- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Masuk Indekos Putri Tengah Malam, Seorang Mahasiswa Diamuk Massa


TS
sewabini
Masuk Indekos Putri Tengah Malam, Seorang Mahasiswa Diamuk Massa
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Jogja, berinisial IH, 22, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya warga Lamongan, Jawa Timur tersebut telah mencabuli dan menganiaya mahasiswi saat sedang tidur.
Peristiwa pencabulan itu dilakukan IH pada Kamis (22/10/2014) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu tersangka masuk komplek indekos putri di wilayah Gendeng, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Jogja.
Saat masuk komple indekos putri tersebut, tersangka hanya mengunakan kaos dan sarung. Ia berdalih akan menemui salah satu temannya berinisial DS. Namun, ia malah masuk kamar UD, 19, yang kamarnya berdampingan dengan kamar DS.
Menurut tersangka, kamar UD terbuka sedikit dan ia melihat UD sedang tidur lelap dengan kondisi baju tidur tersingkap hingga terlihat bagian perutnya. “Saya tergoda melihat dia sedang tidur,” ucap IH saat ditemui di Markas Polsekta Gondokusuman
Tersangka kemudian masuk dan melakukan pencabulan terhadap UD. Tak sampai 10 menit tersangka menggerayangi tubuh UD akhirnya UD terbangun dan kaget melihat tersangka di depannya. UD pun teriak hingga mengundang warga sekitar indekosnya berdatangan.
Panik dengan teriakan korban, tersangka kemudian membekap mulut korban dengan kain. Tidak hanya itu, tersangka kemudian mencekik korban. Ia minta korban agar menghentikan teriakan. Namun, warga sudah berdatangan kemudian menghakimi tersangka.
Tersangka yang baru setengah tahun tinggal di Jogja ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia siap mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. “Saya minta maaf kepada UD atas kekhilafan saya,” ucap IH.
Kanit Reserse Kriminal Polsekta Gondokusuman Iptu Purnomo mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 289 tentang Kesusilaan.
Pasal tersebut berbunyi Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemudian pasal 351 tentang Penganiayaan. “Tersangka sempat mencekik dan membekap mulut korban dengan kain sampai lidah korban terluka,” kata Purnomo.
sumur
ngakak
Peristiwa pencabulan itu dilakukan IH pada Kamis (22/10/2014) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu tersangka masuk komplek indekos putri di wilayah Gendeng, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Jogja.
Saat masuk komple indekos putri tersebut, tersangka hanya mengunakan kaos dan sarung. Ia berdalih akan menemui salah satu temannya berinisial DS. Namun, ia malah masuk kamar UD, 19, yang kamarnya berdampingan dengan kamar DS.
Menurut tersangka, kamar UD terbuka sedikit dan ia melihat UD sedang tidur lelap dengan kondisi baju tidur tersingkap hingga terlihat bagian perutnya. “Saya tergoda melihat dia sedang tidur,” ucap IH saat ditemui di Markas Polsekta Gondokusuman
Tersangka kemudian masuk dan melakukan pencabulan terhadap UD. Tak sampai 10 menit tersangka menggerayangi tubuh UD akhirnya UD terbangun dan kaget melihat tersangka di depannya. UD pun teriak hingga mengundang warga sekitar indekosnya berdatangan.
Panik dengan teriakan korban, tersangka kemudian membekap mulut korban dengan kain. Tidak hanya itu, tersangka kemudian mencekik korban. Ia minta korban agar menghentikan teriakan. Namun, warga sudah berdatangan kemudian menghakimi tersangka.
Tersangka yang baru setengah tahun tinggal di Jogja ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia siap mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. “Saya minta maaf kepada UD atas kekhilafan saya,” ucap IH.
Kanit Reserse Kriminal Polsekta Gondokusuman Iptu Purnomo mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 289 tentang Kesusilaan.
Pasal tersebut berbunyi Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemudian pasal 351 tentang Penganiayaan. “Tersangka sempat mencekik dan membekap mulut korban dengan kain sampai lidah korban terluka,” kata Purnomo.
sumur
ngakak

0
3.1K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan