Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.lordnara.Avatar border
TS
.lordnara.
terjerat pegadaian T_T
selamat sore Agan/Sista,
saya awam dalam dunia hukum... izin bertanya
pada bulan Februari 2014 lalu saya menggadaikan sebuah BPKB motor. nah, sekarang tinggal 4 cicilan dan mau saya lunasi. tetapi saat saya datang ke kantor pegadaian, kata pegawainya saya didenda 8 juta karena cicilan ke 2 belum lunas sepenuhnya emoticon-Matabelo
yang mau saya tanyakan...
apakah dibenarkan dalam uu sebuah perusahaan tidak memberitahu konsumen tentang tagihan yang berbunga-bunga seperti itu? ** terus terang saya tidak tahu Gan, tiba-tiba didenda begitu emoticon-Matabelo kenapa mereka tidak memberi tahu saat saya membayar cicilan yang ke 3~8 emoticon-Matabelo

terima kasih banyak,


emoticon-I Love Kaskus (S)
Nathasa Rachel
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan