Kaskus

News

saegothAvatar border
TS
saegoth
[SBY Licik] Harga Rumah Mantan Presiden dan Wapres Bisa Lebih dari Rp 20 Miliar
[SBY Licik] Harga Rumah Mantan Presiden dan Wapres Bisa Lebih dari Rp 20 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com — Usai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan kini tengah menyusun peraturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperbaiki regulasi agar hal tersebut bisa diterapkan dalam jangka panjang.

"Jadi, yang kami teken itu bukan nilai rumahnya, melainkan kelayakan daripada rumah itu, misal tempatnya di tengah kota; luasnya, ancang-ancangnya sekitar berapa; dan ada tidak akses keamanannya," katanya ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

"Kalau kita hanya pakai model dulu, Rp 20 miliar jadi patokan dan disesuaikan inflasi, kenyataannya properti itu naiknya jauh di atas inflasi," katanya lagi.

Askolani menegaskan, adanya patokan Rp 20 miliar dalam peraturan lama saat ini sudah tidak sesuai jika diterapkan. Pemerintah ingin mengeluarkan regulasi yang berkelanjutan, bisa dipakai jangka panjang, sesuai dengan perkembangan ekonomi dan harga pasar.

Askolani juga menyatakan, PMK yang akan dikeluarkan akan dijadikan pedoman untuk menentukan besarnya anggaran rumah mantan presiden dan wakil presiden. Meski harga rumah tersebut kemungkinan lebih dari Rp 20 miliar, Askolani menegaskan bahwa ada pedoman yang harus diikuti.

"Mungkin luasnya dibatasi, berapa kamar yang layak. Guidance itu yang dimasukkan di PMK-nya. Harga tergantung tempat lokasi dan harga pasar, tetapi tetap akuntabilitasnya ada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jelang akhir masa jabatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam aturan itu dinyatakan, mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...i.Rp.20.Miliar

Presiden gila.. mau minta jatah rumah lebih dari 20 miliar
padahal dulu fansboy SBY menghujat Megawati karena bikin peraturan rumah mantan presiden dan wakil presiden.. dasar GILAAAA...


[SBY Licik] Harga Rumah Mantan Presiden dan Wapres Bisa Lebih dari Rp 20 Miliar
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
15.2K
39
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan