Quote:
JAKARTA - M, ibunda dari MA, pelaku bullying Presiden Joko Widodo (Jokowi) syok berat, saat mengetahui anaknya ditangkap penyidik Mabes Polri. Hampir setiap hari M menangis karena tak menyangka anaknya harus berurusan dengan polisi.
Pengacara MA, Irfan Fahmi mengatakan, M berencana memohon ampun kepada Jokowi agar sang anak dibebaskan.
"Sebisa mungkin ibunya ingin bersimpuh di hadapan orang-orang yang dirugikan anaknya, mau minta maaf," ujar Irfan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (28/10/2014).
Ibunda berharap anaknya tidak di penjara meskipun dianggap telah melakukan tindakan kejahatan yakni pencemaran nama baik. M berharap Jokowi memaafkan dan kasus tersebut dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
"Andai kata itu kejahatan, penyembuhannya bukan di penjara, apalagi Jokowi mengusung ide gagasan revolusi mental. Revolusi mental apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh tersangka," kata Irfan menirukan ucapan sang ibunda.
Diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.
MA dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (sna)
Sumur
Sudahlah Yang Mulia Sri Paduka Jokowi mereka hanya orang kecil, lalu siapa yang akan membiaya hidup si ibu supaya bisa makan sehari2 kalau anaknya ditangkap
