- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penyebar Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mall Serang


TS
newsmedia.co.id
Penyebar Video Mesum PNS Banten Ditangkap di Mall Serang
SERANG, (NEWSmedia) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten, akhirnya bisa mengungkap pemeran pria dalam video mesum PNS Banten yang menghebohkan Banten. Pria berinisial FR tersebut ditangkap oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, saat sedang berada di sebuah Mall di Kota Serang.
“Kami berhasil menangkap FR di Mall Serang kemarin sore, Sabtu (27/9/2014) tanpa ada perlawanan,” kata Kasubdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli.
Dadang menjelaskan, awal penangkapan FR yang merupakan warga Serdang Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ini berawal dari adanya informasi dari IF (pemeran perempuan dalam video mesum-red) bahwa FR menelepon IF dan akan melakukan pertemuan di Mall Serang. Petugas pun akhirnya bergerak ke lokasi pertemuan dan berhasil menangkap FR tanpa perlawanan.
Menurut Dadang,selain menciduk FR, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus video porno yang telah menyeret nama instansi Kesehatan provinsi Banten itu.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit leptop, CPU dan flasdisk dari tangan FR,” tuturnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. FR dikenakan pasal berlapis yakni pasal 29 UU nomor 40 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) dan (4) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 5 tahun penjara. (Rizki)

“Kami berhasil menangkap FR di Mall Serang kemarin sore, Sabtu (27/9/2014) tanpa ada perlawanan,” kata Kasubdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli.
Dadang menjelaskan, awal penangkapan FR yang merupakan warga Serdang Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ini berawal dari adanya informasi dari IF (pemeran perempuan dalam video mesum-red) bahwa FR menelepon IF dan akan melakukan pertemuan di Mall Serang. Petugas pun akhirnya bergerak ke lokasi pertemuan dan berhasil menangkap FR tanpa perlawanan.
Menurut Dadang,selain menciduk FR, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus video porno yang telah menyeret nama instansi Kesehatan provinsi Banten itu.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit leptop, CPU dan flasdisk dari tangan FR,” tuturnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. FR dikenakan pasal berlapis yakni pasal 29 UU nomor 40 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) dan (4) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 5 tahun penjara. (Rizki)

0
5K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan