Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

manusiabajinganAvatar border
TS
manusiabajingan
FPI: Universitas Indonesia Super Ngawur






Front Pembela Islam (FPI) menilai pola fikir dalam permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian yang diajukan empat mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia, "super ngawur".

"Jika kita mengikuti pola fikir pemohon yang ’super ngawur’ maka bukan hanya norma agama yang ditabrak melainkan tata cara atau adat istiadat pernikahan setiap suku-suku di Indonesia menjadi tidak berarti," kata Kuasa Hukum FPT Mirza Zulkarnaen saat membacakan keterangan pihak terkait dalam sidang pengujian UU Perkimpoian di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (14/10).

Para Pemohon yang terdiri dari Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian yang berbunyi: "Perkimpoian adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkimpoian beda agama di Indonesia.

Menurut FPI, secara filosofis Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian adalah meletakkan aturan norma agama berdasarkan Ketuhanan di atas aturan negara dan memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk beribadat sesuai dengan agamanya.

Selain itu, lanjutnya, agar tidak terjadi pertentangan mengenai keabsahan perkimpoian, mengingat setiap agama memiliki norma dan aturan yang berbeda engenai perkimpoian, jika dua orang berbeda jenis kelamin ingin melangsungkan perkimpoian haruslah memilih salah satu agama untuk pengesahannya demi menjaga dan mengantisipasi terjadi pertentangan dan perselisihan antara umat beragama.

Mirza mengatakan dengan teks Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian ini keyakinan masing-masing orang yang melakukan pernikahan dijamin menurut agama dan kepercayaan sehingga pernikahan dapat dilakukan sesuai agama.

"Jika tidak ada Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian ini maka pernikahan cukup dengan perjanjian perdata biasa dan itu tidak dikenal di Indonesia sehingga dapat dikualisir pernikahan versi pemohon adalah kumpul kebo," tegas Mirza.

FPI juga menilai kekeliruan pemohon sangat fatal dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian tidak menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan perkimpoian.

Mirza menegaskan bahwa perkimpoian sangat jelas antara dua yang berlainan jenis yaitu pria dan wanita.

"Kecuali pemohon menafsirkan perkimpoian hanya satu sehingga unsur setiap orang masih memungkinkan berpotensi dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1), namun bukanlah perkimpoian jika dilakukan oleh satu orang melainkan perbuatan masturbasi dan onani," kata Mirza di depan majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva.

Dia juga menilai permohonan pemohon justru merusak ketetapan dan aturan yang bersifat Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Bahkan di negara yang paling sekuler sekalipun seperti Amerika Serikat pernikahan tetap dilakukan di Gereja dengan norma dan aturan gereja dan negara hanya mencatat secara administrasi," tegas Mirza.

Untuk itu, FPI meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

FPI khawatir jika MK mengabulkan permohonan pemohon akan memberikan jalan untuk mengabulkan pernikahan sejenis.

http://sp.beritasatu.com/home/fpi-gu...r-ngawur/66991

=======================

cuma FPI yang IQnya 152 dan paling barokah
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan