Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yakuza69Avatar border
TS
yakuza69
[ Anarkis ] Bukti FBR isinya Preman

Palak dan Rusak Warung Ayam Bakar, Anggota FBR Dibui 1 Tahun Penjara

Dua anggota FBR, Heri Supriadi dan Dwi Komara dibui 1 tahun penjara karena memalak sebuah warung makan ayam bakar. Selain memalak, keduanya juga memporaporandakan warung itu karena tidak mau membayar setoran keamanan.

Kasus bermula saat anggota FBR, Bambang mendatangi warung ayam bakar Sanggar Paguyuban di Jalan Kramat Duri, Bambu Apis, Cipayung, Jakarta Timur, pada 18 April 2014 menjelang tengah malam. Bambang meminta jatah keamanan Rp 10 ribu.

"Biasa," kata Bambang sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa yang ditulis dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/10/2014).

"Ya nanti saja, jualannya lagi sepi," jawab pemilik warung, Gunawan.

Jawaban itu membuat Bambang marah dan segera minggalkan warung tersebut. Tapi dalam hitungan menit, Bambang kembali mendatangi warung itu bersama 4 temannya. Ikut dalam rombongan itu Heri dan Dwi. Kelimanya lalu mencaci maki Gunawan dan meminta segera membayar uang keamanan.

"Mereka datang ke warung meminta jatah uang keamanan Rp 10 ribu, namun permintaan saya tolak karena warung masih sepi," ujar Gunawan.

Karena tidak mau membayar uang kemanan, kelimanya lalu memukul Gunawan. Merasa tidak bersalah, Gunawan pun melawan. Tapi karena jumlah yang tidak seimbang, Gunawan pun tersungkur di tanah. Setelah itu, massa FBR itu merusak warung hingga porak poranda. Setelah itu, ormas FBR mengambil uang di warung tersebut.

"Benar, barang yang yang berhasil dirampas berupa uang tunai Rp 220 ribu," kata Heri.

Atas aksi premanisme itu, anggota ormas FBR pun harus berurusan dengan polisi. Dari 5 anggota, 2 di antaranya berhasil ditangkap anggota kepolisian yaitu Heri Supriadi dan Dwi Komara. Keduanya lalu diadili di PN Jaktim.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," putus majelis.

Duduk sebagai ketua majelis Hasimah Distiyawati dengan anggota I Wayan Sosiawan dan Sarwedi. Majelis hakim menyatakan Heri dan Dwi bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagiamana diatur pasal 368 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian Rp 220 ribu," putus majelis pada 20 Agustus 2014.

Spoiler for Agan pusing nyari sampingan, karena gaji pas-2an ? Coba ini gan:



Code:
http://news.detik.com/read/2014/10/21/074520/2724966/10/2/palak-dan-rusak-warung-ayam-bakar-anggota-fbr-dibui-1-tahun-penjara




Diubah oleh yakuza69 21-10-2014 01:51
0
7.4K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan