[TOPIG TERGUNCYANG HEBAT] Ahok Sudah Otomatis Jadi Gubernur
TS
bright.day
[TOPIG TERGUNCYANG HEBAT] Ahok Sudah Otomatis Jadi Gubernur
2 Jam lalu.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan tak ada celah apapun untuk tidak melantik Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Undang-undang mengatur secara otomatis dia jadi gubernur.
“Konstruksi hukumnya seperti itu,” kata Oce, kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/10). “Itu berarti dia (M. Taufik, politikus Partai Gerindra) tidak baca undang-undang.”
Sebelumnya, Ahok - begitu Basuki akrab dipanggil – mengatakan Taufik, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta itu, punya tafsiran hukum sendiri soal posisi Gubernur DKI yang ditinggalkan Joko Widodo.
"Hebat Taufik ini, dia lagi mau cari celah hukum supaya Ahok ini tetap jadi Wakil Gubernur. Ini preseden hukum yang nggak baik.Jadi tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakilnya nggak naik, gubernurnya tetep dipilih dari DPRD," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (24/10).
Ahok mengatakan, jika skenario celah hukum itu mulus, dia akan mengundurkan diri. Dia emoh berpasangan dengan Taufik.
Oce mengatakan tak ada celah lagi untuk menjegal Ahok. Wakil gubernur secara otomatis menggantikan gubernur apabila gubernur lama diberhentikan atau mengundurkan diri. Hal ini juga berlaku dalam konteks terpilihnya Jokowi sebagai Presiden RI ke-7.
Oce menambahkan semua Undang-Undang terkait pemerintahan DKI baik Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 serta Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan hal yang sama.
Kata Oce, setelah gubernur resmi dilantik, maka kemudian kursi wakil gubernurlah yang harus diisi. Dalam konteks DKI, nantinya nama-nama calon wakil gubernur ini diusulkan oleh Ahok sendiri dengan persetujuan partai politik pengusung pada pilkada DKI 2012.
Politikus Gerindra Martin Hutabarat enggan mengomentari pernyataan Ahok. "Biar orang DKI sajalah yang komentar," katanya.
(ded/ded)
1. Tentang kalimat berhenti dan mengundurkan diri ...
Kalau ini masalah kalimat saja ...kalau kita baca keseluruhan, pasal ini menjelaskan seseorang tidak lagi menjadi gubernur ... hanya ada 2 kemungkinan, yaitu:
- berhenti
- diberhentikan.
sedangkan utk berhenti sendiri, itu kan bisa byk sebab, misal: meninggal dunia dan mengundurkan diri ...
2. kedua
(2) Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Dalam penjelasan sama sekali tidak disebutkan tentang bahwa pasal ini hanya berlaku bagi gubernur yang dipilih sendiri-sendiri dan tidak berlaku bagi gubernur yg dipilih dg sistem paket. Dlm kaidah, jika sesuatu itu tidak disebutkan spesifik berarti berlaku umum.
Sebenarnya ada yang menyebutkan spesifik, yaitu
Pasal 203
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Hanya saja, pasal tersebut tidak berlaku utk kasus di DKI, yaitu karena DKI sebagai daerah khusus ibukota mengguakan UU No. 29 Tahun 2007 dan bukan UU No. 32 Tahun 2004
Lagian, jelas disebutkan dlm perpu bahwa UU No. 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi.
Jadi, hanya ada 2 kemungkinan:
1. Menggunakan perpu no. 1 tahun 2014, atau ...
jika dianggap isi perpu itu tidak ada yang cocok dengan kasus di DKI,
2. Terjadi kekosongan hukum dlm masalah ini.
solusinya, tinggal ke MA (atau MK???) ... dan sebagaimana biasanya nnt pengadilan akan memanggil pihak terkait pembuat perpu ini, dlm hal ini adalah SBY ...
komen ane :
1. ane kok gak nemu ya, isi perppu yg menganulir UU 32 / 2004 ?
yg ada perppu ini menganulir UU 22 / 2014
2. kalo mmg UU 32 / 2004 dinyatakan tdk berlaku lagi, berarti kemungkinannya ya UU 29 / 2007 ttg pemerintah daerah khusus,
atw perppu 1 / 2014 ttg pilkada
3. tapi...di UU 29 / 2007
gak membahas ttg kep daerah yg berhenti / diberhentikan.
hanya membahas tugas & wewenang kep daerah & DPRD DKI.
itupun gak ada wewenang DPRD memilih gub.
4. sedangkan di perppu 1 /2014...
isi pasal2nya saling bertabrakan...
pasal 173-174bertabrakan dgn psl 203
Quote:
Pasal 203 perppu 1 / 2014
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah...(maka)
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikanGubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
5. kesimpulan ane sih,
ruh dr semua UU / perppu diatas sih, masih dlm atmosfer pemilihan langsung
& krn langsung dipilih rakyat secara paketan,
maka wagub otomatis naik kalo gub berhalangan.
6. SBY bikin jebakan betmen di pasal 173 - 174 perppu 1 / 2014 buat ahok.
tp kejeblos sendiri di pasal 203 di perppu yg sama...