- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Untuk Manusia Arogan] PDI-P: Ahok Tak Berhak Tolak Boy Sadikin


TS
banteng.muda
[Untuk Manusia Arogan] PDI-P: Ahok Tak Berhak Tolak Boy Sadikin
Quote:
KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk menolak pengajuan nama calon kandidat yang akan mendampinginya menjadi wakil gubernur.
Menurut Jhonny, pihak yang berhak dalam proses pengajuan nama cawagub adalah partai-partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada 2012 lalu, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.
"Dia tidak punya hak untuk menolak karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang memilih itu partai," kata Jhonny di Balaikota Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Terkait pernyataan Ahok yang menyatakan akan menolak apabila nama cawagub yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Boy Sadikin, Jhonny menilai bahwa tak seharusnya Ahok mengatakan hal itu.
Jhonny berpendapat, Boy sangat pantas mendampingi Ahok memimpin Jakarta sampai 2017 karena memiliki karakter yang hampir sama dengan Ahok.
Tak hanya itu, kata Jhonny, PDI-P mengusung Boy juga karena putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin tersebut memiliki rekam jejak yang bagus, dan dianggap sangat memahami persoalan yang ada di Jakarta.
"PDI-P tentunya tidak akan sembarang memilih calon wakil gubernur. Sebelum dipilih, PDI-P bakal berkonsultasi secara informal dengan Ahok terlebih dahulu. Namanya juga pasangan, jadi harus ada saling kecocokan," ujar Jhonny.
Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak mau meneken usulan calon wagub yang bakal mendampinginya jika pilihan yang diberikan hanya Taufik dan Boy Sadikin (PDI-P).
"Gue enggak mau tanda tangan, boleh dong (kalau usulan cawagub DKI Boy Sadikin dan Taufik). Sebelum dipilih anggota DPRD, usulannya kan mesti dari saya dulu. Ya sudah, mending tidak usah tanda tangan," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI ini.
Sebagai informasi, Jokowi saat ini telah berstatus sebagai presiden terpilih. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakilnya, dalam hal ini Ahok.
Dengan naiknya Ahok, maka akan ada kekosongan jabatan di posisi wakil gubernur. Untuk mengisinya, maka dua partai politik pengusung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI 2012, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra, diminta menyepakati dua nama untuk kemudian diusulkan dan dipilih oleh DPRD DKI.
Menurut Jhonny, pihak yang berhak dalam proses pengajuan nama cawagub adalah partai-partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada 2012 lalu, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra.
"Dia tidak punya hak untuk menolak karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang memilih itu partai," kata Jhonny di Balaikota Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Terkait pernyataan Ahok yang menyatakan akan menolak apabila nama cawagub yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Boy Sadikin, Jhonny menilai bahwa tak seharusnya Ahok mengatakan hal itu.
Jhonny berpendapat, Boy sangat pantas mendampingi Ahok memimpin Jakarta sampai 2017 karena memiliki karakter yang hampir sama dengan Ahok.
Tak hanya itu, kata Jhonny, PDI-P mengusung Boy juga karena putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin tersebut memiliki rekam jejak yang bagus, dan dianggap sangat memahami persoalan yang ada di Jakarta.
"PDI-P tentunya tidak akan sembarang memilih calon wakil gubernur. Sebelum dipilih, PDI-P bakal berkonsultasi secara informal dengan Ahok terlebih dahulu. Namanya juga pasangan, jadi harus ada saling kecocokan," ujar Jhonny.
Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak mau meneken usulan calon wagub yang bakal mendampinginya jika pilihan yang diberikan hanya Taufik dan Boy Sadikin (PDI-P).
"Gue enggak mau tanda tangan, boleh dong (kalau usulan cawagub DKI Boy Sadikin dan Taufik). Sebelum dipilih anggota DPRD, usulannya kan mesti dari saya dulu. Ya sudah, mending tidak usah tanda tangan," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI ini.
Sebagai informasi, Jokowi saat ini telah berstatus sebagai presiden terpilih. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakilnya, dalam hal ini Ahok.
Dengan naiknya Ahok, maka akan ada kekosongan jabatan di posisi wakil gubernur. Untuk mengisinya, maka dua partai politik pengusung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI 2012, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra, diminta menyepakati dua nama untuk kemudian diusulkan dan dipilih oleh DPRD DKI.
kompas
kebanyakan maunya ini ahok. turuti dong kata pdip

Diubah oleh banteng.muda 14-10-2014 15:54
0
4.3K
Kutip
49
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan