- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ancol Bakal Bongkar Paksa Sea World


TS
blackar1
Ancol Bakal Bongkar Paksa Sea World

Spoiler for :
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo menyatakan akan mengosongkan Sea World secara paksa apabila perusahaan itu masih membangkang. "Kami akan mengkaji aspek pidana. Kalau sengketa masih berjalan, kami bisa mengosongkan Sea World secara paksa," kata dia dalam konferensi pers penutupan Sea World, Kamis, 16 Oktober 2014.
Menurut Gatot, pengosongan paksa tersebut bisa dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Agung. Pasalnya, MA hanya memutuskan permasalahan perbedaan interpretasi poin-poin perjanjian dalam kontrak kerja sama. "Tapi nyatanya, kontrak Sea World untuk menghuni lahan dan bangunan kami berakhir pada 20 September 2014. Kami tentu bisa mengosongkan secara paksa, dong," katanya.
Ditanya soal kapan rencana tersebut dilakukan, Gatot mengaku masih menunggu itikad baik Sea World. Teknisnya juga belum ia pikirkan. "Lihat saja nanti langkah konkritnya bagaimana," katanya. "Yang jelas, mereka tak punya dasar hukum untuk menduduki lahan dan bangunan kami."
Meski demikian, Gatot menjamin tak akan menelantarkan ikan-ikan milik Sea World. Penutupan Sea World hanya berlaku untuk segala aktivitas komersial. "Pekerja Sea World masih boleh masuk, kok, untuk merawat ikan-ikan," kata Gatot.
Sengketa PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia masih terus berlangsung. kontrak kerja sama kedua perusahaan ini menggunakan sistem build, operate, and transfer (BOT) dan berakhir pada 20 September 2014. Artinya, Sea World harus menyerahkan segala aset kepada Ancol sebelum melakukan perpanjangan kontrak.
"Penyerahan aset disebutkan dalam kontrak. Namun mereka tidak melakukan hal itu dan menganggap bahwa kontrak kerja sama secara otomatis diperpanjang. Padahal hukum di Indonesia tidak berlaku perpanjangan kontrak otomatis," kata Gatot menjelaskan.
Menurut Gatot, pengosongan paksa tersebut bisa dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Agung. Pasalnya, MA hanya memutuskan permasalahan perbedaan interpretasi poin-poin perjanjian dalam kontrak kerja sama. "Tapi nyatanya, kontrak Sea World untuk menghuni lahan dan bangunan kami berakhir pada 20 September 2014. Kami tentu bisa mengosongkan secara paksa, dong," katanya.
Ditanya soal kapan rencana tersebut dilakukan, Gatot mengaku masih menunggu itikad baik Sea World. Teknisnya juga belum ia pikirkan. "Lihat saja nanti langkah konkritnya bagaimana," katanya. "Yang jelas, mereka tak punya dasar hukum untuk menduduki lahan dan bangunan kami."
Meski demikian, Gatot menjamin tak akan menelantarkan ikan-ikan milik Sea World. Penutupan Sea World hanya berlaku untuk segala aktivitas komersial. "Pekerja Sea World masih boleh masuk, kok, untuk merawat ikan-ikan," kata Gatot.
Sengketa PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia masih terus berlangsung. kontrak kerja sama kedua perusahaan ini menggunakan sistem build, operate, and transfer (BOT) dan berakhir pada 20 September 2014. Artinya, Sea World harus menyerahkan segala aset kepada Ancol sebelum melakukan perpanjangan kontrak.
"Penyerahan aset disebutkan dalam kontrak. Namun mereka tidak melakukan hal itu dan menganggap bahwa kontrak kerja sama secara otomatis diperpanjang. Padahal hukum di Indonesia tidak berlaku perpanjangan kontrak otomatis," kata Gatot menjelaskan.
Spoiler for :
0
2.5K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan