

TS
borokbroker
Terlibat 5 Kasus Korupsi, Eks Kepala Bappebti Dituntut 10 Tahun Penjara

Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menilai Syahrul terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Kami penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi memohon agar majelis hakim tipikor yang memeriksa dan megadili memutuskan menjatuhkan hukuman pidana karena terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan berlanjut menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta memaksa orang lain memberikan sesuatu," kata Jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Jaksa menilai Syahrul terbukti melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 5 ayat (1) jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi serta Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa mendakwa Syahrul dengan lima tindak pidana korupsi serta satu dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan pertama, Jaksa menemukan Syahrul terbukti menerima duit berjumlah Rp1.675 miliar terkait permintaan fee transaksi pada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
"Terdakwa selaku kepala Bappebti melakukan perbuatan secara memaksa dengan psikis pada Made Sukarwo selaku Dirut PT BBJ dan Surdiyanto Suryodarmodjo selaku Dirut PT KBI agar menyisihkan fee transaksi 2 persen perbulannya untuk keperluan terdakwa seperti yang tertuang dalam perjanjian pembagian fee transaksi," terangnya.
Jaksa juga membuktikan perbuatan Syahrul terkait korupsi dalam dakwaan kedua. Di mana Syahrul dinilai menerima duit Rp1,5 miliar dari Maruli Simanjuntak terkait bantuannya melakukan mediasi antara CV Gold Asset dengan Maruli.
"Selaku kepala Bappebti, terdakwa melaksanakan rapat mediasi. Dalam rapat tersebut akan disepakati CV Gold Aset akan mengembalikan dana investasi Rp14 miliar. Setelah mediasi, Maruli Simanjuntuk mengirimkan uang ke rekening atas nama istri terdakwa Herlina Trina Dhiel," terangnya.
Jaksa melanjutkan, meskipun dalam persidangan Syahrul menyebut uang yang diberikan untuk investasi di perusahaan PT Garindo Perkasa, tempat Syahrul juga melakukan investasi, tidak dapat diterima.
"Terdakwa beralasan uang yang diberikan untuk investasi ke PT Garindo Perkasa hanya alibi terdakwa dapat dilihat dari surat perjanjian di tanda tangani antara Maruli dengan terdakwa bukan Sbaik Susilo sebagai Direktur PT Garindo Perkasa. Kalau Maruli beritikad baik untuk berinvestasi seharusnya langsung membuat kerja sama dengan Sbaik Susilo bukan dengan terdakwa," jelas jaksa.
Sementara itu, dalam dakwaan ketiga Syahrul terbukti menerima duit Rp1,5 miliar. Duit itu dibuktikan Jaksa diberikan agar Syahrul mau mengeluarkan izin untuk perusahaan Indokliring Internasional yang dimintakan PT Bursa Berjangka Jakarta.
"Padahal diketahui uang diberikan untuk menggerakkan terdakwa dalam jabatannya memproses izin usaha lembaga kliring Indokliring Interansional telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tambah jaksa.
Selanjutnya, dalam dakwaan keempat, Syahrul terbukti mendapatkan duit USD5000. Duit diberikan terkait permintaan Syahrul pada kuasa hukum Bappebti Alfons Samosir guna menambah biaya perjalanan dinas Syahrul ke Australia.
"Setelah Alfons menerima uang, Alfons melaporkan pada terdakwa akan tetapi karena berhalangan pergi uang tersebue dipakai Alfons. Pemakaian uang itu atas anjuran terdakwa," tuturnya.
Kemudian dalam dakwaan kelima, Syahrul terbukti menyuap sejumlah pejabat dinas Kabupaten Bogor terkait pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
"Sbaik Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa mengajukan permohonan biaya kepada terdakwa termasuk izin prinsip dan izin lain dalam rangka izin lokasi proyek TPBU pada dinas-dinas dan terdakwa menyepakatinya," tambahnya.
Atas uang investasi yang diberikan Syahrul, jaksa menilai Syahrul terbukti memberikan uang Rp1.390 miliar kepada dinas-dinas terkait untuk pengeluaran izin lokasi.
Terakhir, jaksa menemukan Syahrul terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menemukan uang yang didapat oleh Syahrul kemudian dibelikan sejumlah barang.
Adapun Syahrul diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara dia diringankan karena belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.
Tekait tuntutan itu, Syahrul bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi dan bakal dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (29/10/2014).
LOV
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-tahun-penjara
0
1.2K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan