- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mereka yang di PENJARA karena Media Sosial


TS
caranibieros
Mereka yang di PENJARA karena Media Sosial
Mereka yang di PENJARA karena Media Sosial

Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial kembali terjadi. Muhammad Arsad alias Imen yang kini menjadi korbannya. Dia ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook.
Kasus ini dilaporkan oleh mantan ketua tim kuasa hukum saat Pilpres untuk pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat. Dia beranggapan jika Imen sudah keterlaluan karena mengunggah foto tokoh dan disambungkan dengan foto model porno tanpa busana dalam berbagai adegan.
Henry yang melihat aksi Imen kemudian membuat laporan ke Mabes Polri. Saat kejadian itu diketahui masih dalam masa kampanye pilpres. Laporan yang dibuat pada Juli lalu kemudian berakhir pada penangkapan Imen di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 23 Oktober 2014 lalu.
Imen yang tak tahu jika perbuatannya itu telah menggangu orang lain hanya bisa pasrah saat beberapa penyidik Mabes Polri datang untuk membawanya.
Penangkapan Imen ini terbilang cepat karena dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa satu kalipun. Ini dibenarkan oleh kuasa hukum Imen, Irfan Fahmi.
Irfan menjelaskan, berdasarkan pengakuan Imen yang sehar-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate, dia mengunggah ulang foto yang ada di grup Facebook.
Di grup itu ada foto parodi mengenai Jokowi, bahkan ada foto-foto yang dianggap melanggar pornografi.
"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," ujar dia.
Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku bila kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya. (Baca kisah apes penghina Jokowi di Facebook).
Polisi tak begitu saja menetapkan Imen sebagai tersangka, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Imen ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Dia disangkakan pasal berlapis Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Kini Imen masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
sumur

Kaos Penjara yang Bikin Preman Minggir

Jasa Pembuatan Toko Online dan Website Berita mulai Rp 150rb

Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial kembali terjadi. Muhammad Arsad alias Imen yang kini menjadi korbannya. Dia ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook.
Kasus ini dilaporkan oleh mantan ketua tim kuasa hukum saat Pilpres untuk pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat. Dia beranggapan jika Imen sudah keterlaluan karena mengunggah foto tokoh dan disambungkan dengan foto model porno tanpa busana dalam berbagai adegan.
Henry yang melihat aksi Imen kemudian membuat laporan ke Mabes Polri. Saat kejadian itu diketahui masih dalam masa kampanye pilpres. Laporan yang dibuat pada Juli lalu kemudian berakhir pada penangkapan Imen di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 23 Oktober 2014 lalu.
Imen yang tak tahu jika perbuatannya itu telah menggangu orang lain hanya bisa pasrah saat beberapa penyidik Mabes Polri datang untuk membawanya.
Penangkapan Imen ini terbilang cepat karena dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa satu kalipun. Ini dibenarkan oleh kuasa hukum Imen, Irfan Fahmi.
Irfan menjelaskan, berdasarkan pengakuan Imen yang sehar-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate, dia mengunggah ulang foto yang ada di grup Facebook.
Di grup itu ada foto parodi mengenai Jokowi, bahkan ada foto-foto yang dianggap melanggar pornografi.
"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," ujar dia.
Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku bila kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya. (Baca kisah apes penghina Jokowi di Facebook).
Polisi tak begitu saja menetapkan Imen sebagai tersangka, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Imen ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Dia disangkakan pasal berlapis Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Kini Imen masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Quote:
Quote:
Quote:
sumur

Kaos Penjara yang Bikin Preman Minggir

Jasa Pembuatan Toko Online dan Website Berita mulai Rp 150rb
Diubah oleh caranibieros 30-10-2014 16:58
0
3.3K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan