mundirasrorAvatar border
TS
mundirasror
apakah nagita slavina adalah anak yang hamil diluar nikah
apakah nagita slavina adalah anak yang hamil diluar nikah?
pertanyaan ini terbesit dalam hati ane setelah menyaksikan akan nikah raffi farid ahmad dan nagita slavina yang disiarkan live dari salah satu tv nasional 17/10/2014 jam 14.05 wib
yang belum menyaksikan silahkan cek lagi di yo*tobe pasti banyak rekamannya...
yang jadi masalah disini adalah...
1. penghulu saat melafadzkan ikrar ijab menggunakan kata2 "saya sebagai wali hakim"
kata kata inilah yang membuat ane bingung gan
soalnya setahu ane ayahnya nagita slavina kan masih idup. gondrong lagi, kalaupun diwakilkan ke penghulu harusnya si penghulu memakai kata kata " saya sebagai wali yang diwakilkan oleh ayahnya" bukannya memakai wali hakim
2. awalnya ane pikir akadnya tidak syah sebab disana hadir bpk quraisy syihab yang notabane ulama yg disegani di indonesia. tapi ternyata beliau juga mensyahkan akad nikah tersebut.
3. akhirnya ane berfikir ada 3 wanita yg diperbolehkan menggunakan wali hakim
a. wanita yg menikah dg lelaki yg kufu (pantas) tapi orangtua wanita tsb tidak setuju tanpa alasan syariyah tentunya dg seizin pengadilan agama
b. wanita yang sama sekali tidak memiliki wali, ayah, kakek dr pihak laki laki, saudara laki laki, paman dari pihak laki laki dan seterusnya..
c. dan yang terakhir, wanita yang dilahirkan dari hubungan sebelum nikah, (biasanya disebut anak haram. sebutan yg gak manusiawi). sebab meskipun ayah biologisnya kemudian menikahi wanita yg dihamilinya diluar nikah tsb, maka jika anak yg dilahirkan tsb cewek maka ayah biologisnya itu tidak boleh menjadi wali saat menikahkan putrinya. akan tetapi harus memakai wali hakim
NB: kayaknya poin A dan B gak masuk kriteria dlam pernikahan raffi dn gigi kemaren dech
0
101.3K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan