- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Delapan Hal Soal Hukum Pidana Yang Perlu Agan Tau
TS
hukumonline.com
Delapan Hal Soal Hukum Pidana Yang Perlu Agan Tau
berurusan dengan hukum pidana emang sering bikin ngeri dan males. Kalau kena tilang polisi aja, kita udah deg-deg plas mau melakukan apa selanjutnya. Tapi sebenernya kita yang mungkin tidak banyak tahu soa pidana bisa lebih ngerti kok. Ini dia penjelasan sederhana dari hukumonline gan! Cekidot
1. Kalau Polisi Gak Nindaklanjutin Laporan
2. Apakah Pelapor Harus Punya Barbuk?
3. Merekayasa Kronologi
4. Konsekuensi Melaporkan Orang
5. Tuntutan Diajukan Tahanan
6. Prosedur Melaporkan Tindak PIdana
7. Penyidik Menggunakan Barbuk
8. Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, Penyelidikan
Nah itu dia penjelasannya gan. Moga bermanfaat, dan kalau agan ada pengalaman, bisa langsung share di marih gan!
Itu dia penjelasan sederhana dari kami gan. Jangan lupa infornya di sini ya.
1. Kalau Polisi Gak Nindaklanjutin Laporan
Spoiler for Tidak Menindaklanjuti Laporan:
Agan pernah sebagai korban melaporkan suatu tindak pidana kepada polisi tapi pihak kepolisian gak respon alias gak memproses laporan tersebut tanpa memberikan keterangan apapun? Agan bisa lakukan langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Agan sebagai pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang Agan buat pada saat itu
Dahulu Perkapolri 12/2009 mangatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun saat ini Perkapolri 14/2012 tidak lagi mengatur demikian. Jadi Agan harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan yang Agan sampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi dengan adanya nomor laporan polisi. Selain itu, sebagai Pelapor, Agan disarankan untuk mengetahui benar nama Penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Agan.
2. Agan dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkapolri No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.
Kalo kemudian terhadap laporan polisi yang telah Agan buat diketahui telah dilakukan penghentian penyidikan yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada Agan melalui SP2HP, bilamana terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut, maka Agan dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Apa itu praperadilan? Silakan Agan cekidot aja penjelasan selengkapnya di sini: Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara
1. Pastikan Agan sebagai pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang Agan buat pada saat itu
Dahulu Perkapolri 12/2009 mangatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun saat ini Perkapolri 14/2012 tidak lagi mengatur demikian. Jadi Agan harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan yang Agan sampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi dengan adanya nomor laporan polisi. Selain itu, sebagai Pelapor, Agan disarankan untuk mengetahui benar nama Penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Agan.
2. Agan dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkapolri No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.
Kalo kemudian terhadap laporan polisi yang telah Agan buat diketahui telah dilakukan penghentian penyidikan yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada Agan melalui SP2HP, bilamana terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut, maka Agan dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Apa itu praperadilan? Silakan Agan cekidot aja penjelasan selengkapnya di sini: Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara
2. Apakah Pelapor Harus Punya Barbuk?
Spoiler for Harus Punya Barbuk:
Secara normatif sih gak ada ketentuan yang mewajibkan si pelapor untuk menyerahkan bukti telah terjadinya tindak pidana, Gan. Karena pada dasarnya setelah laporan diterima oleh Polisi, maka akan dilakukan penyelidikan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Kalo kita telisik dari definisi dan penjelasan penyelidikan dan penyidikan itu sendiri, sebenarnya mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor maupun pengadu. Namun, akan lebih baik jika seseorang yang melaporkan terjadinya suatu tindak pidana, juga dapat memberikan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut, untuk memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugas. Hal ini juga berhubungan agar setiap orang tidak dengan mudah melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana, namun tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Sumber: Apakah Pelapor Harus Punya Bukti Tindak Pidana?
Kalo kita telisik dari definisi dan penjelasan penyelidikan dan penyidikan itu sendiri, sebenarnya mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor maupun pengadu. Namun, akan lebih baik jika seseorang yang melaporkan terjadinya suatu tindak pidana, juga dapat memberikan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut, untuk memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugas. Hal ini juga berhubungan agar setiap orang tidak dengan mudah melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana, namun tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Sumber: Apakah Pelapor Harus Punya Bukti Tindak Pidana?
3. Merekayasa Kronologi
Spoiler for Rekayasa Kronologi:
Terkadang dalam melaporkan suatu tindak pidana, seseorang melebih-lebihkan hal-hal yang ia ceritakan terkait tindak pidana tersebut.
Perlu diketahui nih gan, kalau merekayasa kronologi suatu tindak pidana bisa dihukum pidana juga!
Merekayasa kronologi tindak pidana bisa dihukum berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Penjelasan lebih rinci serta contoh kasusnya, silakan baca di artikel Sanksi Jika Merekayasa Kronologi Tindak Pidana
Perlu diketahui nih gan, kalau merekayasa kronologi suatu tindak pidana bisa dihukum pidana juga!
Merekayasa kronologi tindak pidana bisa dihukum berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Penjelasan lebih rinci serta contoh kasusnya, silakan baca di artikel Sanksi Jika Merekayasa Kronologi Tindak Pidana
4. Konsekuensi Melaporkan Orang
Spoiler for Melaporkan Orang:
Bolehkah kita sembarang melaporkan orang lain telah melakukan tindak pidana, yang mana kita juga tidak punya bukti bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana?
Apakah ada hukumannya jika laporan kita ternyata salah?
Memang secara normatif tidak ada ketentuan bahwa agan sebagai pelapor harus mempunyai bukti bahwa orang yang dilaporkan tersebut benar-benar telah melakukan tindak pidana. Ini karena bukti-bukti akan dikumpulkan oleh penyelidik dan penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi, agan harus ingat ada Pasal 220 KUHP serta Pasal 317 KUHP:
Pasal 220 KUHP:
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 317 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Oleh karena itu, kalau agan sembarang melaporkan seseorang melakukan tindak pidana, agan bisa terkena hukuman juga.
Lebih lanjut, baca artikel Konsekuensi Jika Melaporkan Orang sebagai Pelaku Tindak Pidana
Apakah ada hukumannya jika laporan kita ternyata salah?
Memang secara normatif tidak ada ketentuan bahwa agan sebagai pelapor harus mempunyai bukti bahwa orang yang dilaporkan tersebut benar-benar telah melakukan tindak pidana. Ini karena bukti-bukti akan dikumpulkan oleh penyelidik dan penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi, agan harus ingat ada Pasal 220 KUHP serta Pasal 317 KUHP:
Pasal 220 KUHP:
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 317 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Oleh karena itu, kalau agan sembarang melaporkan seseorang melakukan tindak pidana, agan bisa terkena hukuman juga.
Lebih lanjut, baca artikel Konsekuensi Jika Melaporkan Orang sebagai Pelaku Tindak Pidana
5. Tuntutan Diajukan Tahanan
Spoiler for Tuntutan Oleh Tahanan:
Apakah seseorang yg sedang menjalani penahanan masih bisa mengajukan tuntutan pidana kepada pihak lain?
Berdasarkan UU tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak menuntut dan memperoleh pengakuan serta perlindungan yang sama sesuai martabat dan kemanusiaan di depan hukum.
Selain itu, berdasarkan KUHP, ada pasal tentang pencabutan hak-hak seorang terpidana. Seperti hak utk menjadi pejabat, anggota TNI, hak memilih dan dipilih dan hak menjadi penasehat hukum. Namun tak ada satu pun yg secara tegas maupun implisit menyatakan hak terpidana utk mengajukan tuntutan terhadap pihak lain dapat dicabut.
Kalau mau tahu lebih lanjut dan lengkap apa aja yg jd dasar hukum atas hak bagi seseorang yg sedang ditahan utk ngajuin tuntutan atau laporan pidana, baca aja di sini gan:
Hak Tahanan untuk Mengajukan Tuntutan Pidana
Berdasarkan UU tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak menuntut dan memperoleh pengakuan serta perlindungan yang sama sesuai martabat dan kemanusiaan di depan hukum.
Selain itu, berdasarkan KUHP, ada pasal tentang pencabutan hak-hak seorang terpidana. Seperti hak utk menjadi pejabat, anggota TNI, hak memilih dan dipilih dan hak menjadi penasehat hukum. Namun tak ada satu pun yg secara tegas maupun implisit menyatakan hak terpidana utk mengajukan tuntutan terhadap pihak lain dapat dicabut.
Kalau mau tahu lebih lanjut dan lengkap apa aja yg jd dasar hukum atas hak bagi seseorang yg sedang ditahan utk ngajuin tuntutan atau laporan pidana, baca aja di sini gan:
Hak Tahanan untuk Mengajukan Tuntutan Pidana
6. Prosedur Melaporkan Tindak PIdana
Spoiler for Pelaporan:
Yang pasti agan musti tau dulu perbedaan daerah hukum kepolisian Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Sebagai contoh, jika agan pengen melaporkan tindak pidana yg ada di wilayah kecamatan, agan bisa datang dulu ke Polsek karena Polsek emang ada di tingkat kecamatan. Namun begitu, gak ada larangan juga klo agan mau lapor ke Mabes Polri misalnya. Paling nanti petugas polisi yg nerima kedatangan agan yg bakal menelaah lebih lanjut apakah bakal menerima laporan agan atau melimpahkan ke daerah hukum kepolisian yg lain.
Saat sampe di kantor polisi, silakan agan cari bagian SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) yg merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang kepolisian. Laporan dpt dilakukan scara lisan dan tertulis. Setelah itu agan berhak dpt surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.
Nantinya, aparat kepolisian yg akan menindaklanjuti laporan kita tersebut.
Apakah ada biaya saat kita melapor? Seharusnya tidak. Jadi klo ada yg meminta biaya, jangan ragu utk laporin ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Demikian kian gan uraian scr singkat. Lebih lanjut silakan baca
Prosedur melaporkan peristiwa pidana ke polisi
Sebagai contoh, jika agan pengen melaporkan tindak pidana yg ada di wilayah kecamatan, agan bisa datang dulu ke Polsek karena Polsek emang ada di tingkat kecamatan. Namun begitu, gak ada larangan juga klo agan mau lapor ke Mabes Polri misalnya. Paling nanti petugas polisi yg nerima kedatangan agan yg bakal menelaah lebih lanjut apakah bakal menerima laporan agan atau melimpahkan ke daerah hukum kepolisian yg lain.
Saat sampe di kantor polisi, silakan agan cari bagian SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) yg merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang kepolisian. Laporan dpt dilakukan scara lisan dan tertulis. Setelah itu agan berhak dpt surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.
Nantinya, aparat kepolisian yg akan menindaklanjuti laporan kita tersebut.
Apakah ada biaya saat kita melapor? Seharusnya tidak. Jadi klo ada yg meminta biaya, jangan ragu utk laporin ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Demikian kian gan uraian scr singkat. Lebih lanjut silakan baca
Prosedur melaporkan peristiwa pidana ke polisi
7. Penyidik Menggunakan Barbuk
Spoiler for Polisi Barbuk:
Penyidik, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”),adalahpejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.
bing, S.H.
http://images.hukumonline.com/fronte...bc9aa28ce7.jpg
Penyidik, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”),adalahpejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: (Pasal 11 Perkapolri 10/2010)
a. menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik;
b. mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti;
c. menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya;
d. mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya;
e. mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti;
f. mengeluarkan barang bukti atas perintah atasan penyidik untuk dipinjam pakaikan kepada pemilik yang berhak; dan
g. memusnahkan barang bukti.
Pada dasarnya, barang bukti dapat dikeluarkan untuk:
a. keperluan penyidikan (Pasal 17 Perkapolri 10/2010);
b. dikirimkan ke jaksa penuntut umum (Pasal 18 Perkapolri 10/2010);
c. dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak (Pasal 19 Perkapolri 10/2010);
d. dijual lelang, dalam hal barang bukti yang disita lekas rusak dan/atau biaya penyimpanan terlalu tinggi (Pasal 20 Perkapolri 10/2010);
e. dimusnahkan, dalam hal barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Pasal 21 Perkapolri 10/2010).
Selain itu, dapat juga dilakukan pinjam pakai barang bukti. Akan tetapi, barang bukti hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak (Pasal 23 ayat (1) Perkapolri 10/2010).
Ketentuan ini dirangkum dalam Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Jadi pada dasarnya, barang bukti dilarang untuk digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak sebagaimana telah disebutkan di atas.
selengkapnya, cekidot:
Sanksi Jika Penyidik Menggunakan Barang Bukti
Anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.
bing, S.H.
http://images.hukumonline.com/fronte...bc9aa28ce7.jpg
Penyidik, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”),adalahpejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: (Pasal 11 Perkapolri 10/2010)
a. menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik;
b. mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti;
c. menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya;
d. mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya;
e. mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti;
f. mengeluarkan barang bukti atas perintah atasan penyidik untuk dipinjam pakaikan kepada pemilik yang berhak; dan
g. memusnahkan barang bukti.
Pada dasarnya, barang bukti dapat dikeluarkan untuk:
a. keperluan penyidikan (Pasal 17 Perkapolri 10/2010);
b. dikirimkan ke jaksa penuntut umum (Pasal 18 Perkapolri 10/2010);
c. dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak (Pasal 19 Perkapolri 10/2010);
d. dijual lelang, dalam hal barang bukti yang disita lekas rusak dan/atau biaya penyimpanan terlalu tinggi (Pasal 20 Perkapolri 10/2010);
e. dimusnahkan, dalam hal barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Pasal 21 Perkapolri 10/2010).
Selain itu, dapat juga dilakukan pinjam pakai barang bukti. Akan tetapi, barang bukti hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak (Pasal 23 ayat (1) Perkapolri 10/2010).
Ketentuan ini dirangkum dalam Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Jadi pada dasarnya, barang bukti dilarang untuk digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak sebagaimana telah disebutkan di atas.
selengkapnya, cekidot:
Sanksi Jika Penyidik Menggunakan Barang Bukti
8. Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, Penyelidikan
Spoiler for Penyidik dkk:
Perbedaan penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan, dapat kita lihat berdasarkan pengertiannya. Pasal 1 angka 1, angka2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Selengkapnya, cekidot:
Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan
e
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Selengkapnya, cekidot:
Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan
e
Nah itu dia penjelasannya gan. Moga bermanfaat, dan kalau agan ada pengalaman, bisa langsung share di marih gan!
(hot)
Itu dia penjelasan sederhana dari kami gan. Jangan lupa infornya di sini ya.
tata604 memberi reputasi
1
69.5K
Kutip
591
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan