Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bombersuicideAvatar border
TS
bombersuicide
NU Kutuk Korupsi Islamic Center
NAHDATUL Ulama (NU) Kabupaten Bekasi mengutuk adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Islamic Center. Karena Islamic Center yang seharusnya menjadi pusat kegiatan umat muslim, justru malah disalahgunakan pembangunannya.

Tokoh NU Kabupaten Bekasi, Munir Abbas Buchori mengaku, sangat menyayangkan apabila benar telah terjadi korupsi dalam pembangunan Islamic Center. ’’Kalau terbukti, maka NU mengutuk pelakunya, siapapun dia,” tegasnya kepada Radar Bekasi, kemarin.
Islamic Center, kata Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini, dibangun atas dasar keinginan masyarakat Kabupaten Bekasi yang ingin memiliki gedung untuk kegiatan umat muslim di Kabupaten Bekasi.

’’Tetapi dalam pelaksanaannya kenapa bisa mangkrak seperti itu?, karena itu penegak hukum harus mengusut tuntas, karena itu merupakan amanat masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Disinggung apakah dirinya kecewa dengan masa kepemimpinan Bupati Bekasi sebelumnya, Sa’duddin, karena proses pembangunan tersebut mangkrak, ia menyerahkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjawabnya.

’’Kita tidak menunjuk pada orang per orang. Tapi amanat yang telah diberikan oleh kaum muslimin inilah yang perlu mendapat penghargaan. Saya kurang tahu persis, tentunya nanti yang membuktikan pengadilan, mandeknya itu ada dimana. Apakah ada di pimpinan atau ada di stafnya,” bebernya.

Lelaki yang sempat menjabat Ketua NU Kabupaten Bekasi ini menyatakan, pihaknya menyerahkan persoalan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Dirinya berharap supaya penegak hukum dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat terkait kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Islamic Center. Keempat orang tersebut antara lain Porkas Pardamean Harahap (Mantan Kadistarkim), Gelora Tarigan (Ketua Panitia Pengadaan), Ida Nuryadi (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Untung (Bendahara Distarkim).

Selain itu, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua pelaksana proyek sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan pihak eksekutif dan legislatif yang menjabat kala itu juga bisa terseret menjadi tersangka, jika nama-nama yang dimaksud disebutkan oleh saksi-saksi.

http://www.gobekasi.co/2014/10/03/nu...slamic-center/
0
2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan