Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bentur.lantai01Avatar border
TS
bentur.lantai01
[FPI nyunsep] Novel Bamukmin Terancam 8 Tahun Penjara
Korlap Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin, dijerat tiga pasal berlapis yaitu pasal 160, 170 dan 214 atas aksi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Novel pun terancam hukuman penjara selama 8 tahun.

"5 sampai 8 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono di kantornya, Kamis (9/10/2014).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, Novel dijerat pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama dan pasal 214 tentang melawan petugas.

‎"Pasal 160 itu ancamannya 6 tahun, 170 paling lama 7 tahun dan 214 itu 7 tahun. Ada tiga pasal yang kita persangkakan‎," kata Heru di kantornya.

Sebelumnya, Korlap Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin, menyerahkan diri setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penanggung jawab aksi yang berujung ricuh di DPRD DKI itu membantah bahwa dirinya kabur.

"Nggak (kabur), di rumah aja," kata Novel saat digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/10)‎.

Ia juga membantah berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. "Di sini deket, di rumah saya," jawab Novel.

http://news.detik.com/read/2014/10/0...991101mainnews

moga2 hukumannya seberat itu atau bahkan lebih utk efek jera FPI.

btw, Kapan mau demo ahok lagi ??
emoticon-Ngakak

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
Diubah oleh bentur.lantai01 09-10-2014 09:24
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan