- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Panasbung K.O] Koalisi Merah Putih Tak Akan Jegal Pelantikan Jokowi-JK


TS
alnjaya
[Panasbung K.O] Koalisi Merah Putih Tak Akan Jegal Pelantikan Jokowi-JK
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhie Prabowo mengatakan, Koalisi Merah Putih (KMP) tidak akan menggunakan kekuasaan yang diperoleh di MPR untuk menjegal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Paket pimpinan MPR yang diajukan Koalisi Merah Putih memenangkan pemungutan suara dalam sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR, Rabu (8/10/2014) dinihari.
"Dari pertama kami sudah sampaikan, tidak ada upaya penjegalan terhadap pemerintahan terpillih," ujar Edhie, saat ditemui seusai pelantikan pimpinan MPR, di Gedung MPR, Senayan, Rabu.
Edhie mengatakan, upaya penjegalan adalah hal yang inkonstitusional, tidak sesuai dengan aturan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
"Tidak ada bicara kalah di sini, jegal di sini. Kita harus membuat pemerintahan berjalan baik. Karena dengan pemerintahan yang baik, kehidupan masyatakat juga semakin membaik," kata Edhie.
Sebelumnya, secara terpisah, Zulkifli Hasan, yang terpilih sebagai Ketua MPR, juga membantah isu yang menyebutkan KMP akan menggunakan kekuasaan di MPR, untuk menjegal pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.
Sebagai Ketua MPR yang baru, Zulkifli justru bertekad untuk mempersatukan koalisi-koalisi yang ada dalam pemerintahan. Menurut dia, tugas MPR adalah sebagai perekat persatuan dan kesatuan lembaga tinggi negara.
ember : http://nasional.kompas.com/read/2014...ikan.Jokowi-JK
"Dari pertama kami sudah sampaikan, tidak ada upaya penjegalan terhadap pemerintahan terpillih," ujar Edhie, saat ditemui seusai pelantikan pimpinan MPR, di Gedung MPR, Senayan, Rabu.
Edhie mengatakan, upaya penjegalan adalah hal yang inkonstitusional, tidak sesuai dengan aturan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
"Tidak ada bicara kalah di sini, jegal di sini. Kita harus membuat pemerintahan berjalan baik. Karena dengan pemerintahan yang baik, kehidupan masyatakat juga semakin membaik," kata Edhie.
Sebelumnya, secara terpisah, Zulkifli Hasan, yang terpilih sebagai Ketua MPR, juga membantah isu yang menyebutkan KMP akan menggunakan kekuasaan di MPR, untuk menjegal pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.
Sebagai Ketua MPR yang baru, Zulkifli justru bertekad untuk mempersatukan koalisi-koalisi yang ada dalam pemerintahan. Menurut dia, tugas MPR adalah sebagai perekat persatuan dan kesatuan lembaga tinggi negara.
ember : http://nasional.kompas.com/read/2014...ikan.Jokowi-JK
mpe 3 kali ane bacanya, tapi bener kok memang gak salah baca
![[Panasbung K.O] Koalisi Merah Putih Tak Akan Jegal Pelantikan Jokowi-JK](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakak.gif)
panasbung dah K.O kah ????
update
Spoiler for Ketua MPR Janji Tak Akan Jegal Pelantikan Jokowi
:
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan berjanji tak akan menghambat proses pelantikan presiden terpilih, Joko Widodo. Dia menyatakan MPR justru akan mensukseskan pelantikan Jokowi pada 20 Oktober mendatang. (Baca: Ribuan Massa Kawal Pelantikan Jokowi)
“Ini harus betul-betul kita sukseskan karena ini menjadi tonggak keberhasilan proses demokrasi kita,” kata dia di kompleks parlemen, Rabu, 8 Oktober 2014.
Zulkifli juga mengklaim koalisi pendukung Prabowo di MPR tak akan menjegal pemerintahan Jokowi. Menurut dia, MPR merupakan lembaga perekat yang menyatukan perbedaan dalam pemerintahan. “Itu pikiran aneh saja. Saya kira kita harus mengutamakan persatuan kesatuan,” kata dia. (Baca: Jadi Ketua MPR, Zulkifli Hasan Siap Lantik Jokowi)
MPR telah menetapkan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional sebagai Ketua MPR periode 2014-2019. Zulkifli bersama wakil ketua Mahyuddin, Evert Ernest Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, dan Oesman Sapta dari Paket B memperoleh 347 suara dari total 678 suara anggota MPR.
Zulkifli berhasil mengalahkan Paket A yang ditawarkan koalisi pendukung Jokowi-JK. Komposisi Paket A adalah Oesman Sapta sebagai calon ketua serta Ahmad Basarah, Imam Nahrawi, Patrice Rio Capella, dan Hasrul Azwar sebagai wakilnya. Mereka hanya meraih 330 dukungan.
ember : http://www.tempo.co/read/news/2014/1...antikan-Jokowi
“Ini harus betul-betul kita sukseskan karena ini menjadi tonggak keberhasilan proses demokrasi kita,” kata dia di kompleks parlemen, Rabu, 8 Oktober 2014.
Zulkifli juga mengklaim koalisi pendukung Prabowo di MPR tak akan menjegal pemerintahan Jokowi. Menurut dia, MPR merupakan lembaga perekat yang menyatukan perbedaan dalam pemerintahan. “Itu pikiran aneh saja. Saya kira kita harus mengutamakan persatuan kesatuan,” kata dia. (Baca: Jadi Ketua MPR, Zulkifli Hasan Siap Lantik Jokowi)
MPR telah menetapkan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional sebagai Ketua MPR periode 2014-2019. Zulkifli bersama wakil ketua Mahyuddin, Evert Ernest Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, dan Oesman Sapta dari Paket B memperoleh 347 suara dari total 678 suara anggota MPR.
Zulkifli berhasil mengalahkan Paket A yang ditawarkan koalisi pendukung Jokowi-JK. Komposisi Paket A adalah Oesman Sapta sebagai calon ketua serta Ahmad Basarah, Imam Nahrawi, Patrice Rio Capella, dan Hasrul Azwar sebagai wakilnya. Mereka hanya meraih 330 dukungan.
ember : http://www.tempo.co/read/news/2014/1...antikan-Jokowi
Spoiler for Jokowi-JK Dijegal, Pengamat: SBY Keluarkan Dekrit
:
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengatasi masalah yang akan terjadi apabila pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2014 mengalami kendala.
"Beliau dapat mengeluarkan dekrit presiden," kata Zainal kepada Tempo pada Selasa, 7 Oktober 2014.
Dekrit yang dikeluarkan dapat berupa perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai pemimpin Indonesia apabila Jokowi gagal dilantik. Hal ini sebagai antisipasi agar tidak ada kekosongan kekuasaan pada periode tersebut. "Secara undang-undang Indonesia tidak mengenal vacuum of power. Harus ada yang mengisi kursi pemimpin," ujar Zainal. (Baca:Partai Pro-Prabowo Absen Pelantikan Jokowi, 'Itu Bunuh Diri')
Dekrit kedua dapat menegasikan Pasal 113 paragraf dua tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum yang menyebut pelantikan presiden diselenggarakan dalam Sidang Paripurna MPR. Melalui dekrit, dapat diatur agar presiden terpilih tidak perlu bersumpah di hadapan Ketua MPR atau DPR, tetapi cukup di hadapan rakyat Indonesia dan ia akan sah sebagai pemimpin negara.
Dekrit presiden sendiri dinilai merupakan jalan keluar yang cukup efektif, terutama mengingat sifatnya yang tidak yuridis, melainkan sosiologis. Presiden dapat mengeluarkan dekrit dengan mengatasnamakan rakyat, yang apabila disetujui masyarakat dapat diberlakukan. (Baca:Incar Kursi MPR, DPD Lobi Koalisi Prabowo dan Jokowi)
Selain dekrit, menurut Zainal, pelantikan presiden terpilih sendiri sudah merupakan agenda wajib negara yang mau tidak mau harus dilakukan. Apabila terganjal kendala ketidakhadiran pemimpin DPR atau MPR, makna kata pemimpin sendiri harus dipertimbangkan ulang. "Bisa tidak usah ketuanya, wakil ketua juga bisa," kata dia.
Skenario terburuk apabila langkah-langkah di atas ternyata tetap tidak memuluskan langkah Jokowi dan JK untuk memimpin Indonesia pada periode 2014-2019, SBY harus secepatnya menyatakan negara dalam keadaan bahaya. "Bahaya besar karena kosongnya kekuasaan," ujar Zainal menambahkan.
Penjegalan pelantikan Jokowi-JK pada 20 Oktober mendatang tengah menjadi topik yang banyak dibicarakan. Menurut Pasal 113 paragraf dua tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum menyebutkan pelantikan presiden diselenggarakan dalam Sidang Paripurna MPR. Namun, apabila MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, maka berdasarkan Pasal 114 ayat 5, pelantikan dapat dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR. (Baca:PDIP: Jokowi Setia pada Politik Non-Transaksional)
Kondisi saat ini, kursi Ketua DPR diduduki oleh Setya Novanto dari Partai Golkar yang merupakan pendukung Prabowo Subianto, lawan politik Jokowi. Besar kemungkinan hal yang sama dapat terjadi juga di MPR. Sehingga nantinya, pada 20 Oktober 2014, bisa jadi anggota MPR dan DPR pro-Prabowo sengaja tak datang sehingga pelantikan tak bisa terlaksana.
ember : http://www.tempo.co/read/news/2014/1...luarkan-Dekrit
"Beliau dapat mengeluarkan dekrit presiden," kata Zainal kepada Tempo pada Selasa, 7 Oktober 2014.
Dekrit yang dikeluarkan dapat berupa perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai pemimpin Indonesia apabila Jokowi gagal dilantik. Hal ini sebagai antisipasi agar tidak ada kekosongan kekuasaan pada periode tersebut. "Secara undang-undang Indonesia tidak mengenal vacuum of power. Harus ada yang mengisi kursi pemimpin," ujar Zainal. (Baca:Partai Pro-Prabowo Absen Pelantikan Jokowi, 'Itu Bunuh Diri')
Dekrit kedua dapat menegasikan Pasal 113 paragraf dua tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum yang menyebut pelantikan presiden diselenggarakan dalam Sidang Paripurna MPR. Melalui dekrit, dapat diatur agar presiden terpilih tidak perlu bersumpah di hadapan Ketua MPR atau DPR, tetapi cukup di hadapan rakyat Indonesia dan ia akan sah sebagai pemimpin negara.
Dekrit presiden sendiri dinilai merupakan jalan keluar yang cukup efektif, terutama mengingat sifatnya yang tidak yuridis, melainkan sosiologis. Presiden dapat mengeluarkan dekrit dengan mengatasnamakan rakyat, yang apabila disetujui masyarakat dapat diberlakukan. (Baca:Incar Kursi MPR, DPD Lobi Koalisi Prabowo dan Jokowi)
Selain dekrit, menurut Zainal, pelantikan presiden terpilih sendiri sudah merupakan agenda wajib negara yang mau tidak mau harus dilakukan. Apabila terganjal kendala ketidakhadiran pemimpin DPR atau MPR, makna kata pemimpin sendiri harus dipertimbangkan ulang. "Bisa tidak usah ketuanya, wakil ketua juga bisa," kata dia.
Skenario terburuk apabila langkah-langkah di atas ternyata tetap tidak memuluskan langkah Jokowi dan JK untuk memimpin Indonesia pada periode 2014-2019, SBY harus secepatnya menyatakan negara dalam keadaan bahaya. "Bahaya besar karena kosongnya kekuasaan," ujar Zainal menambahkan.
Penjegalan pelantikan Jokowi-JK pada 20 Oktober mendatang tengah menjadi topik yang banyak dibicarakan. Menurut Pasal 113 paragraf dua tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum menyebutkan pelantikan presiden diselenggarakan dalam Sidang Paripurna MPR. Namun, apabila MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, maka berdasarkan Pasal 114 ayat 5, pelantikan dapat dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR. (Baca:PDIP: Jokowi Setia pada Politik Non-Transaksional)
Kondisi saat ini, kursi Ketua DPR diduduki oleh Setya Novanto dari Partai Golkar yang merupakan pendukung Prabowo Subianto, lawan politik Jokowi. Besar kemungkinan hal yang sama dapat terjadi juga di MPR. Sehingga nantinya, pada 20 Oktober 2014, bisa jadi anggota MPR dan DPR pro-Prabowo sengaja tak datang sehingga pelantikan tak bisa terlaksana.
ember : http://www.tempo.co/read/news/2014/1...luarkan-Dekrit
Diubah oleh alnjaya 09-10-2014 17:46
0
6K
Kutip
79
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan