ISI PERJANJIAN
Sehubungan dengan pemilihan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia maka pada hari ini, Selasa 7 Oktober 2014, kami yang bertanda tangan di bawah ini untuk selanjutnya disebut para pihak:
A. Nama Irgan Chairul Mahfiz dan Zainut Tauhid Sa'aadi selaku unsur Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bertindak untuk dan atas nama Partai Persatuan Pembangunan bertindak untuk dan atas nama Partai Persatuan Pembangunan untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
B. Bambang Sadono dan M Asri Anas selaku unsur pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertindak atas nama DPD
Nama Ahmad Basarah dan TB Hasanudin selaku unsur pimpinan Pimpinan Fraksi PDIP bertindak atas nama PDIP Bachtiar Aly dan Ahmad Fadholi selaku unsur pimpinan Fraksi Partai Nasdem bertindak atas nama Partai Nasdem.
Nama M Lukman Edy dan Abdul Kadir Karding selaku unsur pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bertindak atas nama PKB.
Nama Syarifuddin Suding dan Hj Dewie Yasin Limpo selaku unsur pimpinan Fraksi Partai Hanura bertindak atas nama Partai Hanura.
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua.
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama akan memposisikan diri dalam kerjasama dan kesepakatan politik bersama untuk saling mendukung dan tidak saling mengingkari dalam penetapan pemilihan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019.
2. Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyatakan tidak akan mendukung Partai atau Fraksi lain selain dari Partai dan atau Fraksi PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan Kelompok DPD dalam pemilihan Pimpinan MPR periode 2014-2019, hari Selasa 7 oktober 2014.
3. Bahwa Pihak Pertama menyatakan setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh Pihak Kedua dalam pemilihan Pimpinan MPR Periode 2014-2019, hari Selasa 7 oktober 2014.
4. Bahwa Pihak kedua setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh Pihak pertama untuk ditetapkan sebagai pimpinan dan atau wakil pimpinan MPR RI Periode 2014-2019 dalam Pemilihan Pimpinan MPR Periode 2014-2019, Selasa 7 Oktober 2014.
5. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda dan bukti disetujuinya Perjanjian Kerjasama ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat di Jakarta pada Hari Selasa 7 Oktober 2014.
Pihak Pertama:
Pimpinan Fraksi PPP MPR (tanda tangan)
Pihak Kedua:
Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan MPR (tanda tangan)