- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR Bisa Memancing Revolusi Sosial...!!!!!!!


TS
ohlelobaleho
DPR Bisa Memancing Revolusi Sosial...!!!!!!!
TRIBUNNEWS.COM - Mencermati perkembangan konstelasi politik nasional akhir-akhir ini, rakyat disuguhi tontonan yang membuat geram tentang tingkah polah anggota DPR RI, dalam proses pembahasan produk perundang-undangan yang jauh dari norma ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Para anggota dewan yang terhormat itu secara terang benderang menunjukan arogansinya dalam penetapan UU No 17 Tahun 2014 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD, DPR dan DPRD. Kemudian Penetapan UU Pilkada.
Dan yang terbaru tentang pemilihan alat kelengkapan DPR RI (Pimpinan Dewan). Situasi semacam ini menciptakan keresahan sosial, memicu kemarahan rakyat dan berpotensi bertransformasi menjadi kekacauan politik yang bisa mengarah ke Revolusi Sosial.
Hal ini tidak boleh terjadi dan harus diantisipasi. Maka sebaiknya Presiden Terpilih Jokowi-JK segera memilih 3 opsi penyelamatan Negara:
Pertama, Mengeluarkan Dekrit Presiden: kembali Ke UUD 1945 asli seperti dilakukan Bung Karno pada 5 Juli 1945.
Kedua, Referendum Kembali Ke UUD 1945 asli. Ketiga, Kabinet TRISAKTI Jokowi-JK menambah 2 Partai agar di Parlemen kuat.
Untuk bisa melaksanan UUD 1945 asli, maka formasi Keanggotaan MPR RI terdiri dari: Anggota DPR RI, Utusan Daerah (diambil dari anggota DPD), Utusan Golongan (melalui Kepres, 1/3dari anggota MPRRI)
Kemudian, TAP MPR-RI Pengganti GBHN bisa diubah menjadi TAPMPR- RI tentang Renstra Negara TRISAKTI 5 Tahun.
Setiap tahun pengganti APBN, pemerintah Jokowi-JK bisa mengeluarkan TAPMPR-RI tentang Renstra Negara TRISAKTI tahun Pertama (dan setetusnya).
Semua ini dapat menghindari Krisis Konstitusi berkepanjangan yang mengarah kepada perpecahan Bangsa.
Coba perhatikan UUD 1945 amendemen ke 3 Pasal 7A, pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,7 tentang Pemberhentian Presiden. Ini bisa menimbulkan Konflik horizontal.
Seorang presiden bisa diberhentikan atas usulan DPR RI ke MPR. Rakyat tentu akan terpecah-belah karena dasar pemberhentian presiden tersebut sangat lemah.
Pasar 7A merupakan “pasal karet” yang berbunyi seperti ini:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan Pelanggaran hukum berupa Pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan ,tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (UUD amendemen ketiga).
Semoga hal di atas bisa menjadi permenungan kita semua. Sebagai anak bangsa, kita tidak mau tenun kebangsaan yang sudah kita rajut bersama koyak begitu saja. Mari kita menjaganya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...evolusi-sosial
................................ DEWAN PENGHIANAT RAKYAT ..Kah ????...............
0
3.4K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan