di ganti rugi. Lalu saya berikan kepada penasehat Hukum ( Tribrata Hutahuruk.SH.,MH) PT.Sri Timur untuk dilihat dan dipelajari keabsahan surat dari masyarakat tersebut.
7. Setelah dilihat dan dipelajarai oleh penasehat Hukum PT.Sri Timur ( Tribrata Hutahuruk, SH.MH ) baru dilakukan pembayaran kepada M.Sidik ( kuasa masyarakat ) dengan uang sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus juta Rupiah ) dan melakukan Penanda tanganan kwitansi pembayaran Tanah / Rumah didesa sei Tualang Kec.Brandan Barat . (tanda terima uang dan dibubuhi cap jempol M.Sidik selaku kuasa masyarakat)
8. Setelah selesai melakukan pembayaran, kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk.SH.,MH ) kembali ke kantor PT.Sri Timur untuk memberikan bukti pembayaran dan surat kuasa, surat tanah serta kwitansi pembayaran yang di tanda tangani oleh M.Sidik kepada Lina Lo selaku kasir PT.Sri Timur tempat kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk.SH.,MH ) mengambil uang.
KESIMPULAN
1. Satu minggu sebelum saya ( Eveready ) dilantik, saya ( Eveready ) langsung di tangkap oleh pihak kepolisian daerah Sumatera Utara, yang mana dalam penangkapan tersebut saya tidak pernah mendapat surat panggilan dari polisi.
2. Pada tanggal 15 september 2014. Dengan berbagai cara akhirnya saya di berikan ijin permisi selama 3 jam untuk mengikuti pelantikan di DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan pengawalan yang sangat ketat seperti Narapidana Teroris dan setelah itu saya ( Eveready ) kembali ketahanan Poldasu.
3. Saya ( Eveready ) selaku warga negara RI ( Republik Indonesia ) dan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara merasa dirugikan atas penjoliman ini. Karena saya merasa tidak ada melakukan Penipuan, Penggelapan Terhadap Pelapor maupun PT.Sri Timur ( Milik Paul BM Siahaan ). Dan pekerjaan tersebut sudah semaksimal mungkin kami lakukan sesuai perintah dari Direktur PT.Sri Timur untuk mengosongkan Tanah Masyarakat yang terletak dipinggir jalan Raya. Pangkalan Brandan Besitang KM 93-95 Kab Langkat. Dan tanah tersebut sudah dikuasai oleh PT.Sri Timur milik Paul BM Siahaan ( anak dari Alm. Drs.Lintong Siahaan mantan Direktur PTP Nusantara II). Tanah yang telah diganti Rugi sudah ditanami sawit semenjak Oktober 2012. Dan diperkuat dengan surat keterangan Kepal Desa Sei Tualang ( terlampir ) .
4. Tujuan Pelapor adalah agar saya digagalkan untuk menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan bukti –bukti yang ada pada saya, Hal ini sebenarnya tidak melanggar pasal – pasal yang dituduhkan kepada saya (Eveready) dan saya tidak ditahan, Tetapi pada kenyataannya saya ditahan. Oleh karena itu, saya ( Eveready ) mohon Perlindungan Hukum atas Penjoliman ini.
5. Bahwa oleh karena perbuatan tersebut melanggar hak – hak saya, maka saya Memohon kepada Bapak Kapolri untuk melindungi hak – hak saya dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab sebagaimana sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku dan mengikat.
6. Atas tidak sesuainya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sehingga pihak penyidik memaksakan perkara saya untuk diteruskan sampai ke KEJATISU, maka dalam hal ini saya menganggap bahwa penyidik tidak Profesional dan adanya Keberpihakan dalam menangani perkara yang saya alami.
Demikianlah surat Permohonan Perlindungan hukum ini saya sampaikan dan dengan penuh Harapan dan keyakinan, Bapak Mengabulkan Permohonan saya, sehingga istri dan anak saya serta keluarga tidak mengalami beban mental Bersilahturami dengan Lingkungan kami. dan atas perhatiannya saya ucapakan banyak terima kasih semoga Tuhan Memberkati.
HORMAT SAYA,
EVEREADY
Tembusan:
- Yth. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
- Yth. Bapak Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
- Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
- Yth. Bapak Ketua Pembina Partai Gerindra di Jakarta
- Yth. Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
- Yth. Bapak Komisi Polisi Nasional di Kebayoran Baru , Jakarta Selatan.
- Yth.Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Inspektur Pengawas Umum di Jakarta
- Yth. Bapak Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Provisi Sumatera Utara Bidang Hukum di Medan.
- Yth. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi Tiga ( Bidang Hukum ) di Jakarta
- Pertinggal
semua surat sudah saya kirim untuk memohon bantuan perlindungan hukum..namun sama sekali tidak ada yang merespon..
saya sebagai sekretaris sekaligus keponakan anggota DPRD hanya meminta keadilan ditegakan..jikalau memang bapak Eveready memang bersalah dy siap dihukum namun dia hanya di jolimin oleh pemilik perusahaan PT Rapala. oleh karna itu saya memohon bantuan media kaskus untuk membantu masallah ini..
PERIHAL : PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM.
MEDAN, OKTOBER 2014.
KEPADA YTH.:
BAPAK KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DI
TEMPAT
Dengan Hormat,
Bersama dengan surat ini saya ( Eveready ) datang menghadap dan memohon bantuan kepada Bapak Kapolri agar sudi kiranya membantu saya ( Eveready ) dalam meringankan beban berat yang saya ( Eveready ) alami saat ini, dan memberikan perlindungan Hukum terhadap saya agar kemerdekaan saya tidak terjolimin oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab saat ini saya ( Eveready) telah di tahan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perlu saya jelaskan kehadapan Bapak, bahwa sebelumnya saya ( Eveready ) sudah pernah memohon melalui surat yang saya kirim sebelumnya kehadapan Bapak.
Adapun awal penangkapan dan penahanan saya adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 08 September 2014 saya ( Eveready ) ditangkap oleh Penyidik. Setelah di tangkap kemudian di lakukan pemeriksaan tanpa di dampingi Penasehat Hukum, yaitu pada pukul 20.00 Wib ( pukul delapan malam) s/ d 04.00 wib ( pukul empat pagi/ subuh ) ( Terlampir ).
2. Setelah diperiksa, kemudian pada tanggal 09 September 2014 sekitar pukul 04.00 wib saya ( Eveready ) di tahan yang mana saat itu sudah terbit Surat Perintah Penahanan.
3. Sebelumnya saya ( Eveready ) tidak mengetahui persoalan apa dan siapa pelapor yang saya tipu dan uang siapa yang saya gelapkan. Tiba – tiba saya ditangkap dan ditahan di Kepolisian Daerah Suatera Utara.
4. Saya ( Eveready ) belum pernah dipanggil / di periksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada saya.
5. Berkali – kali saya ( Eveready ) memohon untuk Penangguhan Penahanan kepada Ditreskrim Poldasu dengan maksud dan tujuan supaya saya dapat mencari nafkah buat anak dan istri saya dan saya dapat melaksanakan panggilan tugas di kantor DPRD Propinsi Sumatera Utara tetapi permohonan saya tidak digubris tanpa ada alasan apapun dari Direskrim Polda Sumatera Utara.
6. Berkali-kali saya ( Eveready ) meminta perdamaian lewat keluarga selalu gagal dan bersedia mengembalikan uang yang dituduhkan kepada saya namun pelapor tidak mau. Bahkan istri saya diusir dari rumah pemilik PT.Sri Timur ketika istri saya datang minta belas kasihan kepada pemilik PT.Sri timur.
7. Bukti – bukti fotocopy pertinggal surat tanah dan ganti Rugi yang saya berikan tidak diterima untuk di pertimbangkan oleh penyidik agar penahanan tidak dilakukan, seperti :
a. Surat tanah masyarakat yang telah diganti Rugi.
b. Surat kuasa masyarakat yang diketahui oleh kepala Desa Sei Tualang.
c. Surat perjanjian Ganti rugi Tanah / Bangunan yang diketahui oleh kepala Desa yang mana telah tertera nilai Uang sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus juta Rupiah).
d. Kwitansi bukti Penerimaan uang sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua Ratus juta Rupiah) yang di tanda tangani oleh M. Sidik ( Kuasa Masyarakat).
8. Saksi – saksi yang mengetahui penggantirugian tersebut di ancam dan di takut – takuti oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
9. Tanah / Rumah milik masyarakat yang terletak di Desa Sei Tualang , Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat yang telah diganti rugi dengan uang sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) yang di buat atas nama saya ( Eveready ) tersebut telah saya ( Eveready ) baliknamakan kepada Lambok Evalina Hutapea yang dibuat dihadapan Notaris MIMIN RUSLI, SH. di Jln A. Yani VII No 14 Medan sesuai petunjuk Direktur PT.Sri timur ( Paul BM Siahaan ). Namun pihak penyidik tidak melakukan Penyitaan Surat Baliknama tersebut dari Notaris Mimin Rusli,SH. Demi kepentingan Penyidik.
10. Uang yang saya ( Eveready ) ajukan bersama pengacara ( Tribrata Hutahuruk, SH.,MH ) dari perusahaan PT. SRI TIMUR pada tanggal 28 AGUSTUS 2012 dan cair pada tanggal 08 oktober 2012 dari PT. Sri Timur melalui kasir PT. Sri Timur yang bernama Lina Lo sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) sudah kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk.SH.MH ) pergunakan untuk mengganti rugi Tanah / Rumah Masyarakat yang tinggal di depan kebun PT. SRI TIMUR tersebut melalui kuasa masyarakat ( M.Sidik ). Dan tanah / rumah tersebut sudah di pagar dan ditanami kelapa sawit oleh PT.SRI TIMUR milik Paul BM Siahaan( anak alm. Drs Lintong Magasa Siahaan mantan Direktur PTP Nusantara II ), seperti yang diperintahkan Perusahaan kepada kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk. SH.,MH. ). Sesuai keterangan yang saya berikan kepada polisi agar Lina Lo dan kepala Desa serta Notaris Mimin Rusli,SH. di minta kesaksian nya untuk mengetahui kebenaran terhadap kasus ini namun mereka
( Lina Lo, Kepala Desa dan Notaris Mimin Rusli, SH. ) tidak diperiksa sampai saat ini.
11. Pada tanggal 12 September 2014, Ketua DPD Partai Gerindra atas nama H.Gus Irawan Pasaribu SE,AK,MM membuat surat Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap diri saya ( Eveready ) kepada Dir Reskrimum namun tidak dikabulkan. ( Terlampir )
12. Pada tanggal 25 September 2014, Istri saya yang bernama Helmi Pangaribuan.S.Pd. membuat surat permohonan penangguhan atau pengalihan Tahanan ke Dir Reskrim Polda Sumatera Utara namun tidak dikabulkan. ( Terlampir)
13. Pada bulan yang sama ( bulan September ) Penasehat Hukum saya ( Eveready ) atas nama Eliezer Simangunsong juga pernah melakukan surat Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap diri saya ( Eveready ) namun pihak penyidik juga tidak mengabulkan nya. Yang diperbolehkan hanya membuat surat Permohonan mengikuti Pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
14. Pada hari minggu tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 19.00 wib ( pukul tujuh malam ) Penasehat Hukum saya atas nama Eliezer Simangunsong menyerahkan uang tunai sebesar Rp 125.000.000,- ( Seratus Dua Puluh lima juta Rupiah ) kepada Penyidik dengan tujuan agar saya ( Eveready ) di ijinkan mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
15. Pada hari Senin tepatnya tanggal 15 September 2014 tepatnya sekitar pulul 08.00 wib ( pukul delapan pagi ) saya ( Eveready ) dikeluarkan dari Ruang Tahanan Dit Reskrim Polda Sumatera Utara untuk mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pengawalan yang sangat ketat oleh Penyidik ( Juru Periksa) . Kenapa tidak Anggota Penjagaan saja yang melakukan Pengawalan ? kenapa harus penyidik ? dan setelah Pelantikan Selesai, sekitar pukul 11.00 wib pihak keluarga saya memohon kepada Penyidik untuk diberikan Waktu kepada saya ( Eveready ) untuk makan bersama atau berdoa ( syukuran ) bersama keluarga di rumah makan yang sebelumnya sudah dipesan sesuai dengan persetujuan penyidik sebelumnya. Namun pihak penyidik langsung membawa saya ke Ruang Tahanan Dit Reskrim Polda Sumatera Utara.
16. Pada tanggal 07 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 wib, saya ( Eveready ) kembali dilakukan Pemeriksaan Tambahan oleh Penyidik yang mana pada jawaban saya pada point 34, penyidik Dit Reskrimum tidak menindak lanjuti keterangan yang saya berikan.
17. Pada bulan Oktober 2014. Saya ( Eveready ) mendapat informasi dari istri saya ( Helmi Pangaribuan, S.Pd) dan keluarga saya bahwa berkas perkara saya telah dilimpahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) di Medan.
18. Beberapa hari kemudian pada bulan yang sama juga ( bulan Oktober ) saya mendapat informasi dari istri saya ( Helmi Pangaribuan.S.Pd) dan keluarga saya bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) kepenyidik dengan petunjuk agar pelapor dan saksi lainya dilakukan Berita Acara Konfrontasi dengan saya namun hingga saat ini saya tidak pernah dilakukan Berita Acara Konfrontasi dengan pelapor dan saksi lainya.
19. Pada tanggal 10 Oktober 2014 atas sarn penyidik kepada Penasehat Hukum saya agar menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) ke Pengadilan Negeri Medan sebagai jaminan uang untuk syarat salah satu penangguhan Penahanan saya ( Surat terlampir ) namun penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan saya.
20. Pada hari kamis tanggal 15 September 2014 sekitar pukul 16.00 wib dihalaman parker Polda Sumatera Utara ( di dalam mobil ) istri saya bersama dengan Penasehat Hukum saya atas nama Angga Bursa Lesmana.SH. dan Sigit ( Supir Angga Bursa Lesmana ) menyerahkan uang tunai sebesar 105.000.000,- ( seratus lima juta rupiah ) kepada tika ( sekretaris ) yang bertugas di Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara yang mana uang tersebut di bungkus dalam kantong plastic assoy warna hitam kemudian olehnya dimasukan uang tersebut kedalam Tas nya warna cokelat dan uang tersebut untuk penangguhan saya.
21. Pada tanggal 21 Oktober 2014 saya terkejut mendengar keterangan dari istri saya ( Helmi Pangaribuan.S.Pd ) dan Penasehat Hukum saya ( Angga Bursa Lesmana.SH ) bahwa berkas perkara saya telah P21.
22. Pada saat saya dilakukan pemeriksaan tambahan, saya saya ada menyerahkan 1 lembar fotocopy Kwitansi Ganti rugi Pelepasan Hak Tanah di jalan Raya Besitang pangkalan Berandan yang diterima oleh M. Sidik namun pihak penyidik tidak mencantumkan berkas perkara ( tidak ada surat izin sita dari pengadilan Negeri Medan ).
23. Sesuai dengan petunjuk KEJATISU agar pihak penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara ( Berita Acara Konfrontasi ) akte Notaris dari MIMIN RUSLI.SH. tentang baliknama antara saya (Eveready ) dengan Lambok Evalina Hutapea yang tidak dilakukan penyitaaan. Akan tetapi pihak penyidik melimpahkan kembali berkas perkara saya ke KEJATISU
yaitu pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2014. Dan kemudian pada tanggal 21 Oktober 2104 pihak KEJATISU Menyatakan Berkas Perkara P21.
Adapun Kronologi kejadian yang dapat saya sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Saya telah bekerja di PT. Rapala, PT. Sri Timur, PT. Mirabilic Tunggal Tualang Milik Alm. Drs Lintong Siahaan Ayah kandung Paul BM Siahaan yang beralamat di kec. Brandan , Besitang kab. Langkat . Sejak tahun 1994 sampai dengan Febuari 2013 ( kurang lebih 22 tahun ) Saya telah mengabdi di perusahaan tersebut, namun tiba – tiba saya dimasukan ke Penjara dengan kekuatan dan kekuasaannya sebab saya tahu banyak tentang perusahaan tersebut.
2. Sesuai dengan perintah lisan dari Direktur PT.Sri Timur ( Paul BM Siahaan ) pada tanggal 28 agustus 2012 kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk, SH.,MH. ) mengajukan permintaan uang untuk pengganti Rugian Rumah / Tanah Masyarakat di desa Sei tualang kec. Brandan barat kab. Langkat.
3. Pengajuan uang pada tanggal 28 Agustus 2012 yang cair pada tanggal 08 Oktober 2012 sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) tersebut kami ambil dari Lina Lo kasir PT.Sri Timur.
4. Setelah uang tersebut kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk, SH.,MH. ) ambil dari Lina Lo kami langsung membawa uang tersebut ke menara Lexus jln. Sisingamangaraja, Medan tempat kami bertemu dengan kuasa masyarakat dan masyarakat yang memiliki tanah tersebut.
5. Setelah kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk, SH.,MH. ) Sampai menara Lexus, Medan, kami sudah melihat M.Sidik ( Kuasa Masyarakat ) sudah sampai dahulu di menara lexus.
6. Setelah bertemu dengan kuasa masyarakat ( M.Sidik ) saya ( Eveready ) meminta bukti – bukti dan surat tanah masyarakat yang mau di ganti rugi. Lalu saya berikan kepada penasehat Hukum ( Tribrata Hutahuruk.SH.,MH) PT.Sri Timur untuk dilihat dan dipelajari keabsahan surat dari masyarakat tersebut.
7. Setelah dilihat dan dipelajarai oleh penasehat Hukum PT.Sri Timur ( Tribrata Hutahuruk, SH.MH ) baru dilakukan pembayaran kepada M.Sidik ( kuasa masyarakat ) dengan uang sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus juta Rupiah ) dan melakukan Penanda tanganan kwitansi pembayaran Tanah / Rumah didesa sei Tualang Kec.Brandan Barat . (tanda terima uang dan dibubuhi cap jempol M.Sidik selaku kuasa masyarakat)
8. Setelah selesai melakukan pembayaran, kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk.SH.,MH ) kembali ke kantor PT.Sri Timur untuk memberikan bukti pembayaran dan surat kuasa, surat tanah serta kwitansi pembayaran yang di tanda tangani oleh M.Sidik kepada Lina Lo selaku kasir PT.Sri Timur tempat kami ( Eveready dan Tribrata Hutahuruk.SH.,MH ) mengambil uang.
KESIMPULAN
1. Satu minggu sebelum saya ( Eveready ) dilantik, saya ( Eveready ) langsung di tangkap oleh pihak kepolisian daerah Sumatera Utara, yang mana dalam penangkapan tersebut saya tidak pernah mendapat surat panggilan dari polisi.
2. Pada tanggal 15 september 2014. Dengan berbagai cara akhirnya saya di berikan ijin permisi selama 3 jam untuk mengikuti pelantikan di DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan pengawalan yang sangat ketat seperti Narapidana Teroris dan setelah itu saya ( Eveready ) kembali ketahanan Poldasu.
3. Saya ( Eveready ) selaku warga negara RI ( Republik Indonesia ) dan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara merasa dirugikan atas penjoliman ini. Karena saya merasa tidak ada melakukan Penipuan, Penggelapan Terhadap Pelapor maupun PT.Sri Timur ( Milik Paul BM Siahaan ). Dan pekerjaan tersebut sudah semaksimal mungkin kami lakukan sesuai perintah dari Direktur PT.Sri Timur untuk mengosongkan Tanah Masyarakat yang terletak dipinggir jalan Raya. Pangkalan Brandan Besitang KM 93-95 Kab Langkat. Dan tanah tersebut sudah dikuasai oleh PT.Sri Timur milik Paul BM Siahaan ( anak dari Alm. Drs.Lintong Siahaan mantan Direktur PTP Nusantara II). Tanah yang telah diganti Rugi sudah ditanami sawit semenjak Oktober 2012. Dan diperkuat dengan surat keterangan Kepal Desa Sei Tualang ( terlampir ) .
4. Tujuan Pelapor adalah agar saya digagalkan untuk menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan bukti –bukti yang ada pada saya, Hal ini sebenarnya tidak melanggar pasal – pasal yang dituduhkan kepada saya (Eveready) dan saya tidak ditahan, Tetapi pada kenyataannya saya ditahan. Oleh karena itu, saya ( Eveready ) mohon Perlindungan Hukum atas Penjoliman ini.
5. Bahwa oleh karena perbuatan tersebut melanggar hak – hak saya, maka saya Memohon kepada Bapak Kapolri untuk melindungi hak – hak saya dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab sebagaimana sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku dan mengikat.
6. Atas tidak sesuainya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sehingga pihak penyidik memaksakan perkara saya untuk diteruskan sampai ke KEJATISU, maka dalam hal ini saya menganggap bahwa penyidik tidak Profesional dan adanya Keberpihakan dalam menangani perkara yang saya alami.
Demikianlah surat Permohonan Perlindungan hukum ini saya sampaikan dan dengan penuh Harapan dan keyakinan, Bapak Mengabulkan Permohonan saya, sehingga istri dan anak saya serta keluarga tidak mengalami beban mental Bersilahturami dengan Lingkungan kami. dan atas perhatiannya saya ucapakan banyak terima kasih semoga Tuhan Memberkati.
HORMAT SAYA,
EVEREADY
Tembusan:
- Yth. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
- Yth. Bapak Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
- Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
- Yth. Bapak Ketua Pembina Partai Gerindra di Jakarta
- Yth. Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
- Yth. Bapak Komisi Polisi Nasional di Kebayoran Baru , Jakarta Selatan.
- Yth.Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Inspektur Pengawas Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Inspektur Pengawas Umum di Jakarta
- Yth. Bapak Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Provisi Sumatera Utara Bidang Hukum di Medan.
- Yth. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
- Yth. Bapak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi Tiga ( Bidang Hukum ) di Jakarta
- Pertinggal
semua surat sudah saya kirim untuk memohon bantuan perlindungan hukum..namun sama sekali tidak ada yang merespon..
saya sebagai sekretaris sekaligus keponakan anggota DPRD hanya meminta keadilan ditegakan..jikalau memang bapak Eveready memang bersalah dy siap dihukum namun dia hanya di jolimin oleh pemilik perusahaan PT Rapala. oleh karna itu saya memohon bantuan media kaskus untuk membantu masallah ini..
0
9.1K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan