- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Miris Gan , Jadi Korban Seks Ayah dan Guru, Siswa SD Hamil


TS
alfaruqi1994
Miris Gan , Jadi Korban Seks Ayah dan Guru, Siswa SD Hamil

Quote:
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Suwarto alias Parto, 57 tahun, menutupi wajah dengan kedua tangannya. Berulang kali ia membantah telah menyetubuhi putri kandungnya, M, 15 tahun. "Saya nggak pernah (menyetubuhi)," kata Suwarto saat ditanya wartawan di Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin, 27 Oktober 2014.
Quote:
Parto ditahan atas tuduhan mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar itu hingga kini M hamil lima bulan. Parto hanya mengakui pernah memukul putrinya dengan sandal. "Saya pukul, tapi dia bilang saya hamil jangan dipukul," kata Suwarto menceritakan peristiwa tersebut.
Quote:
Jawaban itu membuat Suwarto terkejut. Ia pun melapor kepada pihak sekolah. M lantas mengaku jika yang menghamili adalah Agus, seorang guru agama di sekolahnya. "Saya akui saya salah karena tidak lapor polisi. Tapi saya tidak pernah menyetubuhi," ujar Parto.
Quote:
Penelusuran polisi, Suwarto pernah menjadi muncikari di lokalisasi Tambak Asri. Pasca penutupan lokalisasi, dia pun bekerja sebagai kuli bangunan. Setiap hari, dia memang tinggal hanya berdua dengan M. "Ibunya nggak tahu pergi ke mana," kata Parto.
Quote:
Berbeda dengan Suwarto, Agus mengakui perbuatannya. Dia mengatakan pertama kali melampiaskan nafsunya kepada M pada 2012. Sejak itu, dia sudah 3 kali menyetubuhi M. "Saya melakukannya di perpustakaan dan gudang sekolah," ujar pria berusia 50 tahun yang sudah beristeri itu.
Quote:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Aldy Sulaiman mengatakan hasil pemeriksaan dan visum telah membuktikan adanya pencabulan terhadap M. Versi polisi, Suwarto terakhir menyetubuhi M pada 16 Oktober 2014 sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika akan disetubuhi, M memberontak. Suwarto pun memukul M menggunakan sandal dan ditendang.
Quote:
Setelah didalami, ternyata ada pelaku lain yang juga merudapaksa M. Dia tak lain adalah guru agama di sekolah dasar swasta tempat M belajar ( Bayangin gan Teganya guru sendiri , padahal GURU AGAMA) . "Pengakuannya dia mencabuli 3 kali, tapi kata korban sudah 6 kali."
Quote:
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenai Pasal 80 atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Quote:
0
3.8K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan