Perjalanan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi orang nomor satu di DKI menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi) yang kini sudah menjadi Presiden RI, dinilai tak akan berjalan mulus.
Pasalnya sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati, melalui sidang paripurna DPRD.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Masnur Marzuki kepada Okezone, Kamis (23/10/2014).
Dia menerangkan secara rinci pemilihan kepala daerah lewat DPRD tertuang dalam Pasal 174 ayat (2) Perppu tersebut.
"Dalam pasal itu disebutkan apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, makan dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi," terangnya.
Sementara dalam Pasal 174 ayat 2 tercantum bahwa gubernur hasil pemilihan melalui DPRD provinsi meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. Dia menambahkan, dalam Pasal 199 Kententuan Lain-Lain, ketentuan dalam undang-undang itu juga berlaku bagi penyelenggara pemilihan di daerah khusus seperti Aceh, DIY, termasuk DKI.
Menurutnya, kondisi tersebuat membuat Ahok sulit menjadi Gubernur DKI definitif. Apalagi, dia saat ini tidak bernaungan di bawah partai setelah memutuskan keluar dari Partai Gerindra. "Ya bisa saja dia menyesal keluar dari partai pengusungnya dulu," ujar Masnur.
Masnur menambahkan, UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI yang merupakan lex specialis pun tak bisa dijadikan pegangan. Alasannya, undang-undang itu tidak mengatur khusus mengenai mekanisme pergantian jabatan gubernur dan wakil gubernur baik berhenti maupun diberhentikan.
"Oleh sebab itu, norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dijadikan payung hukum untuk menentukan pengganti Gubernur DKI Jakarta definitif," pungkasnya.
http://m.okezone.com/read/2014/10/23...antikan-jokowi
.....
kabar gembira buat warga DKI dan KmP tentunya
Quote:
Original Posted By masutpb►Kemendagri Sarankan Ahok Segera Kirim Surat ke DPRD DKI
Kamis, 23 Oktober 2014 | 16:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyarankan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menyurati DPRD terkait pengunduran dirinya sebagai wakil gubernur sebelum ia menggantikan Joko Widodo untuk menjadi gubernur.
"Ahok tinggal mengirim surat saja ke DPRD bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena akan mengisi jabatan gubernur yang berhalangan tetap," kata Djohermansyah ditemui di kantornya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Setelah surat tersebut diterima, pimpinan DPRD DKI Jakarta wajib menyampaikan isi surat dari Ahok kepada semua anggota Dewan melalui rapat paripurna.
DPRD juga punya kewajiban untuk memberikan usulan kepada Presiden melalui Mendagri terkait pengunduran diri Ahok untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Jadi, nanti surat dari Ahok itu sifatnya administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta sehingga kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif. Tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju, lalu harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Dia juga menjelaskan, dengan berlandaskan pada surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, perubahan statusnya dari Plt menjadi gubernur definitif dapat segera diproses.
"Yang penting, Ahok sudah menyampaikan surat itu ke DPRD. Surat tersebut nanti pasti tembusannya ke Presiden melalui Mendagri sehingga berdasarkan (surat Ahok) itu saja prosesnya sudah bisa dimulai," tambahnya.
Jika DPRD DKI Jakarta tidak segera menindaklanjuti surat Basuki, pemerintah pusat bisa saja langsung memproses pemberhentian Basuki dan pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Kalau DPRD tidak mengirimkan usulan, ya kami bisa mengabaikan saja, jadi langsung ke Presiden. DPRD bisa mendapatkan teguran dari Mendagri. Kalau permintaan dari kami (Kemendagri), Ketua DPRD DKI Jakarta harus menandatangani surat usulan itu," ujar Djohermansyah.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...at.ke.DPRD.DKI
mana yang benar ?
Quote:
Original Posted By robert789►Pakar bodoh...gak baca semuanya
Pasal 203
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai
dengan berakhir masa jabatannya.
====
jokowi ahok diangkat berdasar Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
malu2in pakar bodoh ini
Quote:
nih makhluknya .....