Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AkuCintaNaneaAvatar border
TS
AkuCintaNanea
Gamawan Tegaskan, Perppu Sudah Berlaku. SBY Pahlawan, Jokowi terancam Impeachment?
Gamawan Tegaskan, Perppu Sudah Berlaku
Senin, 06 Oktober 2014 , 14:59:00

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, telah berlaku dan sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata Gamawan, dapat menggunakan Perppu sebagai landasan hukum untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada di 2015. "Saya sudah bicara dengan ketua KPU, KPU sudah bisa gunakan itu sebagai landasan hukum," ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10).

Menurut Gamawan, Perppu berlaku sejak ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu KPU tidak perlu ragu untuk menggunakannya, walaupun masih terdapat kemungkinan ditolak DPR. "UU Nomor 22 Tahun 2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus, bisa jadi undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui," katanya.

Namun begitu, kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Perppu Pilkada ditolak DPR RI. "Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah memertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR," kata Gamawan.
http://www.jpnn.com/read/2014/10/06/...Sudah-Berlaku-


Perppu Berlaku, KPU Segera Rumuskan Aturan Teknis Pilkada
Senin, 06 Oktober 2014 , 15:04:00

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengakui pihaknya perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur pemilihan secara langsung.

Penyesuaian peraturan kemungkinan perlu dilakukan dalam peraturan-peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2015. Ini karena meski Perppu mengatur pilkada langsung, namun kemungkinan terdapat sejumlah aturan yang berbeda dengan pelaksanaan pilkada langsung sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif 2014 lalu. "Karena itu kami akan memeriksa dahulu bunyi persisnya Perppu itu seperti apa. Diperkirakan memang akan memerlukan penyesuaian pada Peraturan KPU," katanya di Jakarta, Senin (6/10).

Meski memerlukan penyesuaian, kata Hadar, KPU kini tidak lagi ragu menjadikan Perppu sebagai acuan pelaksanaan pilkada di 2015 mendatang. Karena begitu diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Perppu menjadi sah. Apalagi kemudian Perppu tersebut juga mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada. "Perppu langsung berlaku dan langsung dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan persiapan Pilkada," katanya
http://www.jpnn.com/read/2014/10/06/...eknis-Pilkada-


Dua Perppu Dinilai untuk Kepentingan SBY dan Demokrat
Minggu, 05 Oktober 2014 , 11:33:00

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penyelamatan pemilihan kepala daerah langsung yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya untuk kepentingan SBY dan Partai Demokrat. "‎Dua Perppu yang pada dasarnya tidak dibutuhkan lahirnya. Tapi karena zigzag politik SBY dan PD, Perppu dengan asumsi imajinatif itu akhirnya dikeluarkan," kata Ray di Jakarta, Minggu (5/10).

Menurut Ray, sekalipun secara subtantif Perppu itu menyelamatkan kualitas demokrasi, akan tetapi pada saat yang sama sebenarnya Perppu itu memiliki masalah. ‎Ia mengungkapkan proses lahirnya Perppu dapat dinilai sebagai proses politik minus moral. "Di sini, SBY dan PD adalah pelaku utamanya. Jika dua kekuatan ini sejak awal mendukung secara tulus Pilkada langsung, maka cerita Perppu penyelamatan pilkada tidak dibutuhkan," ujar Ray.

Ray menambahkan merapatnya Demokrat ke Koalisi Merah Putih memperkuat politik minus moral. "PD dan SBY dengan bangganya berkoar menyebut sebagai penyelamat demokrasi, tapi memilih teman koalisi yang menarik reformasi ke zaman orba lagi. Di sini politik minus moral PD dan SBY itu makin terlihat," ucapnya. ‎Ray menjelaskan sekalipun kelak misalnya KMP menolak Perppu, wajah SBY dan PD sudah terselamatkan. Karena itu tinggal Jokowi yang all out untuk mempertahankan Perppu agar dapat lolos di DPR.

Sedangkan sambung Ray, apabila Perppu itu diterima‎ KMP ada kemungkinan karena hal itu bertukar kepentingan dengan PD. Selain kursi di legislatif, pertukaran itu bisa saja mengenai dukungan PD terhadap ide KMP untuk Pilpres oleh MRP dan revisi UU KPK. ‎"Tegasnya, Perppu berbuah revisi UU KPK dan Pilpres via MPR. Politik minus moral memungkinkan sama hal ini bisa terjadi," ucap Ray.

‎Ray mengungkapkan SBY yang tak juga menjelaskan dalang walk out PD dalam Sidang Paripurna mengenai RUU Pilkada menjadi bukti bahwa politik minus moral memang tak layak menghukum siapapun. Hal ini sebuah kerja yang dijalankan untuk tujuan-tujuan kepentingan sendiri atau kelompok. "Dalam hal itu, SBY dan PD mendapatkannya. Dapat salah satu pimpinan DPR yang merupakan suami dari adik iparnya, kemungkinan dapat ketua MPR,"‎ tandasnya.
http://www.jpnn.com/read/2014/10/05/...-dan-Demokrat-


Bamsoet: Keluarkan Perppu Pilkada, Jokowi Bisa Diimpeachment
Jumat, 03 Oktober 2014 , 19:34:00

JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada, sangat aneh dan terkesan hanya lucu-lucuan. Alasannya, unsur kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum, tidak ada sebagai syarat keluarnya Perppu. SBY juga tahu dan paham Perppu itu bakal ditolak DPR yang mayoritas beranggotakan Koalisi Merah Putih (KMP).

Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menilai pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra, bahwa Presiden SBY dan Presiden terpilih Jokowi bisa membatalkan UU Pilkada, tidak beralasan. Apalagi hanya dengan alasan presiden tidak menandatangani UU Pilkada sampai akhir masa jabatan. "Kalaupun Jokowi nanti tidak mau menandatangani UU Pilkada, ya tidak masalah. Pasal 20 ayat 5 UUD45 dan UU 12/2011 secara otomatis menetapkan UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Itu bunyi dan perintah UU," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (3/10).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, dari sisi legal teknis, usulan Yusril mungkin bisa dilaksanakan. Namun belum tentu berhasil karena Jokowi-JK baru akan dilantik tanggal 20 Oktober 2014 mendatang. Artinya Jokowi hanya punya waktu tiga hari untuk membuat Perppu sebelum berlaku secara otomatis. Bamsoet kemudian mengasumsikan pemerintahan Jokowi-JK menabrak semua aturan, sehingga akhirnya 23 Oktober 2014, bisa memasukkan RUU Pilkada ke DPR.

Tapi menurutnya, tetap saja tidak bisa membuat otomatis UU Pilkada yang sebelumnya disahkan DPR batal. Dalam aturan disebutkan, undang-undang berlaku sampai dengan RUU yang baru disahkan dan diundangkan. "Jadi pilkada DPRD tetap berjalan. Tapi jika semua itu ditabrak, pemerintah Jokowi-JK bisa dianggap melanggar UU 12 tahun 2011. Dan itu tidak akan dibiarkan begitu saja oleh KMP di DPR. Ini bisa memicu proses impeachment," katanya.

UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kata Bamsoet, tidak memberikan hak kepada siapapun untuk menarik kembali UU yang sudah disetujui bersama pemerintah dan DPR. "Kesimpulannya, apapun skenarionya, jika usul Yusril dijalankan SBY dan Jokowi, maka akan terjadi konflik konstitusional antara Presiden versus DPR. Di luar itu, tidak tertutup kemunginkan memicu impeachment," tegasnya
http://www.jpnn.com/read/2014/10/03/...Diimpeachment-


Perppu Pilkada Diibaratkan “Jebakan Batman”
Jumat, 03 Oktober 2014 | 09:34

Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tak tak berguna lagi.

Sebab, Perppu itu masih akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemungkinan besar ditolak Koalisi Merah Putih (KMP) yang jumlah anggotanya 57% suara. “Karena dianggap keadaan darurat makanya keluar Perppu. Perppu selanjutnya diajukan ke DPR. Apakah bisa diterima atau tidak, DPR yang menentukan dan saat dibahas sudah lewat 20 Oktober masa tugas SBY sebagai Presiden,” ujar pengamat hukum Abdul Fickhar Hadjar di Jakarta, Jumat (3/10).

Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengegolkan UU Pilkada kini memiliki 57% suara di DPR. Artinya, saat Perpu itu divoting tetap saja KMP akan menang. “Perppu itu ibarat ‘Jebakan Batman’ dalam film anak-anak. SBY tidak bertanggungjawab karena sudah berhenti pada 20 Oktober mendatang,” ucapnya.

Dengan jumlah anggota fraksi Demokrat di DPR hanya 61 orang ditambah PDIP dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) jumlahnya tidak sampai 50% suara. “Perppu itu keluar atas nama presiden sebagai lembaga negara. Saat Jokowi dilantik jadi presiden maka yang bertanggungjawab terhadap Perppu itu adalah presiden baru,” katanya.

Fickhar menilai Perppu tentang pilkada langsung itu sulit diterima oleh DPR. Bahkan, SBY sengaja mengeluarkan perppu pilkada langsung hanya untuk menjaga citra. Sebagaimana diketahui, Presiden SBY telah mengeluarkan dua Perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui DPRD. Dua perppu itu terkait undang-undang pilkada dan undang-undang pemerintahan daerah. Presiden SBY telah menerbitkan kedua perppu tersebut pada Kamis (2/10) malam. Setelah perppu diterbitkan, pemerintah akan memberikannya kepada DPR untuk dibahas dalam 30 hari ke depan.
http://www.beritasatu.com/nasional/2...an-batman.html

----------------------------

Kelihatan sekali kalau SBY yaa kagak legowo ... di saat masa jabatannya hanya kurang 2 minggu saja, kok yaaa sempat-sempatnya bikin manuver membuat Perpu segala. Emang alasan kegentingan yang memaksanya itu apa? Real?

emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh AkuCintaNanea 06-10-2014 12:57
0
3.7K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan