Rabu, 01/10/2014 01:26 WIB
Pemerintah Akan Terbitkan Perpu Pilkada, PAN: Presiden SBY Berlebihan
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan akan menandatangani UU Pilkada lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan undang-undang tersebut. Partai Amanat Nasional (PAN) menilai langkah SBY terlalu berlebihan.
"Presiden overacting,"ujar Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi saat berbincang, Selasa (30/9/2014) malam.
Viva beralasan Pilkada melalui DPRD seperti yang diputuskan dalam UU Pilkada yang baru disahkan DPR tidak melanggar UUD 1945. Karena menurutnya, pasal 18 ayat 4 dalam UUD menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Pengertian demokratis oleh UU No 32 tahun 2004 yang direvisi menjadi UU no 18 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah ditafsirkan bahwa demokratis itu pemilihan langsung, dan tidak ada yang menggungat.
"Tetapi masyarakat ini kan dinamis. Partai-partai, atau sebagian partai mengusulkan pemilihan melalui DPRD, yang sebenarnya itu menjadi draf awal pemerintah adalah pemilihan melalui DPRD. Kalau kemudian ada pemikiran pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu tidak melanggar UUD 1945, ya bagaimana, itu kan draf pemerintah awalnya. Dan karena hukum dinamis," jelas Viva.
Alasan kedua, kata Viva, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2, Viva mengatakan, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Jadi MPR, menurut dia, pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. Namun setelah amandemen UUD, bunyi pasal 1 ayat 2 adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
"Maknanya, bahwa MPR bukan satu-satunya pemegang kedaulatan rakyat. Mandat rakyat dilaksanakan oleh cabang-cabang kekuasaan negara menurut UUD. Jadi DPR dan DPD
adalah pemegang kekuasaan legislatif, presiden dan wapres pemegang kekuasaan eksekutif, serta MA dan MK pemegang kekuasaan yudikatif. Artinya, lembaga-lembaga negara inilah penjelmaan dari kedaulatan rakyat melalui sistem demokrasi perwakilan," ucapnya.
Sekretaris Fraksi PAN ini juga menepis tudingan jika pemilihan melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi. Bagi dia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah reevaluasi dari proses reformasi. Viva justru meyakini pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa memunculkan kepala daerah yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan berintelektualitas.
"Jadi kenapa overacting, meskipun dalam UUD disebutkan bahwa presiden mempunyai kewenangan mengeluarkan Perpu dalam keadaan gawat dan genting, apakah pemilihan DPRD itu akan mematikan demokrasi, apakah melanggar kedaulatan rakyat, apakah melanggar UUD, kan tidak," cetusnya.
"Jadi kalau akan mengeluarkan Perpu, silakan saja. Nanti kan harus melalui persetujuan DPR juga toh," pungkas Viva.