- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gugatannya Ditolak MK, PDIP terancam tak dapat jatah kursi pimpinan DPR


TS
megajo
Gugatannya Ditolak MK, PDIP terancam tak dapat jatah kursi pimpinan DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan PDIP terhadap UU MD3. MK menilai UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan uji materi UU MD3 pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan sekaligus Ketua Majelis sidang Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.
Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait. Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada disenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat.
"Sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum.
Dampak penolakan putusan tersebut, PDIP terancam tak dapat jatah kursi pimpinan DPR. Berikut ulasannya:
1. Keputusan MK soal UU MD3 disebut cacat hukum
Merdeka.com - Politikus senior PDIP Panda Nababan kecewa dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan UU MD3, yang diajukan oleh PDIP.
"Ya sedihlah ini keputusan tragis. Keputusan ini cacat hukum," kata Panda Nababan usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Panda, kecacatan hukum itu terlihat perbedaan pendapat dua majelis hakim dalam sidang. Yang mana pendapat kedua hakim itu mestinya menjadi pertimbangan.
"Jadi berarti ini keputusan berdasarkan voting," kata dia.
2. Laporkan hakim MK
Merdeka.com - PDIP akan menelaah lebih dalam keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh permohonan UU MD3. PDIP akan melaporkan para hakim yang menolak gugatannya.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar yang dissenting ini ke komite etik mahkamah, supaya diperiksa hak-hak kami sebagai pemohon tidak diakomodir," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan usai sidang UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Trimedya mengatakan, ada kepentingan politik dalam keputusan tersebut. Hal itu terlihat dari dua hakim yang memiliki dissenting opinion, yang menurutnya jarang dalam suatu persidangan perkara.
"Ada dua hakim konstitusi yang dissenting opinion. Ini jarang terjadi dalam proses uji materi. Ini menunjukkan mereka tidak bulat. Kita lihat prof Maria dan Arief, dissentingnya sangat bagus," katanya.
3. Tetap yakin dapat JATAH ketua DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDIP tentang UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Artinya, pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPR dipilih oleh anggota DPR dengan sistem paket.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih merasa optimis dapat jatah pimpinan. Meskipun, sistem paket harus diajukan lima fraksi, padahal koalisinya hanya empat bersama PKB, NasDem dan Hanura.
"Kita masih optimis dengan MD3 yang dibuat sekarang masih berpeluang menempati posisi ketua DPR," ujar Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).
Effendi yakin bahwa dari enam parpol Koalisi Merah Putih akan ada satu partai yang kabur. Karena paket hanya lima, sehingga mau tidak mau satu fraksi bakal kabur.
"Bisa saja masih yang sekarang tadinya mereka 6 jadi 5 bisa saja, restruktur posisi lagi, itu akan mengganggu juga," tegas Effendi.
Menurut dia, akan ada satu parpol yang tidak terima masuk dalam paket pimpinan DPR. Dengan demikian, koalisi Jokowi-JK akan mendapatkan teman baru untuk bisa bertarung di paket pimpinan DPR.
"Sekarang lima atau enam ada di sana, kan enam bisa saja keluar satu, posisi tidak aman dia keluar. Saya tidak menyebut mana yang dimaksud, tapi bisa saja masuk satu akhirnya kelebihan kalau persis lima memang," imbuhnya.
Effendi sangat menyayangkan dengan sikap parpol yang merubah sistem proporsional ini menjadi sistem paket seperti yang tertuang dalam UU MD3.
"Dengan begini kami akan lebih sadar bahwa posisi masing-masing parpol menjadi diametral. Karena jujur saja sebenarnya kami tidak pernah melakukan ini sebagai oposisi. Tapi dengan begini kami akan bersiap diri," tutur dia.
http://www.merdeka.com/politik/ditol...cat-hukum.html
nyuruh orang lain move on, nah pdip sendiri kalau kalah nggak bisa move on
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan sekaligus Ketua Majelis sidang Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.
Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait. Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada disenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat.
"Sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum.
Dampak penolakan putusan tersebut, PDIP terancam tak dapat jatah kursi pimpinan DPR. Berikut ulasannya:
1. Keputusan MK soal UU MD3 disebut cacat hukum
Merdeka.com - Politikus senior PDIP Panda Nababan kecewa dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan UU MD3, yang diajukan oleh PDIP.
"Ya sedihlah ini keputusan tragis. Keputusan ini cacat hukum," kata Panda Nababan usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Panda, kecacatan hukum itu terlihat perbedaan pendapat dua majelis hakim dalam sidang. Yang mana pendapat kedua hakim itu mestinya menjadi pertimbangan.
"Jadi berarti ini keputusan berdasarkan voting," kata dia.
2. Laporkan hakim MK
Merdeka.com - PDIP akan menelaah lebih dalam keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh permohonan UU MD3. PDIP akan melaporkan para hakim yang menolak gugatannya.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar yang dissenting ini ke komite etik mahkamah, supaya diperiksa hak-hak kami sebagai pemohon tidak diakomodir," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan usai sidang UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Trimedya mengatakan, ada kepentingan politik dalam keputusan tersebut. Hal itu terlihat dari dua hakim yang memiliki dissenting opinion, yang menurutnya jarang dalam suatu persidangan perkara.
"Ada dua hakim konstitusi yang dissenting opinion. Ini jarang terjadi dalam proses uji materi. Ini menunjukkan mereka tidak bulat. Kita lihat prof Maria dan Arief, dissentingnya sangat bagus," katanya.
3. Tetap yakin dapat JATAH ketua DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDIP tentang UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Artinya, pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPR dipilih oleh anggota DPR dengan sistem paket.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih merasa optimis dapat jatah pimpinan. Meskipun, sistem paket harus diajukan lima fraksi, padahal koalisinya hanya empat bersama PKB, NasDem dan Hanura.
"Kita masih optimis dengan MD3 yang dibuat sekarang masih berpeluang menempati posisi ketua DPR," ujar Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).
Effendi yakin bahwa dari enam parpol Koalisi Merah Putih akan ada satu partai yang kabur. Karena paket hanya lima, sehingga mau tidak mau satu fraksi bakal kabur.
"Bisa saja masih yang sekarang tadinya mereka 6 jadi 5 bisa saja, restruktur posisi lagi, itu akan mengganggu juga," tegas Effendi.
Menurut dia, akan ada satu parpol yang tidak terima masuk dalam paket pimpinan DPR. Dengan demikian, koalisi Jokowi-JK akan mendapatkan teman baru untuk bisa bertarung di paket pimpinan DPR.
"Sekarang lima atau enam ada di sana, kan enam bisa saja keluar satu, posisi tidak aman dia keluar. Saya tidak menyebut mana yang dimaksud, tapi bisa saja masuk satu akhirnya kelebihan kalau persis lima memang," imbuhnya.
Effendi sangat menyayangkan dengan sikap parpol yang merubah sistem proporsional ini menjadi sistem paket seperti yang tertuang dalam UU MD3.
"Dengan begini kami akan lebih sadar bahwa posisi masing-masing parpol menjadi diametral. Karena jujur saja sebenarnya kami tidak pernah melakukan ini sebagai oposisi. Tapi dengan begini kami akan bersiap diri," tutur dia.
http://www.merdeka.com/politik/ditol...cat-hukum.html
nyuruh orang lain move on, nah pdip sendiri kalau kalah nggak bisa move on

0
1.4K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan