redfox.qrAvatar border
TS
redfox.qr
[Pendukung FPI Harus Baca] Ini Dia, Peraturan yang Harus Dipatuhi Ormas
Ini Dia, Peraturan yang Harus Dipatuhi Ormas

Jakarta, Liputan Islam.com — Undang-undang di Indonesia memberikan hak kepada warga negara berserikat dan membentuk organisasi, asal tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah ormas, akan dikenai sanksi.

“Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian pernyataan Divisi Humas Polri, Rabu, (15 /10/2014) seperti dilansir Detik.com. (Baca: Habib Rizieq: 10 November Gerakan Sejuta Umat Tolak Ahok)

Dijelaskan, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pernyataan dalam UU No 17 Tahun 2013 tersebut secara jelas menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat. Lalu pasal 59 ayat 2 undang – undang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang:
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan.

Ormas yang melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut patut untuk dipertimbangkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 60 sampai dengan pasal 78 UU no 17 tahun 2013. (Baca: Ahok dan Kemajemukan Bangsa)

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian merekomendasikan pembubaran Front Pembela Islam kepada Kementerian Dalam Negeri. Alasannya, FPI kerap melakukan aksi yang anarkis.

“Karena sering anarkisme, kita berikan input, sampaikan ke Kemendagri buat jadi bahan masukan untuk dievaluasi (keberadaan FPI),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono mengatakan, meski pembubaran FPI bukan kewenangan kepolisian, namun pihaknya tetap bisa menyampaikan rekomendasi. (Baca: Tolak Ahok Karena Arogan Atau Non-Muslim?)

“Sudah dua kali kita sampaikan (laporan kerusuhan oleh FPI), mungkin nanti terakhir kita rekomendasikan,” kata Unggung. (ba)

sumur
http://liputanislam.com/berita/ini-d...ipatuhi-ormas/
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan