irhamnamakuAvatar border
TS
irhamnamaku
share dan ask pengalaman ketilang polisi karena pajak mati #pray for indonesia
share pengalaman ane berususan dengan polisi

Hal yang saya alami ketika akan berpergian dan terkena tilang
A: ane
P: polisi 1
Pp emoticon-Stick Out Tongueolisi 2

P: Selamat siang stnk sim dan blalalla
Agan tau lah seperti hal tilang biasanya percakapannya


setelah itu polisi satu menyerahkan kepada polisi dua karena pajak tahunan ane mati tapi pajak 5 tahunan ane masih panjang

Pp : aduh stnk kamu mati belum bayar pajak 2 tahun mau bagaimana.
A: ia pa belum ada waktu hehehe
PP : tdi kata polisi p bagaimana?
A: saya tidak tahu kan langsung dikasih ke bapa
pp: kamu tahu salah kamu apa?
A: saya tidak ada kesalhan pa ( karena saya tahu bahwa polisi tidak bisa tilang)
Pp : masa tidak ada kesalahan ?
A: oh ia pa saya tidak bayar pajak 2 tahun hahahha
Pp: oh gitu , lalu bagai mana ini kamu sudah tidak bayar pajak 2 tahun mau bagai mana ?
A : tilang aja pa
Pp; bener di tilang ? kamu bisa kapan di tilang,? sim dan stnk kamu saya tahan.
A : Minggu depan
Pp: waduh tidak bisa minggu depan bisanya minggu sekarag, kapan kamu bisa ?
A: kapan aja bisa pa
pp: serius tidak mau saya bantu?
serius pa tilang aja
Pp: kamu punya berpa
A; 5 ribu mau pa?
Pp: ah kamu dasar org komplek ........ bayak yang tidak bayar paja (WTF)
PP: ya sudah nih sim kamu
A: makasih pa
PP: marah marah sambil ane pergi

* polisi sebenrnya pake bahassa sunda kasar dan ane sedikit tidak enak
ane tidak post karena tidak semua kaskusker anak sunda

Kesimpulan ane saat ane di tilang . polisi ini tau ane punya masalah tetapi dia tidak pandai berbicara kemudian dia kasih saja kepada polisi yang bertindak sebagai exsekutor.

sekrang sudah makin pusing aja jaman harus semakin cerdik dan pandai kalo tidak mau di tipu in sama org aduhhhh

Ini kritik dan saran kepada kpolisian yang ane muat di situs

http://www.lodaya.web.id/?page_id=88...7#comment-4837



3369
irham n ismail: Terima kasih. Kritik dan saran Anda akan segera kami tindak lanjuti.
Oktober 27th, 2014 pada 4:50 pm
1. Pertama tama saya menayakan apakah ada UU Khusus untuk menilang pajak tahunan yang habis ? sedangkan pajak 5 tahunan saya masih panjang ?

2. Apakah ada pra pengadilan jika saya diperlakukan tidak mengenakan dengan anggota kepolisian selaku warga sipil ?

3. Apakah ada perlindungan khusus untuk saya atau ada jaminan khusus selaku warga sipil jika berhubungan dengan aparat?

Saya Harap kepolisian dapat menjadi kepolisian yang adil dan seutuhnya. tidak menghilangkan kepercayaan warga. serta di lanjutin dengan perilaku yang santun dan berbicara yang tidak menyinggung. jika masih terdapat aparat aparat serta mafia . saya yakin ketika pada masanya tiba akan terjadi hal hal yang membuat warga berbuat reformasi seperti tahun 98.


Ini kutipan artikel yang ane kutip

Dapatkah Ditilang karena STNK Mati?
Apakah polisi punya wewenang menilang sepeda motor yang STNK-nya telah mati 2 tahun. Bagaimanakah persoalan ini? Mohon saran dan penjelasannya? Terima kasih.
SUGENGW



Jawaban:
DIANA KUSUMASARI, S.H., M.H.
http://images.hukumonline.com/fronte...7a38cd5387.jpg
Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).

Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”

Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”

Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.

Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

no bully ya gan sekedar share heheheh

TESTI TESTI

Quote:
Polling
6528 hari lagi - 0 suara
APAKAH YANG AKAN ANDA LAKUKAN JIKA MASIH TERUS BEGINI?
Diubah oleh irhamnamaku 27-10-2014 10:19
0
3.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan