buduik.ketekAvatar border
TS
buduik.ketek
Membedah Hukum Militer di Era Reformasi dan Demokrasi
mohon ijin para sepuh di fromil,izin bikin trit ya emoticon-Big Grin

Mari agan agan kita belajar dan diskusi mengenai aturan hukum yg berlaku di militer

untuk topik pertama,qt disukusi soal kedudukan anggota militer aktif di dalam sistem peradilan,baik militer maupun umum.
bagaimana jika seorang anggota militer aktif tertangkap tangan melakukan tindak pidana umum ato melakukan tindak pidana umum,siapakah yg berhak mengusut kasus dan masuk sistem peradilan apa?

topik berikutnya : silahkan isi request,ntr TS yg carikakan literaturnya

literatur sementara : boleh ditambahkan
  • TAP MPR no 7/2000(pasal 3;4a)
  • UU/34/2004 ttg TNI(pasal 65;2)
  • UU/31/1997 ttg peradilan militer
  • UU/4/2004 ttg kekuasaan kehakiman(pasal 24) revisi ke UU/48/2009(pasal 16) isinya sama


oya katanya sdh ada RKUHPM,sdh sampe mana perkembangannya?

semoga menambah wawasan kita semua untuk saling berbagi ( saran TS sebelum membahas , sebaiknya dibuka dlu alias disearching dlu literatur2 yg berkaitan).. indahnya belajar bersama..

budayakan diskusi sehat
klo pengen kasih apresiasi emoticon-Big Grin

Diubah oleh buduik.ketek 11-01-2013 02:37
0
4.9K
69
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan