- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jalani sidang putusan, Fatimah lolos dari gugatan Rp 1 miliar
![uzuaan](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/05/02/avatar5433667_20.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
uzuaan
Jalani sidang putusan, Fatimah lolos dari gugatan Rp 1 miliar
Quote:
Quote:
![Jalani sidang putusan, Fatimah lolos dari gugatan Rp 1 miliar](https://dl.kaskus.id/cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/10/30/451461/670x335/jalani-sidang-putusan-fatimah-lolos-dari-gugatan-rp-1-miliar.jpg)
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi.
"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10).
Mendengar putusan hakim, Fatimah dan keluarganya hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami dari anak ke empat Fatimah.
Setelah membacakan putusan, hakim mempersilakan pihak penggugat untuk menanggapi hasil putusan. Lalu pihak penggugat menyatakan akan melakukan banding.
Usai sidang, Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan N.O karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.
"Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman dimana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan," jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara wanprestasi dalam gugatannya.
"Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tdiak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami masih bisa lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kita akan perbaiki gugatan kami," tegasnya.
Anak durhaka niiih
![Mad emoticon-Mad](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/12.gif)
0
1.7K
Kutip
18
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan