persatuansemuAvatar border
TS
persatuansemu
Muhammadiyah: Nikah Beda Agama Haram
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi syarat sah perkimpoian berdasarkan hukum agama. Salah satu pihak terkait, Muhammadiyah, mengutarakan pendapatnya di depan majelis hakim.

Muhammadiyah, melalui surat yang telah ditandatangani Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin, menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah. Muhammadiyah telah menetapkan keputusan ini dalam Muktamar Tarjih ke-22 yang diselenggarakan di Malang pada tahun 1989.

"Kesimpulannya, para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim," kata Ketua Bidang Hukum Muhammadiyah, Saiful Bakri dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).

Para ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan wanita musyrikah seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya. Muhammadiyah juga mengharamkan laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani yang dalam beberapa pendapat ulama lainnya diperbolehkan.

"Karena ahlul kitab saat ini berbeda dengan ahlul kitab pada zaman Nabi Muhammad SAW. Syaratnya adalah al-ihsan yaitu wanita baik-baik yang menjaga kehormatannya," katanya.

Selain itu, menurut Muhammadiyah, jumlah wanita muslim lebih banyak dari pada wanita non muslim. Sehinggga terkait pengujian pasal 2 ayat 1 UU no 1/1974, Muhammadiyah sepakat untuk tidak diubah.

"Berdasarkan hal-hal di atas, dimohonkan kepada majelis hakim menolak permohonan pengujian a quo pasal tersebut," tutupnya.

Sidang ini dipimpin hakim konstitusi Hamdan Zoelva dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon menghadirkan 2 orang saksi pelaku yaitu Ahmad Nurholis dan Renaldi Posito Martin.

http://news.detik.com/read/2014/10/2...ram?n991103605
0
7.9K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan