Kaskus

News

anaksekadauAvatar border
TS
anaksekadau
Disiksa Majikan di Arab, Hayati Cacat Seumur Hidup
Disiksa Majikan di Arab, Hayati Cacat Seumur Hidup
Disiksa Majikan di Arab, Hayati Cacat Seumur Hidup (Ilustrasi Okezone)


JAKARTA - Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Hayati binti Mujiono Minarjo, sungguh memprihatinkan. Dia menjadi salah satu TKI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya selama bekerja di Arab Saudi.

Mayoritas bagian tubuh dan wajah Hayanti rusak dan penuh luka, walaupun seluruh inderanya berfungsi dengan baik.

Selama hampir tujuh tahun Hayanti bekerja pada majikan Arab Saudi yang tinggal di daerah Qoisumah, Provinsi Timur bernama Jaza’a Awadh Al Muthairy (60) yang mengidap depresi sejak ditinggal mati suaminya, Aed Jarot Al Unaezi.

Hampir setiap hari Hayanti mendapat penyiksaan fisik dari majikan dan anggota keluarganya. Mulai dari dipukul, ditendang hingga disiram air panas dan air keras, serta dipaksa minum clorox (cairan disinfektan pembersih lantai). Rangkaian penyiksaan itu menimbulkan kerusakan permanen pada wajah dan sekujur tubuhnya, termasuk organ vitalnya.

Hingga awal Januari 2014, untuk menutupi kejahatannya, sang majikan meminta bantuan empat anggota keluarganya mengajak Hayanti ke Makkah dengan alasan berobat. Ternyata di Makkah Hayanti ditelantarkan begitu saja di Masjidil Haram.

Mereka pun berpesan kepada Hayanti, apabila ada orang bertanya agar ia menjawab hanya ingin dipulangkan ke Indonesia. Ia lalu dibekali uang sebesar SAR53.000.
Dengan terkatung-katung layaknya gelandangan di Masjidil Haram, Hayanti mendapatkan sumbangan makanan dan uang sejumlah SAR900/ hari.Sampai akhirnya Kepolisian Sektor Masjidil Haram menangkap Hayanti dengan tuduhan mengemis.

Hayati kemudian diserahkan ke KJRI Jeddah untuk ditangani. Sebagai hasil koordinasi antar dua Perwakilan RI, kasus Hayanti kemudian dilimpahkan ke KBRI Riyadh sejak 22 Juni 2014, mengingat lokasi tempat kerja dan majikan Hayanti berada di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti kasus Hayanti, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh kemudian melaporkan kasus dan mengadukan tuntutan atas kasus ini ke Kepolisian Qoisumah. Sebagai hasilnya, pada tanggal 28 Agustus 2014, Tim mendapat tawaran pengacara wakil majikan, Mubarak Al Mahan untuk menghentikan tuntutan dengan sejumlah kompensasi (tanazul).

Setelah adanya tawaran tanazul, akhirnya Hayanti menerima tawaran itu dengan pertimbangan matang dan didorong keinginan kuat pulang ke Indonesia.

Namun Tim yang dipimpin Chairil Anhar Siregar, Sekretaris III Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Riyadh menyatakan tanazul akan diterima dengan jumlah kompensasi yang sepadan dengan kerusakan fisik yang dialami Hayanti.

Setelah berkali-kali melakukan negosiasi alot, akhirnya pada 13 Oktober 2014 pihak majikan membayar kompensasi SAR300.000. Jumlah tersebut tercatat sebagai capaian terbesar KBRI Riyadh untuk kompensasi bagi TKI korban penyiksaan tanpa melalui jalur hukum.

"KBRI selanjutnya, akan memproses tanazul ke Kepolisian Qoisumah dan mengambil uang Hayanti yang disimpan Kepolisian Sektor Masjidil Haram. Selain itu, KBRI Riyadh akan memproses pemulangan Hayanti dalam waktu dekat," ujar Chairil dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Rabu (15/10/2014).

Dia juga berharap pemerintah Indonesia memberikan perhatian kepada Hayanti saat tiba di tanah air. "Kiranya pemerintah daerah di Indonesia asal Hayanti dapat turut memberikan perhatian dengan pembebasan biaya pengobatan berupa operasi wajah (face off) di salah satu rumah sakit se-tempat,” tutupnya.(fid) (ded)

http://news.okezone.com/read/2014/10...t-seumur-hidup

Hayanti, kisah buram TKW di Arab Saudi

Disiksa Majikan di Arab, Hayati Cacat Seumur Hidup
Ilustrasi -- Aksi peduli buruh migran Indonesia di Arab Saudi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)


Jakarta (ANTARA News) - Adalah Hayanti binti Mujiono Minarjo, perempuan malang Indonesia yang harus menjadi korban dari nasib buruk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Kisah pilunya bukan yang istimewa dalam artinya yang pertama, justu peristiwa pahit jalan hidup Hayanti menambah panjang penderitaan warga negara Indonesia (WNI) yang mengadu peruntungan sebagai buruh migran (TKW).

Berasal dari Karawang, Jawa Barat, Hayanti menebar benih harapan ketika terbang ke Arab Saudi sekitar 7 tahun silam.

Ia bekerja di rumah majikan bernama Jaza’a Awadh Al Muthairy (60). Jaza'a adalah seorang janda yang mengidap depresi sejak ditinggal mati suaminya, Aed Jarot Al Unaezi.

Hampir setiap hari Hayanti mendapat penyiksaan fisik di luar batas-batas kemanusiaan oleh majikan dan anggota keluarganya.

Ia dipukul, ditendang, disiram air panas dan air keras. Pernah juga dipaksa minum clorox, sejenis cairan disinfektan pembersih lantai.

Rangkaian penyiksaan itu menimbulkan kerusakan permanen pada wajah dan sekujur tubuhnya, termasuk bagian vitalnya.

Hingga pada suatu hari di awal Januari 2014, sang majikan nan keji dan 4 anggota keluarganya mengajak Hayanti ke Mekkah dengan alasan untuk berobat.

Ternyata di Mekkah Hayanti ditelantarkan begitu saja di Masjidil Haram. Majikan cuma berpesan kepada Hayanti, apabila ada orang bertanya agar ia menjawab bahwa ia hanya ingin dipulangkan ke Indonesia.

Hayanti lalu dibekali uang sebesar 53.000 real Arab Saudi atau sekitar Rp170 juta (satu real = Rp3.200).

Hari-hari dilalui dengan terkatung-katung layaknya gelandangan di Masjidil Haram. Hayanti mendapat sumbangan makanan sehari-hari dan uang 900 real atau setara Rp2,8 juta dari para jamaah umroh yang iba melihatnya sampai akhirnya Kepolisian Sektor Masjidil Haram menangkap Hayanti dengan tuduhan mengemis.

Oleh polisi, ia kemudian diserahkan ke KJRI Jeddah untuk ditangani.

Lewat koordinasi antar dua Perwakilan RI, kasus Hayanti kemudian dilimpahkan ke KBRI Riyadh sejak 22 Juni 2014, mengingat lokasi tempat kerja dan majikan Hayanti yang berada di wilayah KBRI Riyadh.

Menindaklanjuti kasus Hayanti, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh kemudian melaporkan kasus dan mengadukan tuntutan atas kasus ini ke Kepolisian Qoisumah. Sebagai hasilnya, pada tanggal 28 Agustus 2014, tim mendapat tawaran pengacara wakil majikan, Mubarak Al Mahan, untuk menghentikan tuntutan dengan sejumlah kompensasi (tanazul).

Tanazul adalah kompensasi atas kerugian fisik yang diderita korban. Proses hukum dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif lebih cepat dan akan diupayakan pembayaran kompensasi oleh pihak majikan yang lebih besar jumlahnya.

Tim yang dipimpin Chairil Anhar Siregar, Sekretaris III Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Riyadh, menyatakan tanazul akan diterima dengan jumlah kompensasi yang sepadan dengan kerusakan fisik yang dialaminya saat ini serta hilangnya masa depan karena Hayanti diperkirakan akan menemui kesulitan mendapatkan pekerjaan di kemudian hari.

Setelah berkali-kali melakukan negosiasi nan alot, akhirnya pada 13 Oktober 2014 pihak majikan membayar sejumlah kompensasi yang cukup besar bagi Hayanti, yaitu sebesar 300.000 real Arab Saudi--Rp960 juta.

Jumlah tersebut tercatat sebagai capaian terbesar KBRI Riyadh untuk kompensasi bagi TKI korban penyiksaan tanpa melalui jalur hukum, demikian dikutip keterangan tertulis KBRI Riyadh yang diterima ANTARA, di Jakarta, Rabu.

"KBRI selanjutnya, akan memproses tanazul ke Kepolisian Qoisumah (berjarak sekitar 522 km dari Riyadh) dan mengambil uang Hayanti yang disimpan Kepolisian Sektor Masjidil Haram. KBRI Riyadh pun akan memproses pemulangan Hayanti dalam waktu dekat," demikian Chairil.

http://www.antaranews.com/berita/458...-di-arab-saudi

Penyiksaan terhadap TKW itu sudah sesuai HAM (Hak Asasi Majikan) gan emoticon-Mewek
0
3K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan