Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

baratayudha17Avatar border
TS
baratayudha17
[SKAKMAT BY PERPU] - MK sarankan gugatan pilkada lewat DPRD dicabut

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, MK menyarankan kepada para pemohon untuk mencabut permohonan lantaran objek perkara sudah tidak berlaku.

"Berhubung UU Pilkada ini digasak oleh Perppu, maka obyeknya hangus atau hilang,"ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10).

Arief mengatakan terdapat dua pilihan yang dapat diambil oleh para pemohon. Pilihan tersebut adalah mencabut kembali permohonan untuk ditetapkan.

"Atau diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah tidak ada," kata Arief.

Permohonan ini diajukan lantaran UU memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pilkada tidak secara langsung. Setidaknya terdapat sembilan pemohon yang menggugat UU ini ke MK.

Crot dimarihemoticon-Big Grin

Perpu yg kmgknn goalnya kecil mlh menjegal judicial review RUU Pilkada yg pny peluang besaremoticon-Mewek
Yg ngeluarin Perpu siapa nih?emoticon-Mademoticon-Ngacir
Diubah oleh baratayudha17 13-10-2014 06:30
0
8.9K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan