- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berita Terkini Hari Ini: MUI Fatwa Rokok Haram, NU Tak Setuju!


TS
aduh.guS E N S O Rlapar
Berita Terkini Hari Ini: MUI Fatwa Rokok Haram, NU Tak Setuju!
Berita Terkini Hari Ini – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan tidak setuju dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). NU bahkan mencurigai adanya kepentingan dari pihak-pihak tertentu mengenai fatwa MUI ini. Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menegaskan bahwa sampai kapanpun tidak akan mengharamkan rokok
“Rokok itu mubah. Sampai kiamat, ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita,” tukas Staf Dewan Halal PBNU, Arwani Faisal, Selasa (14/10/2014).
Menurut Arwani Faisal, NU sudah membahas tuntas tentang persoalan rokok ini dalam Muktamar pada tahun 2010 silam yang dilangsungkan di Makassar, Sulawesi Selatan. Keputusan PBNU adalah, merokok tetap diperbolehkan karena masih bisa ditakar kelebihan dan kerugiannya.
“Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan. Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” pungkas Arwani Faisal.
http://sidomi.com/330849/mui-fatwa-r...nu-tak-setuju/
Coba pikirkan pada jaman Nabi Muhammad saw., jika pada jaman itu Rokok telah ada, apakah akan dianggap haram atau makruh dilihat dari kerugian kerugiannya?
Kalo gue sih simpel aja, buat MUI atau NU yang menganggap bahwa Rokok itu Halal, berani gak buat logo atau stempel Halalnya.
“Rokok itu mubah. Sampai kiamat, ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita,” tukas Staf Dewan Halal PBNU, Arwani Faisal, Selasa (14/10/2014).
Quote:
Menurut Arwani Faisal, NU sudah membahas tuntas tentang persoalan rokok ini dalam Muktamar pada tahun 2010 silam yang dilangsungkan di Makassar, Sulawesi Selatan. Keputusan PBNU adalah, merokok tetap diperbolehkan karena masih bisa ditakar kelebihan dan kerugiannya.
“Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan. Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” pungkas Arwani Faisal.
http://sidomi.com/330849/mui-fatwa-r...nu-tak-setuju/
Coba pikirkan pada jaman Nabi Muhammad saw., jika pada jaman itu Rokok telah ada, apakah akan dianggap haram atau makruh dilihat dari kerugian kerugiannya?
Kalo gue sih simpel aja, buat MUI atau NU yang menganggap bahwa Rokok itu Halal, berani gak buat logo atau stempel Halalnya.
Diubah oleh aduh.guS E N S O Rlapar 16-10-2014 13:41
0
3.6K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan