H.A.MAvatar border
TS
H.A.M
(Paradigma Mosi Tidak Percaya) Mosi Tidak Percaya Kubu PDIP Dimentahkan
Jakarta, CNN Indonesia -- Terbelahnya Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait dengan penetapan pimpinan komisi-komisi hingga menimbulkan mosi tidak percaya pada pimpinan Dewan tak perlu dirisaukan.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, berpendapat mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Kita sekarang menganut sistem presidensial,” kata Margarito saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (28/10).

Menurut Margarito mosi tidak percaya yang diajukan oleh fraksi-fraksi poros PDI Perjuangan di parlemen tidak ada dasar hukumnya. “Tidak ada akibat hukumnya juga,” ujar pria kelahiran Ternate, Maluku Utara, ini.

Margarito lantas mempertanyakan sikap kubu Koalisi Indonesia Hebat itu yang mengajukan mosi tidak percaya. “Mereka pakai undang-undang apa, kalau mau mengajukan mosi tidak percaya harus ada dasar hukumnya,” kata dia. (Baca: Komisi Dikuasai KMP, PDIP Mosi Tak Percaya)

Pun dengan sistem parlementer, menurut Margarito, juga tidak bisa dilakukan mosi tidak percaya seperti itu. “Mosi tidak percaya itu bisanya ditujukan parlemen terhadap pemerintah,” ujarnya. “Bukan parlemen ke parlemen, atau sesama parlemen begitu,” dia melanjutkan.

Dengan begitu, ujar Margarito, tidak bisa dilakukan mosi tidak percaya. “Itu move politik saja, manuver politik dari KIH,” kata dia. “Teman-teman di KIH harusnya lebih cerdas dalam memainkan lobi-lobi politiknya di DPR,” ujar Margarito menyindir. (Baca: PDIP Anggap Koalisi Prabowo Tak Adil)

Sebelumnya, selain mengajukan mosi tidak percaya dan membuat pimpinan Dewan tandingan, kubu PDIP juga tak akan menghadiri rapat apapun yang digelar oleh DPR, baik rapat tingkat komisi sampai rapat paripurna DPR. Surat resminya, kata Pelaksana Tugas Ketua Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, akan dilayangkan pada pimpinan DPR.

Adapun poros Gerindra yang merupakan penggerak Koalisi Merah Putih menilai salah langkah bila kubu PDI Perjuangan mengajukan mosi tidak percaya, termasuk permohonan penerbitan Perppu tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Bahkan politikus Gerindra Desmond Junaidi Mahesa terang-terangan menganggap itu sebagai tindakan yang bodoh.
(obs)

http://www.cnnindonesia.com/politik/...p-dimentahkan/

Benar juga kata CSIS kemaren "Pecundang", manuvernya ga lazim dan malah terkesan barisan sakit hati yang tak mau legowo dengan keadaan

Kasihan bener pdip ini
0
4K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan