Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prok.prok.prokAvatar border
TS
prok.prok.prok
Penjual Kurban Mengaku Dapat Izin Dagang di Trotoar dari Lulung, Ini Kata Ahok
Penjual Kurban Mengaku Dapat Izin Dagang di Trotoar dari Lulung, Ini Kata Ahok
Selasa, 30 September 2014 | 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tertawa mendengar laporan pedagang hewan kurban yang diperbolehkan menjajakan dagangannya di atas trotoar oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung.

Apabila hal itu benar, seharusnya anggota DPRD DKI dapat mengetahui berdagang di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Makanya itu bisa jadi bukti enggak? Kalau jadi bukti, seru kan. Masak ada anggoota DPRD melanggar perda, menyuruh (pedagang) berjualan di atas trotoar? Kalau benar ya, kalau enggak benar, nanti saya dibilang fitnah," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Oleh karena itu, DKI kini sedang berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengadakan jasa pengacara. Sehingga, DKI dapat menggugat seluruh pelanggar konstitusi yang berlaku di Jakarta. [Baca: Tak Mau Ditertibkan, Pedagang Kurban Mengaku Sudah Dapat Izin dari Haji Lulung]

Ia pun mengaku telah meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Pusat Rustam Effendi untuk terus menertibkan perdagangan hewan kurban di atas trotoar dan ruang hijau.

"Semuanya harus ditertibkan, mungkin wali kota lagi atur waktu (penertiban). Kalau enggak ya mesti siapkan pengacara dan menggugat pedagang. Kalau digugat di pengadilan kan mereka bisa nyanyi dan kami jadi tahu oknum di belakang mereka selama ini siapa," kata Basuki.

Pelarangan penjualan dan pemotongan hewan kurban di trotoar dan jalur hijau itu juga telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014. Kebijakan itu ditandatangani oleh Basuki saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

Masih di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.

Sekadar informasi sebelumnya, pedagangan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur menolak ditertibkan oleh petugas.

Bahkan mereka mengaku telah mendapat izin dari Lulung yang juga dikenal sebagai "Bos Tanah Abang". "Kami sudah minta izin ke DPRD, sudah diizinin sama Haji Lulung. Empat fraksi lain di DPRD juga sudah mengizinkan," kata Jaka, pedagang kambing di sana.

Kendati demikian Jaka menyangkal bila dikatakan Lulung-lah yang menyuruh mereka berjualan hewan kurban di sana. "Bukan menyuruh (berjualan kambing di atas trotoar), tapi membantu kami dapat izin dari anggota dewan lain," kata dia.

Penulis : Kurnia Sari Aziza
Editor : Desy Afrianti

sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp

Komen TS : Melanggar aturan kok diijinin ya?Makanya tuh pada blingsatan sama Ahok, kantongnya jadi berkurang. Trus kenapa pada gak jualan di gedung DPRD aja ya?Kan katanya rumah rakyat.
nona212
nona212 memberi reputasi
1
5.7K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan