[HOT Cakep.. ] KMP Usulkan MPR Lantik Prabowo Sebagai Presiden Indonesia
TS
rajabijaksana
[HOT Cakep.. ] KMP Usulkan MPR Lantik Prabowo Sebagai Presiden Indonesia
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Setelah menghapus pemilihan langsung oleh rakyat, Koalisi Merah Putih menggulirkan wacana mengembalikan pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Herman Kadir beralasan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat memecah belah masyarakat.
“Kalau pilpres langsung menimbulkan konflik, saya pikir harus dicabut,” ujar Hermansaat dihubungi, Minggu, 28 September 2014. (Baca: Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus)
Herman pernah mengatakan pemilihan langsung merupakan produk Barat. Menurut dia, demokrasi di Indonesia diwakilkan kepada parlemen. ”Kalau perlu, presiden dipilih kembali lewat MPR,” ujar anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat itu pada 12 September lalu.
Di DPR, dia juga pernah mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 soal pemilihan presiden agar kembali lewat MPR. “Saya salah satu yang paling keras mengusulkan, tapi tidak disepakati,” katanya. Waktu itu, kata Herman, anggota DPR yang lain menolak karena usulan tersebut bisa menjadi blunder. “Nanti kita ribet,” ujar Herman, menirukan koleganya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hayono Isman, menilai peluang presiden kembali dipilih oleh MPR terbuka lebar. “Kalau Koalisi Merah Putih bisa menguasai DPRD dan kepala daerah, menguasai MPR pun bisa. Maka, melakukan amendemen mudah sekali,” kata Hayono, Sabtu lalu. (Baca: Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo)
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti, mengatakan analisis Hayono masuk akal. Ditambah Demokrat, koalisi partai pengusung Prabowo sekurang-kurangnya memiliki 352 suara di MPR—lebih dari separuh kursi dengan total 592. “Bukan mustahil pemilu presiden nanti mekanismenya diubah, karena Prabowo tahu persis, pemilihan umum langsung oleh rakyat, dia sulit terpilih,” kata Ikrar.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakri memastikan Koalisi Merah Putih—yang terdiri atas Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera—dibentuk bukan sekadar untuk mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam pemilihan presiden lalu. Salah satunya, kata Aburizal, Koalisi ingin menjadi penyeimbang pemerintahan.
ah baik bener kalau sampe kaya gini jadinya
mau jadi negara apaaan kalau kaya gini mah
Spoiler for Lebih gila:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Quote:
Jakarta:-Setelah berhasil menghapus pemilihan kepala daerah langsung dalam revisi Undang-Undang Pilkada, Koalisi Merah Putih, kumpulan partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menarget pengubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Anggota dewan baru yang akan mendukung gerakan ini," kata Martin Hutabarat, anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 29 September 2014.
Martin mengatakan target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh seluruh partai Koalisi Merah Putih. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam perundangan tersebut. "Yang menyangkut kepentingan rakyat tentang penegakan hukum, kami solid dan berkomitmen," kata dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat pada September tahun lalu. Namun usulan tersebut mentah setelah aktivis antikorupsi menuding revisi tersebut bertujuan melemahkan fungsi KPK. Kuatnya penolakan membuat fraksi urung membahasnya .
Namun Koalisi Merah Putih yang digawangi Gerindra, Partai Amanat Nasional, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan Sejahtera telah berhasil mengubah sejumlah aturan dan perundangan yang kerap menuai kritikan publik. Salah satunya menghapus pilkada langsung dalam RUU Pilkada melalui perhitungan suara di paripurna DPR. Oleh karena itu, Martin optimistis revisi perundangan KPK bisa diubah."Apalagi ini bukan pelemahan KPK tapi penguatan," kata dia.
Martin mengatakan revisi perundangan KPK akan berfokus pada pengawasan internal lembaga tersebut. Sebab selama ini, kata anggota Komisi Hukum DPR itu, pengusutan kasus dari laporan publik tidak tertangani seluruhnya. "Nah harus jelas kenapa ini diusut dan kenapa itu diusut," ucapnya.
Di sisi lain, Martin melanjutkan, ada serangkaian kasus etik pimpinan Komisi Antirasuah yang tak terselesaikan dengan jelas oleh Komite Etik KPK. Ia mencontohkan pertemuan antaran Chandra M Hamzah, bekas wakil ketua KPK dengan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam kasus itu, Komite Etik KPK mengklaim tak menemukan indikasi perbuatan kriminal dari Hamzah.""Sehingga perlu penguatan pada fungsi pengawasan internalnya," ujarnya.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan KPK kerap mengkritik lembaga yang tak memiliki pengawasan internal, sementara mereka tak bisa diawasi oleh siapapun. Oleh karenanya, Yani sepakat KPK wajib memiliki badan pengawas internal yang memiliki kekuatan dalam perundang-undangan.(Baca:Kisruh Revisi KUHAP, KPK: Setop Berbalas Pantun)
Yani menambahkan partainya juga memperjuangkan agar KPK tak hanya mengandalkan penindakan dalam melaksanakan tugas. Namun masuk pada tataran pencegahan dengan mengawal lembaga-lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Ia mencontohkan pengawalan terhadap anggota DPR yang bertugas memperjuangkan anggaran proyek masuk ke daerah pemilihannya."Efek jera dari penindakan itu hanya teori balas dendam, teori abad pertengahan," kata dia.
Namun keinginan koalisi Merah Putih ini bakal dihadang oleh koalisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Eva Kusuma Sundari, politikus PDI Perjuangan, mengatakan partainya akan mencegah rencana mereka lantaran tak diyakini menguatkan fungsi KPK. "Itu omong aja, lihat saja peraturan lain yang berhasil mereka ubah," katanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu pasal dalam Undang-Undang MD3 menyatakan bahwa bila ada anggota DPR yang tersangkut kasus pidana, Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan. Namun harus dengan seizin Presiden.
"Pertama, Pasal 12A menyebutkan penyadapan harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri. Kedua, kewenangan KPK melakukan penuntutan dihilangkan dan dikembalikan ke kejaksaan,"
Quote:
"Kalau penyadapan dan penuntutan direvisi, lebih baik KPK dibubarkan saja karena tidak bermanfaat lagi,"
Quote:
"Kalau KPK dibuat biasa-biasa saja, bagaimana mampu menangani extraordinary crime korupsi? Berilah KPK kewenangan seperti yang dimiliki Densus 88 dalam terorisme,"