JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.
"Setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah), Bupati Karawang dan istrinya, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada dugaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Menurut Johan, surat perintah penyidikan perkara TPPU Ade dan Nurlatifah diterbitkan pada 3 Oktober 2014. Baik Ade maupun Nurlatifah disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan mengatakan, tim penyidik KPK menemukan adanya indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelum menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK telah melakukan penelusuran aset Ade dan Nurlatifah. Mengenai pernyataan pengacara Ade, Haryo Wibowo yang mengatakan bahwa harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri, Johan meminta pihak Ade membuktikan asal-usul asetnya tersebut dalam persidangan nanti.
KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Source :
Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa Bupati Karawang Ade Swara merupakan salah satu kader Partai Gerindra. Namun, Ade tidak masuk ke dalam susunan pengurus parpol baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
"Yang bersangkutan memang anggota partai, tapi tidak masuk ke dalam susunan pengurus baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat," kata Muzani kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2014) malam.
Menurut Muzani, Ade baru masuk ke dalam Gerindra saat ia mengikuti Pilkada Karawang sehingga ia tidak masuk ke dalam susunan kepengurusan partai.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nurlatifah (NLF) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
"KPK lewat satgas menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASW Bupati Karawang," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
"Kemudian tersangka kedua, saudara NLF, istri Bupati Karawang," lanjut dia.
Abraham menjelaskan, keduanya melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
"ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang," terang Samad.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Ade Swara ditangkap di rumah dinasnya pada Jumat dini hari. Sementara itu, sang istri sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (17/7/2014).
Source :
Kompas