- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[SALAH TAFSIR] Tafsiran M. Taufik dinilai SALAH BESAR


TS
prabowo.feler
[SALAH TAFSIR] Tafsiran M. Taufik dinilai SALAH BESAR
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai politikus Partai Gerindra Muhammad Taufik tak tepat menafsirkan undang-undang. Taufik menilai ada celah untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama otomatis menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Dia (Taufik) tak lengkap membaca undang-undang,” kata Refly kepada CNN Indonesia, Jumat (24/10).
Refly membenarkan bahwa pada Pasal 173 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan wakil gubernur tidak otomatis naik jabatan bila gubernur berhalangan tetap.
Pasal itu berbunyi: “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Menurut Refly, untuk Ahok ada pasal peralihan dalam Perppu itu, yakni Pasal 203.
Pasal 203 itu berbunyi begini: “Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.“
"Karena pemilihannya dulu masih satu paket," ujar Refly.
Seperti diketahui pada saat pasangan Jokowi-Ahok memenangkan pilkada DKI tahun 2012 silam, aturan yang masih berlaku adalah UU Nomor 32 Tahun 2004.
Refly menambahkan hal yang sama juga berlaku di wilayah lain yang saat berlangsungnya pilkada masih berlaku UU Nomor 32 Tahun 2004. Perppu terbaru yang diterbitkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya, menurut Refly baru berlaku setelah secara resmi disetujui oleh DPR.
Hal sependapat dicetuskan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril. Dia bilang tak ada celah apapun untuk tidak melantik Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Undang-undang mengatur secara otomatis dia jadi gubernur.
“Konstruksi hukumnya seperti itu,” kata Oce, kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/10). “Itu berarti dia (M. Taufik, politikus Partai Gerindra) tidak baca undang-undang.”
Sebelumnya, Ahok - begitu Basuki akrab dipanggil – mengatakan Taufik, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta itu, punya tafsiran hukum sendiri soal posisi Gubernur DKI yang ditinggalkan Joko Widodo.
"Hebat Taufik ini, dia lagi mau cari celah hukum supaya Ahok ini tetap jadi Wakil Gubernur. Ini preseden hukum yang nggak baik. Jadi tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakilnya nggak naik, gubernurnya tetep dipilih dari DPRD," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (24/10).
Ahok mengatakan, jika skenario celah hukum itu mulus, dia akan mengundurkan diri. Dia emoh berpasangan dengan Taufik.
Taufik sendiri menanggapi santai ancaman mundur dari Ahok. Dia menilai itu hak pribadi Ahok. Dia sendiri sedang mengusulkan kepada DPRD untuk meminta pandangan Mahkamah Agung mengenai tafsiran atas undang-undang terkait.
“Dia (Taufik) tak lengkap membaca undang-undang,” kata Refly kepada CNN Indonesia, Jumat (24/10).
Refly membenarkan bahwa pada Pasal 173 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan wakil gubernur tidak otomatis naik jabatan bila gubernur berhalangan tetap.
Pasal itu berbunyi: “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Menurut Refly, untuk Ahok ada pasal peralihan dalam Perppu itu, yakni Pasal 203.
Pasal 203 itu berbunyi begini: “Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.“
"Karena pemilihannya dulu masih satu paket," ujar Refly.
Seperti diketahui pada saat pasangan Jokowi-Ahok memenangkan pilkada DKI tahun 2012 silam, aturan yang masih berlaku adalah UU Nomor 32 Tahun 2004.
Refly menambahkan hal yang sama juga berlaku di wilayah lain yang saat berlangsungnya pilkada masih berlaku UU Nomor 32 Tahun 2004. Perppu terbaru yang diterbitkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya, menurut Refly baru berlaku setelah secara resmi disetujui oleh DPR.
Hal sependapat dicetuskan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril. Dia bilang tak ada celah apapun untuk tidak melantik Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Undang-undang mengatur secara otomatis dia jadi gubernur.
“Konstruksi hukumnya seperti itu,” kata Oce, kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/10). “Itu berarti dia (M. Taufik, politikus Partai Gerindra) tidak baca undang-undang.”
Sebelumnya, Ahok - begitu Basuki akrab dipanggil – mengatakan Taufik, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta itu, punya tafsiran hukum sendiri soal posisi Gubernur DKI yang ditinggalkan Joko Widodo.
"Hebat Taufik ini, dia lagi mau cari celah hukum supaya Ahok ini tetap jadi Wakil Gubernur. Ini preseden hukum yang nggak baik. Jadi tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakilnya nggak naik, gubernurnya tetep dipilih dari DPRD," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (24/10).
Ahok mengatakan, jika skenario celah hukum itu mulus, dia akan mengundurkan diri. Dia emoh berpasangan dengan Taufik.
Taufik sendiri menanggapi santai ancaman mundur dari Ahok. Dia menilai itu hak pribadi Ahok. Dia sendiri sedang mengusulkan kepada DPRD untuk meminta pandangan Mahkamah Agung mengenai tafsiran atas undang-undang terkait.
padahal si baik ini uda orgasme mau jadi gubernur dengan uu tafsirannya sendiri

![[SALAH TAFSIR] Tafsiran M. Taufik dinilai SALAH BESAR](https://s.kaskus.id/images/2014/10/26/7029228_20141026074518.jpeg)
![[SALAH TAFSIR] Tafsiran M. Taufik dinilai SALAH BESAR](https://s.kaskus.id/images/2014/10/26/7029228_20141026074631.gif)
![[SALAH TAFSIR] Tafsiran M. Taufik dinilai SALAH BESAR](https://s.kaskus.id/images/2014/10/26/7029228_20141026074710.jpeg)
0
13.5K
Kutip
132
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan