- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Mau Puas2in Korupsi] Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK


TS
Tr4nCeZ
[Mau Puas2in Korupsi] Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...-Revisi-UU-KPK
kalau KPK diawasi, lama2 ga bisa gerak apa2 lagi, pas mau gerak ud keburu dibuang bukti / kabur pelakunya.

info pelemahan KPK oleh agan loztsoul
Quote:
TEMPO.CO , Jakarta:-Setelah berhasil menghapus pemilihan kepala daerah langsung dalam revisi Undang-Undang Pilkada, Koalisi Merah Putih, kumpulan partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menarget pengubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Anggota dewan baru yang akan mendukung gerakan ini," kata Martin Hutabarat, anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 29 September 2014.(Baca: Prabowo: Gerindra Belum Tentu Partai Bersih)
Martin mengatakan target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh seluruh partai Koalisi Merah Putih. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam perundangan tersebut. "Yang menyangkut kepentingan rakyat tentang penegakan hukum, kami solid dan berkomitmen," kata dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat pada September tahun lalu. Namunusulan tersebut mentah setelah aktivis antikorupsi menuding revisi tersebut bertujuan melemahkan fungsi KPK . Kuatnya penolakan membuat fraksi urung membahasnya.(Baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas)
Namun Koalisi Merah Putih yang digawangi Gerindra, Partai Amanat Nasional, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan Sejahtera telah berhasil mengubah sejumlah aturan dan perundangan yang kerap menuai kritikan publik. Salah satunya menghapus pilkada langsung dalam RUU Pilkada melalui perhitungan suara di paripurna DPR. Oleh karena itu, Martin optimistis revisi perundangan KPK bisa diubah."Apalagi ini bukan pelemahan KPK tapi penguatan," kata dia.
Martin mengatakan revisi perundangan KPK akan berfokus pada pengawasan internal lembaga tersebut. Sebab selama ini, kata anggota Komisi Hukum DPR itu, pengusutan kasus dari laporan publik tidak tertangani seluruhnya. "Nah harus jelas kenapa ini diusut dan kenapa itu diusut," ucapnya.
Di sisi lain, Martin melanjutkan, ada serangkaian kasus etik pimpinan Komisi Antirasuah yang tak terselesaikan dengan jelas oleh Komite Etik KPK. Ia mencontohkan pertemuan antaran Chandra M Hamzah, bekas wakil ketua KPK dengan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam kasus itu, Komite Etik KPK mengklaim tak menemukan indikasi perbuatan kriminal dari Hamzah.""Sehingga perlu penguatan pada fungsi pengawasan internalnya," ujarnya.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan KPK kerap mengkritik lembaga yang tak memiliki pengawasan internal, sementara mereka tak bisa diawasi oleh siapapun. Oleh karenanya, Yani sepakat KPK wajib memiliki badan pengawas internal yang memiliki kekuatan dalam perundang-undangan.(Baca:Kisruh Revisi KUHAP, KPK: Setop Berbalas Pantun)
Yani menambahkan partainya juga memperjuangkan agar KPK tak hanya mengandalkan penindakan dalam melaksanakan tugas. Namun masuk pada tataran pencegahan dengan mengawal lembaga-lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Ia mencontohkan pengawalan terhadap anggota DPR yang bertugas memperjuangkan anggaran proyek masuk ke daerah pemilihannya."Efek jera dari penindakan itu hanya teori balas dendam, teori abad pertengahan," kata dia.
Namun keinginan koalisi Merah Putih ini bakal dihadang oleh koalisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Eva Kusuma Sundari, politikus PDI Perjuangan, mengatakan partainya akan mencegah rencana mereka lantaran tak diyakini menguatkan fungsi KPK. "Itu omong aja, lihat saja peraturan lain yang berhasil mereka ubah," katanya.
TRI SUHARMAN
"Anggota dewan baru yang akan mendukung gerakan ini," kata Martin Hutabarat, anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 29 September 2014.(Baca: Prabowo: Gerindra Belum Tentu Partai Bersih)
Martin mengatakan target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh seluruh partai Koalisi Merah Putih. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam perundangan tersebut. "Yang menyangkut kepentingan rakyat tentang penegakan hukum, kami solid dan berkomitmen," kata dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat pada September tahun lalu. Namunusulan tersebut mentah setelah aktivis antikorupsi menuding revisi tersebut bertujuan melemahkan fungsi KPK . Kuatnya penolakan membuat fraksi urung membahasnya.(Baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas)
Namun Koalisi Merah Putih yang digawangi Gerindra, Partai Amanat Nasional, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan Sejahtera telah berhasil mengubah sejumlah aturan dan perundangan yang kerap menuai kritikan publik. Salah satunya menghapus pilkada langsung dalam RUU Pilkada melalui perhitungan suara di paripurna DPR. Oleh karena itu, Martin optimistis revisi perundangan KPK bisa diubah."Apalagi ini bukan pelemahan KPK tapi penguatan," kata dia.
Martin mengatakan revisi perundangan KPK akan berfokus pada pengawasan internal lembaga tersebut. Sebab selama ini, kata anggota Komisi Hukum DPR itu, pengusutan kasus dari laporan publik tidak tertangani seluruhnya. "Nah harus jelas kenapa ini diusut dan kenapa itu diusut," ucapnya.
Di sisi lain, Martin melanjutkan, ada serangkaian kasus etik pimpinan Komisi Antirasuah yang tak terselesaikan dengan jelas oleh Komite Etik KPK. Ia mencontohkan pertemuan antaran Chandra M Hamzah, bekas wakil ketua KPK dengan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam kasus itu, Komite Etik KPK mengklaim tak menemukan indikasi perbuatan kriminal dari Hamzah.""Sehingga perlu penguatan pada fungsi pengawasan internalnya," ujarnya.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan KPK kerap mengkritik lembaga yang tak memiliki pengawasan internal, sementara mereka tak bisa diawasi oleh siapapun. Oleh karenanya, Yani sepakat KPK wajib memiliki badan pengawas internal yang memiliki kekuatan dalam perundang-undangan.(Baca:Kisruh Revisi KUHAP, KPK: Setop Berbalas Pantun)
Yani menambahkan partainya juga memperjuangkan agar KPK tak hanya mengandalkan penindakan dalam melaksanakan tugas. Namun masuk pada tataran pencegahan dengan mengawal lembaga-lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Ia mencontohkan pengawalan terhadap anggota DPR yang bertugas memperjuangkan anggaran proyek masuk ke daerah pemilihannya."Efek jera dari penindakan itu hanya teori balas dendam, teori abad pertengahan," kata dia.
Namun keinginan koalisi Merah Putih ini bakal dihadang oleh koalisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Eva Kusuma Sundari, politikus PDI Perjuangan, mengatakan partainya akan mencegah rencana mereka lantaran tak diyakini menguatkan fungsi KPK. "Itu omong aja, lihat saja peraturan lain yang berhasil mereka ubah," katanya.
TRI SUHARMAN
kalau KPK diawasi, lama2 ga bisa gerak apa2 lagi, pas mau gerak ud keburu dibuang bukti / kabur pelakunya.


info pelemahan KPK oleh agan loztsoul
Quote:
Original Posted By loztsoul►
setelah sukses ngelemahin kpk lewat uu md3,
next step mangkas kewenangan kpk,
hail for wowo stw wtf, fuckri cs n KaMPret people!
setelah sukses ngelemahin kpk lewat uu md3,
Quote:
Sebagaimana diketahui, salah satu pasal dalam Undang-Undang MD3 menyatakan bahwa bila ada anggota DPR yang tersangkut kasus pidana, Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan. Namun harus dengan seizin Presiden.
next step mangkas kewenangan kpk,
Quote:
"Pertama, Pasal 12A menyebutkan penyadapan harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri. Kedua, kewenangan KPK melakukan penuntutan dihilangkan dan dikembalikan ke kejaksaan,"
Quote:
"Kalau penyadapan dan penuntutan direvisi, lebih baik KPK dibubarkan saja karena tidak bermanfaat lagi,"
Quote:
"Kalau KPK dibuat biasa-biasa saja, bagaimana mampu menangani extraordinary crime korupsi? Berilah KPK kewenangan seperti yang dimiliki Densus 88 dalam terorisme,"
Quote:
JAKARTA – Draf usulan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diserahkan oleh Komisi III DPR untuk diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Setidaknya, berdasarkan dokumen ringkasan matrik perbandingan yang diperoleh, terdapat tiga isu besar perubahan RUU yang diusung oleh DPR. Pertama, dihilangkannya kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan kasus tindak pidana korupsi. Kedua, syarat KPK melakukan penyadapan dipersulit dan ketiga pembentukan dewan pengawas KPK.
Berikut kutipan pasal lama dan perubahannya, termasuk kajian serta usulan Baleg atas perubahan RUU KPK tersebut. Perubahan pertama sudah muncul di Pasal 1 ayat 3 terkait definisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada UU nomor 30, definisinya adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pada draf RUU KPK yang baru, definisinya adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, dan penyidikan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sistem atau lingkup pemberantasan korupsi meliputi upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penututan, hingga pemeriksaan di sidang. Rumusan RUU mereduksi salah satu elemen yakni "penuntutan". Padahal sebuah sistem tidak bisa dihilangkan salah satu elemennya. Oleh karena itu sebaiknya tetap menggunakan rumusan Pasal 1 ayat 3 UU nomor 30 tahun 2002," tulis Baleg DPR dalam usulannya, Senin (1/10/2012).
DPR tambah memperkuat soal pengurangan kewenangan penuntutan dalam pasal 6 dan 7 draf RUU tersebut. Pasal 6 ayat 3 draf RUU itu hanya menyebutkan tugas KPK adalah untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi.
Bahkan, dalam Pasal 7 ayat a diulangi, dimana kewenangan penuntutan KPK semakin dipersempit hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan saja. "Penghilangan wewenang penuntutan dari KPK akan memperlemah peran KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian bunyi revisi RUU KPK baru itu.
Sementara, untuk masuk ke penuntutan DPR menambah ketentuan baru terhadap KPK pada Pasal 8 ayat 1 a.
"KPK berwenang memberikan saran kepada pimpinan instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang diberikan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakn pelayanan publik untuk melakukan perubahan jika berdasarkan pengawasan, penelitian, atau penelaahan, pelaksanaan tugas dan wewenang instansi terebut berpotensi korupsi," tulis Baleg DPR.
Pada Pasal 1b, menekankan hasil pengawasan dan penelitian KPK tetap harus diserahkan kembali kepada pimpinan instansi yang dimaksud dan bukan ke pengadilan.
"Rumusan pasal ini pada dasarnya sama, tetapi mengurangi kewenangan KPK utuk mengambil alih penuntutan. Persoalannya adalah jika penyidikan yang ditujukan oleh pasal ini dilakukan untuk Kejaksaan, apakah pengambilalihan penyidikan oleh KPK akan efektif kalau pada akhirnya penuntutannya diserahkan kembali ke Kejaksaan?" tulis Baleg. (put)
Setidaknya, berdasarkan dokumen ringkasan matrik perbandingan yang diperoleh, terdapat tiga isu besar perubahan RUU yang diusung oleh DPR. Pertama, dihilangkannya kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan kasus tindak pidana korupsi. Kedua, syarat KPK melakukan penyadapan dipersulit dan ketiga pembentukan dewan pengawas KPK.
Berikut kutipan pasal lama dan perubahannya, termasuk kajian serta usulan Baleg atas perubahan RUU KPK tersebut. Perubahan pertama sudah muncul di Pasal 1 ayat 3 terkait definisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada UU nomor 30, definisinya adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pada draf RUU KPK yang baru, definisinya adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, dan penyidikan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sistem atau lingkup pemberantasan korupsi meliputi upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penututan, hingga pemeriksaan di sidang. Rumusan RUU mereduksi salah satu elemen yakni "penuntutan". Padahal sebuah sistem tidak bisa dihilangkan salah satu elemennya. Oleh karena itu sebaiknya tetap menggunakan rumusan Pasal 1 ayat 3 UU nomor 30 tahun 2002," tulis Baleg DPR dalam usulannya, Senin (1/10/2012).
DPR tambah memperkuat soal pengurangan kewenangan penuntutan dalam pasal 6 dan 7 draf RUU tersebut. Pasal 6 ayat 3 draf RUU itu hanya menyebutkan tugas KPK adalah untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi.
Bahkan, dalam Pasal 7 ayat a diulangi, dimana kewenangan penuntutan KPK semakin dipersempit hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan saja. "Penghilangan wewenang penuntutan dari KPK akan memperlemah peran KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian bunyi revisi RUU KPK baru itu.
Sementara, untuk masuk ke penuntutan DPR menambah ketentuan baru terhadap KPK pada Pasal 8 ayat 1 a.
"KPK berwenang memberikan saran kepada pimpinan instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang diberikan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakn pelayanan publik untuk melakukan perubahan jika berdasarkan pengawasan, penelitian, atau penelaahan, pelaksanaan tugas dan wewenang instansi terebut berpotensi korupsi," tulis Baleg DPR.
Pada Pasal 1b, menekankan hasil pengawasan dan penelitian KPK tetap harus diserahkan kembali kepada pimpinan instansi yang dimaksud dan bukan ke pengadilan.
"Rumusan pasal ini pada dasarnya sama, tetapi mengurangi kewenangan KPK utuk mengambil alih penuntutan. Persoalannya adalah jika penyidikan yang ditujukan oleh pasal ini dilakukan untuk Kejaksaan, apakah pengambilalihan penyidikan oleh KPK akan efektif kalau pada akhirnya penuntutannya diserahkan kembali ke Kejaksaan?" tulis Baleg. (put)
hail for wowo stw wtf, fuckri cs n KaMPret people!

Diubah oleh Tr4nCeZ 01-10-2014 14:53
0
18.4K
Kutip
230
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan